{"title":"EFEKTIVITAS PERATURAN DAERAH (PERDA) No. 23 TAHUN 2014 TERHADAP PENGENDALIAN PEREDARAN MINUMAN KERAS DI KOTA PALANGKA RAYA","authors":"Noorhidayah Noorhidayah","doi":"10.23971/EL-MAS.V8I2.1320","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Peredaran minuman keras merupakan polemik yang masih menjadi perdebatan hingga saat ini. Secara tekstual, dalam Q.S. Al-Maidah [5] : 90 diatur bahwa keberadaan minuman memabukkan yang salah satunya minuman keras adalah haram. Secara eksplisit, minuman keras dapat menyebabkan persoalan serius bagi kesehatan penggunanya. Namun, tidak ada yang menampik menjual dan mengonsumsi minuman keras seolah membudaya dan biasa di kalangan masyarakat tertentu. Agar tidak menimbulkan persoalan dan kerugian yang disebabkan ketidakpastian terhadap pengaturan minuman keras dan meminimalisir berbagai kekhawatiran akan keberadaan minuman tersebut di kotaPalangka Raya. Maka, pemerintahkota dan instansi terkait membentuk Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Ijin Retribusi Penjualan Minuman keras di kota Palangka Raya yang include di dalamnya pengaturan peredaran dan pengendalian minuman keras. Penelitian ini mengkaji efektivitas Peraturan Daerah No. 23 tahun 2014 terhadap pengendalian peredaran minuman keras di kota Palangka Raya serta faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan Peraturan Daerah No. 23 Tahun 2014 terhadap pengendalian peredaran minuman keras di kota Palangka Raya. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normative empiris, dengan pendekatan deskriptif dan perundang-undangan (statute approach). Metode pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi data kualitatif deduktif. Adapun pengolahan data menggunakan model analisa interaktif yaitu reduksi data, sajian data dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Data yang terkumpul di analisis dengan metode content analysis. Hasil penelitian ini adalah: Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 belum efektif dalam melakukan pengaturan terhadap upaya pengendalian peredaran minuman keras di kota Palangka Raya. Hal itu didasari faktor penghambat pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 : substansi hukum atau materi muatan Perda yang bermasalah, penegakkan Perda yang belum maksimal dan budaya hukum dan kesadaran hukum masyarakat yang masih lemah. Sementara itu sedikit sekali faktor pendukung pelaksanaan Perda ini seperti masih ada itikad baik dari aparat penegak hukum untuk tetap berjuang menegakkan Perda meski dengan berbagai keterbatasan fasilitas yang ada","PeriodicalId":422421,"journal":{"name":"El-Mashlahah","volume":"25 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-05-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"El-Mashlahah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.23971/EL-MAS.V8I2.1320","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Peredaran minuman keras merupakan polemik yang masih menjadi perdebatan hingga saat ini. Secara tekstual, dalam Q.S. Al-Maidah [5] : 90 diatur bahwa keberadaan minuman memabukkan yang salah satunya minuman keras adalah haram. Secara eksplisit, minuman keras dapat menyebabkan persoalan serius bagi kesehatan penggunanya. Namun, tidak ada yang menampik menjual dan mengonsumsi minuman keras seolah membudaya dan biasa di kalangan masyarakat tertentu. Agar tidak menimbulkan persoalan dan kerugian yang disebabkan ketidakpastian terhadap pengaturan minuman keras dan meminimalisir berbagai kekhawatiran akan keberadaan minuman tersebut di kotaPalangka Raya. Maka, pemerintahkota dan instansi terkait membentuk Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Ijin Retribusi Penjualan Minuman keras di kota Palangka Raya yang include di dalamnya pengaturan peredaran dan pengendalian minuman keras. Penelitian ini mengkaji efektivitas Peraturan Daerah No. 23 tahun 2014 terhadap pengendalian peredaran minuman keras di kota Palangka Raya serta faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan Peraturan Daerah No. 23 Tahun 2014 terhadap pengendalian peredaran minuman keras di kota Palangka Raya. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normative empiris, dengan pendekatan deskriptif dan perundang-undangan (statute approach). Metode pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi data kualitatif deduktif. Adapun pengolahan data menggunakan model analisa interaktif yaitu reduksi data, sajian data dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Data yang terkumpul di analisis dengan metode content analysis. Hasil penelitian ini adalah: Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 belum efektif dalam melakukan pengaturan terhadap upaya pengendalian peredaran minuman keras di kota Palangka Raya. Hal itu didasari faktor penghambat pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 : substansi hukum atau materi muatan Perda yang bermasalah, penegakkan Perda yang belum maksimal dan budaya hukum dan kesadaran hukum masyarakat yang masih lemah. Sementara itu sedikit sekali faktor pendukung pelaksanaan Perda ini seperti masih ada itikad baik dari aparat penegak hukum untuk tetap berjuang menegakkan Perda meski dengan berbagai keterbatasan fasilitas yang ada