PERKEMBANGAN SISTEM HUKUM PERADILAN ADAT ACEH

Sitti Mawar
{"title":"PERKEMBANGAN SISTEM HUKUM PERADILAN ADAT ACEH","authors":"Sitti Mawar","doi":"10.22373/legitimasi.v10i1.10522","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstrakPerkembangan sistem hukum penyelesaian masalah adat, lembaga adat Aceh mengunakan peradilan adat.Peradilan adat adalah peradilan perdamaian yang dimaksudkan untuk menyelesaikan perkara (sengketa atau pelanggaran adat) yang terjadi dalam masyarakat, beberapa istilah yang digunakan dalam menyebutkan peradilan adat, diantaranya peradilan gampong dan peradilan damai. Penyelesaian sengketa dalam masyarakat hukum adat didasarkan pada pandangan hidup yang dianut oleh masyarakat itu sendiri.Masyarakat adat memiliki sifat demokratis yang mana kepentingan bersama lebih diutamakan, tanpa mengabaikan atau merugikan kepentingan perorangan.Suasana hidup domokratis dan berkeadilan sosial berjalan bersama dengan semangat komunal dan gotong royong dalam masyarakat hukum adat.Perilaku demokratis dijiwai oleh asas hukum adat yang bernilai universal.Nilai ini berupa kekuasaan umum, asas musyawarah, dan perwakilan dalam sistem pemerintahan adat . Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah;  Bagaimana Konsep Mediasi Sebagai Sebuah Alternatif Peradilan Adat. Bagaimana Sistem Hukum Peradilan Adat. Asaz – asaz apa saja yang termuat dalam pelaksanaan peradilan adat di Aceh. Metode penelitian mengunakan jenis penelitian sosiologi empiris, dengan mengunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus adat yang mendapatkan penyelesaian. Hasil penelitian yang ditemukan di masyarakat lembaga adat aceh bahwa Pelaksanaan peradilan adat didukung oleh sejumlah peraturan perundang - undangan.Di dalam berbagai peraturan perundang-undangan tersebut dinyatakan secara tegas bahwa penguatan hukum adat dan peradilan adat harus dimulai dari Gampong dan Mukim.Adapun badan-badan resmi yang menyelenggarakan peradilan adat yaitu Lembaga Gampong dan Lembaga Mukim. Kata Kunci: Perkembangan, Peradilan Adat, Aceh","PeriodicalId":424275,"journal":{"name":"Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum","volume":"51 1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-08-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22373/legitimasi.v10i1.10522","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2

Abstract

AbstrakPerkembangan sistem hukum penyelesaian masalah adat, lembaga adat Aceh mengunakan peradilan adat.Peradilan adat adalah peradilan perdamaian yang dimaksudkan untuk menyelesaikan perkara (sengketa atau pelanggaran adat) yang terjadi dalam masyarakat, beberapa istilah yang digunakan dalam menyebutkan peradilan adat, diantaranya peradilan gampong dan peradilan damai. Penyelesaian sengketa dalam masyarakat hukum adat didasarkan pada pandangan hidup yang dianut oleh masyarakat itu sendiri.Masyarakat adat memiliki sifat demokratis yang mana kepentingan bersama lebih diutamakan, tanpa mengabaikan atau merugikan kepentingan perorangan.Suasana hidup domokratis dan berkeadilan sosial berjalan bersama dengan semangat komunal dan gotong royong dalam masyarakat hukum adat.Perilaku demokratis dijiwai oleh asas hukum adat yang bernilai universal.Nilai ini berupa kekuasaan umum, asas musyawarah, dan perwakilan dalam sistem pemerintahan adat . Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah;  Bagaimana Konsep Mediasi Sebagai Sebuah Alternatif Peradilan Adat. Bagaimana Sistem Hukum Peradilan Adat. Asaz – asaz apa saja yang termuat dalam pelaksanaan peradilan adat di Aceh. Metode penelitian mengunakan jenis penelitian sosiologi empiris, dengan mengunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus adat yang mendapatkan penyelesaian. Hasil penelitian yang ditemukan di masyarakat lembaga adat aceh bahwa Pelaksanaan peradilan adat didukung oleh sejumlah peraturan perundang - undangan.Di dalam berbagai peraturan perundang-undangan tersebut dinyatakan secara tegas bahwa penguatan hukum adat dan peradilan adat harus dimulai dari Gampong dan Mukim.Adapun badan-badan resmi yang menyelenggarakan peradilan adat yaitu Lembaga Gampong dan Lembaga Mukim. Kata Kunci: Perkembangan, Peradilan Adat, Aceh
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
依照当地法律解决问题部落正义是为了解决社会中发生的一件事(部落纠纷或侵犯),一些用于提及部落司法的术语,其中包括间接司法和和平司法。部落法社会中的争端解决是基于社区本身的人生观。土著人有一种民主的本质,在不忽视或损害个人利益的情况下,集体利益更重要。多官僚主义和社会正义的生活氛围与公共精神和土著法律界的合作精神携手并进。民主行为受一项具有普遍价值的部落法律原则的支配。这些价值观包括共同的权力、审议原则和传统政府体系的代表。至于这项研究的问题的提法是;调解的概念如何作为一种习惯司法替代方案。以及司法系统的惯例。Asaz——任何用于亚齐部落司法的内容。研究方法采用经验社会学的研究类型,采用法律规则的方法和习惯案例的方法来解决问题。亚齐社区的一项研究发现,部落司法的执行得到了一些法律邀请的支持。在这些立法法规中,严格规定,加强常规法律和司法制度必须从议会和穆金开始。至于主持部落司法的官方机构,即加蓬机构和穆金机构。关键字:发展,部落司法,亚齐
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
Fiqh and Siyasa Model of Integration: A Study of The Constitution of The Sultanate of Aceh Darussalam Sayam: Implementing Customary Law in The Resolution of Persecution Criminal Cases in Aceh Tipologi Pemikiran Fikih Nahdhatul Ulama Pendekatan White Collar Crime: Penanggulangan Tindak Pidana Pembayaran Upah Dibawah Minimum Implementasi Rehabilitasi Medis dan Sosial Terhadap Narapidana Narkotika Pada Lembaga Pemasyarakatan
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1