{"title":"TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG DAMPAK POLIGAMI TERHADAP ISTRI DI KABUPATEN GOWA","authors":"Ibnu Hamdun, M. Ridwan","doi":"10.24252/qadauna.v1i1.11426","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstrakPraktik poligami diperbolehkan dalam Islam. Tetapi pembolehan itu diberikan sebagai suatu pengecualian. Pembolehan diberikan dengan batasan – batasan yang adil, berupa syarat-syarat dan tujuan yang mendesak. Syarat dan prosedur tertentu bertujuan agar praktik poligami dapat mewujudkan tujuan perkawinan yaitu membangun keluarga yang sakinah mawaddah dan rahmah. Jenis Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif yaitu pendekatan yang berpedoman pada aturan-aturan di dalam kompilasi hukum Islam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan penelitian dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang menyebabkan terjadinya poligami karena istri tidak dapat memiliki keturunan. Dampak terhadap istri pertama ialah merasa suami tidak adil dan lebih berpihak kepada istri keduanya. Oleh karena itu, hubungan antara suami dan istri bila ingin rumah tangganya sakinah, mawaddah warahmah maka mereka harus saling menyayangi, saling menghargai, saling menasehati dan saling introspeksi diri dan diharapkan suami yang ingin berpoligami meminta izin kepada istri untuk menikah lagi dengan syarat suami harus berbuat adil kepada istri-istrinya.Kata Kunci: Hukum Islam, Poligami, Suami-Istri.AbstractThe practice of polygamy is permissible in Islam but the acquisition was given as an exception. Obtaining is given with fair limits, in the form of urgent terms and objectives. Certain conditions and procedures aim to ensure that the practice of polygamy can realize the purpose of marriage, namely to build a family that is sure to have love and mercy. This type of research is qualitative research, the approach used is a normative approach, which is an approach based on the rules in the compilation of Islamic law Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. Data collection techniques used in this study were observation, interviews, and document research. The results showed that the cause of polygamy because the wife can not have offspring. The impact on the first wife is being feel that the husband is unfair and more biased towards his second wife. Therefore, the relationship between husband and wife if they want the household to be sure, mawaddah warahmah then they must love each other, respect each other, advise each other and look at themselves and each other's self and it is expected that the husband who wants to polygamy asks his wife permission to remarry on condition that the husband must do fair to his wives.Keywords: Islamic law, polygamy, husband and wife.","PeriodicalId":345895,"journal":{"name":"Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam","volume":"33 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-03-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24252/qadauna.v1i1.11426","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
AbstrakPraktik poligami diperbolehkan dalam Islam. Tetapi pembolehan itu diberikan sebagai suatu pengecualian. Pembolehan diberikan dengan batasan – batasan yang adil, berupa syarat-syarat dan tujuan yang mendesak. Syarat dan prosedur tertentu bertujuan agar praktik poligami dapat mewujudkan tujuan perkawinan yaitu membangun keluarga yang sakinah mawaddah dan rahmah. Jenis Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif yaitu pendekatan yang berpedoman pada aturan-aturan di dalam kompilasi hukum Islam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan penelitian dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang menyebabkan terjadinya poligami karena istri tidak dapat memiliki keturunan. Dampak terhadap istri pertama ialah merasa suami tidak adil dan lebih berpihak kepada istri keduanya. Oleh karena itu, hubungan antara suami dan istri bila ingin rumah tangganya sakinah, mawaddah warahmah maka mereka harus saling menyayangi, saling menghargai, saling menasehati dan saling introspeksi diri dan diharapkan suami yang ingin berpoligami meminta izin kepada istri untuk menikah lagi dengan syarat suami harus berbuat adil kepada istri-istrinya.Kata Kunci: Hukum Islam, Poligami, Suami-Istri.AbstractThe practice of polygamy is permissible in Islam but the acquisition was given as an exception. Obtaining is given with fair limits, in the form of urgent terms and objectives. Certain conditions and procedures aim to ensure that the practice of polygamy can realize the purpose of marriage, namely to build a family that is sure to have love and mercy. This type of research is qualitative research, the approach used is a normative approach, which is an approach based on the rules in the compilation of Islamic law Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. Data collection techniques used in this study were observation, interviews, and document research. The results showed that the cause of polygamy because the wife can not have offspring. The impact on the first wife is being feel that the husband is unfair and more biased towards his second wife. Therefore, the relationship between husband and wife if they want the household to be sure, mawaddah warahmah then they must love each other, respect each other, advise each other and look at themselves and each other's self and it is expected that the husband who wants to polygamy asks his wife permission to remarry on condition that the husband must do fair to his wives.Keywords: Islamic law, polygamy, husband and wife.
伊斯兰教允许一夫多妻制。但这是一个例外。给予许可是有限度的——以紧急条件和目标的公平限制。某些条款和程序旨在实现一夫多妻制的实践,以建立一个萨基纳马瓦达和拉赫玛的家庭为目标。这种研究包括定性研究,采用的方法是一种规范的方法,这种方法指导1974年《关于婚姻的法律1号法》中规定的规则。在本研究中使用的数据收集技术有观察、采访和文档研究。研究表明,妻子不能生育导致一夫多妻制。对第一任妻子的影响是觉得丈夫不公平,更倾向于他的第二任妻子。因此,丈夫和妻子之间的关系如果你想王家sakinah warahmah的萨基,那么他们必须彼此相爱,彼此欣赏,彼此提供建议和内省的预期和丈夫想一夫多妻请求妻子再婚,条件是丈夫对妻子做公平。关键词:伊斯兰法律、一夫多妻制、夫妻关系。一夫多妻制在伊斯兰教中是可以接受的,但协议提供了一个例外。在紧迫性和目标的形式上,这种限制是恰当的。确保多元婚姻的实践能够实现婚姻的目的,而需要建立一个充满爱和怜悯的家庭。这一类型的研究是合理的研究,人们使用的制裁是标准的,这是基于1974年伊斯兰法律第1号婚姻的规定。数据收集技术在这个研究中被运用是观察、面试和文档研究。据说这是因为妻子不能生育。第一个妻子的影响是丈夫不公平,更倾向于他的第二个妻子。这就是,丈夫和妻子之间的关系,如果他们要的一名士兵被确定,萨基warahmah然后他们必须爱对方,尊重对方,告知对方看自己和对方的赛尔夫和这一点那是丈夫谁想面临牢狱问他的妻子权限remarry on condition that迎丈夫必须对他的橄榄做博览会。伊斯兰法,一夫多妻,丈夫和妻子。