{"title":"Dispensasi Perkawinan Di Bawah Umur Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Perundang-Undangan Bidang Perkawinan Di Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe","authors":"T. Afrizal","doi":"10.36913/jhaper.v5i1.90","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perkawinan merupakan salah satu peristiwa hukum terpenting dalam kehidupan manusia untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah sesuai dengan tuntunan agama dan peraturan perundangan. Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh calon mempelai adalah mengenai batas minimal usia calon mempelai pria sebagaimana Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan. Namun ketentuan tersebut dapat disimpangi dengan cara meminta dispensasi perkawinan secara tertulis dari Pengadilan/pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita sebagaimana diatur Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan Jo. Pasal 6 ayat (2) huruf e PP Nomor 9 Tahun 1975 Jo, Pasal 15 ayat (1) KHI. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi perkawinan serta akibat hukum dari penetapan permohonan dispensasi perkawinan dibawah umur. paper ini bersifat kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normative dengan hasil penelitian menunjukkan bahwa yang menjadi pertimbangan hakim adalah adanya alasan yuridis psikologis dan pertimbangan maslahat (maqashid al syari’ah). Akibat hukum yang timbul dari dikabulkannya permohonan dispensasi perkawinan adalah terhadap calon suami isteri adalah dapat melangsungkan perkawinan layaknya pasangan mempelai yang sudah mencapai usia dalam hukum positif, apabila lahir anak dalam perkawinan tersebut maka akan diakui oleh negara sebagai anak yang sah dan terhadap harta perkawinan juga dapat dikelola secara bersama dan apabila terjadi perceraian dapat dibagi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ","PeriodicalId":426891,"journal":{"name":"ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata","volume":"71 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-10-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36913/jhaper.v5i1.90","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Perkawinan merupakan salah satu peristiwa hukum terpenting dalam kehidupan manusia untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah sesuai dengan tuntunan agama dan peraturan perundangan. Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh calon mempelai adalah mengenai batas minimal usia calon mempelai pria sebagaimana Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan. Namun ketentuan tersebut dapat disimpangi dengan cara meminta dispensasi perkawinan secara tertulis dari Pengadilan/pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita sebagaimana diatur Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan Jo. Pasal 6 ayat (2) huruf e PP Nomor 9 Tahun 1975 Jo, Pasal 15 ayat (1) KHI. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi perkawinan serta akibat hukum dari penetapan permohonan dispensasi perkawinan dibawah umur. paper ini bersifat kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normative dengan hasil penelitian menunjukkan bahwa yang menjadi pertimbangan hakim adalah adanya alasan yuridis psikologis dan pertimbangan maslahat (maqashid al syari’ah). Akibat hukum yang timbul dari dikabulkannya permohonan dispensasi perkawinan adalah terhadap calon suami isteri adalah dapat melangsungkan perkawinan layaknya pasangan mempelai yang sudah mencapai usia dalam hukum positif, apabila lahir anak dalam perkawinan tersebut maka akan diakui oleh negara sebagai anak yang sah dan terhadap harta perkawinan juga dapat dikelola secara bersama dan apabila terjadi perceraian dapat dibagi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.