{"title":"PELANGGARAN SUBSTANTIF DALAM PELAKSANAAN FUNGSI BAWASLU DI KABUPATEN PINRANG","authors":"Rusdianto Sudirman, D. Hardin","doi":"10.35905/sultanhtn.v1i1.3185","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":" \nPenelitian ini menganalisis pelaksanaan fungsi pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) dalam penanganan pelanggaran pemilihan umum di Kabupaten Pinrang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami peran BAWASLU dalam penanganan pelanggaran pemilu. Adapun tugas, wewenang, dan kewajiban BAWASLU diatur dalam Pasal 101, 103, 104 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Pegumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi serta mengolah data-data yang diperoleh dari lokasi penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Peran BAWASLU dalam penanganan pelanggaran pemilu tahun 2019 di Kabupaten Pinrang sudah terlaksana sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Akan tetapi, pelaksanaan peran BAWASLU menghadapi beberapa hambatan, seperti laporan pelanggaran dari masyarakat yang kurang berkualitas, saksi yang takut dan mendapatkan ancaman dari terlapor, perbedaan penafsiran unsur Gakkumdu, dan adanya tekanan politik terhadap institusi penegak hukum diluar BAWASLU yang dilibatkan dalam Gakkumdu.","PeriodicalId":186949,"journal":{"name":"JURNAL SULTAN: Riset Hukum Tata Negara","volume":"11 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-04-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL SULTAN: Riset Hukum Tata Negara","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35905/sultanhtn.v1i1.3185","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini menganalisis pelaksanaan fungsi pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) dalam penanganan pelanggaran pemilihan umum di Kabupaten Pinrang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami peran BAWASLU dalam penanganan pelanggaran pemilu. Adapun tugas, wewenang, dan kewajiban BAWASLU diatur dalam Pasal 101, 103, 104 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Pegumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi serta mengolah data-data yang diperoleh dari lokasi penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Peran BAWASLU dalam penanganan pelanggaran pemilu tahun 2019 di Kabupaten Pinrang sudah terlaksana sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Akan tetapi, pelaksanaan peran BAWASLU menghadapi beberapa hambatan, seperti laporan pelanggaran dari masyarakat yang kurang berkualitas, saksi yang takut dan mendapatkan ancaman dari terlapor, perbedaan penafsiran unsur Gakkumdu, dan adanya tekanan politik terhadap institusi penegak hukum diluar BAWASLU yang dilibatkan dalam Gakkumdu.