{"title":"STUDI KOMPARATIF HADIS-HADIS TENTANG JUMLAH RAKAAT SALAT SUNAH RAWATIB MUAKKAD MENURUT IMAM AL-BUKHARI DAN IMAM MUSLIM","authors":"Moh. Abdullah","doi":"10.14421/al-mazaahib.v8i2.2217","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam praktik masyarakat umat Islam, salat sunah rawatib sangat tidak asing didengar dikarenakan begitu banyak manfaat yang didapatkan juga amal ibadah untuk melengkapi kekurangan dari amal-amal ibadah yang wajib. Dalam salat sunah rawatib sendiri terbagi menjadi dua yakni muakkad dan ghairu muakkad, namun dalam salat sunah rawatib muakkad terdapat perbedaan pendapat dalam hal jumlah rakaat. pendapat pro kontra terjadi antara ulama masalah kedua hadis yang bertentangan tentang jumlah rakaat yang dikemukakan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim. Menurut Imam al-Bukhari dalam hadisnya menyebutkan bahwa jumlah rakaatnya adalah 10 rakaat, berbeda dengan Imam Muslim yang menyebutkan 12 rakaat. Terdapat nuansa perbedaan atau pertentangan dalam kedua hadis tersebut, yang mana kedua hadis sama-sama kuat dan bersumber dari Rasulullah Saw. Maka pembahasan dalam tulisan ini menjelaskan hukum melaksanakannya salat rawatib muakkad. Dalam menyelesaikan permasalahan tersebut terdapat dua keilmuan. Dalam ilmu usul fiqh, pertentangan tersebut dikenal dengan istilah ta’arudh al-Adillah sedangkan dalam ilmu kaidah fiqhiyyah ulama biasa menggunakan kaidah fiqhiyah al-I’malu Khoiru Min al-Ihmali. Adapun penyelesaiannya menggunakan al-Jam’u wa al-Taufiq atau menggumpulkan dan menggabungkan kedua dalil dan juga Tarjih atau memilih salah satu diantara kedua hadis tersebut.","PeriodicalId":375931,"journal":{"name":"Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum","volume":"41 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-12-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v8i2.2217","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Dalam praktik masyarakat umat Islam, salat sunah rawatib sangat tidak asing didengar dikarenakan begitu banyak manfaat yang didapatkan juga amal ibadah untuk melengkapi kekurangan dari amal-amal ibadah yang wajib. Dalam salat sunah rawatib sendiri terbagi menjadi dua yakni muakkad dan ghairu muakkad, namun dalam salat sunah rawatib muakkad terdapat perbedaan pendapat dalam hal jumlah rakaat. pendapat pro kontra terjadi antara ulama masalah kedua hadis yang bertentangan tentang jumlah rakaat yang dikemukakan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim. Menurut Imam al-Bukhari dalam hadisnya menyebutkan bahwa jumlah rakaatnya adalah 10 rakaat, berbeda dengan Imam Muslim yang menyebutkan 12 rakaat. Terdapat nuansa perbedaan atau pertentangan dalam kedua hadis tersebut, yang mana kedua hadis sama-sama kuat dan bersumber dari Rasulullah Saw. Maka pembahasan dalam tulisan ini menjelaskan hukum melaksanakannya salat rawatib muakkad. Dalam menyelesaikan permasalahan tersebut terdapat dua keilmuan. Dalam ilmu usul fiqh, pertentangan tersebut dikenal dengan istilah ta’arudh al-Adillah sedangkan dalam ilmu kaidah fiqhiyyah ulama biasa menggunakan kaidah fiqhiyah al-I’malu Khoiru Min al-Ihmali. Adapun penyelesaiannya menggunakan al-Jam’u wa al-Taufiq atau menggumpulkan dan menggabungkan kedua dalil dan juga Tarjih atau memilih salah satu diantara kedua hadis tersebut.