{"title":"IMPLEMENTASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA DI PENGADILAN NEGERI BENGKULU","authors":"Dimas Dwi Arso, Slamet Muljono, Edytiawarman Edytiawarman, Nurhani Fithriah","doi":"10.26418/tlj.v7i2.59995","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstractSettlement of disputes in society can be resolved through the courts. Currently, there is a Supreme Court Regulation Concerning Procedures for Settlement of Simple Claims. Simple lawsuits are mild civil lawsuits with a fast case settlement process. Several restrictions have been regulated in this supreme court regulation. This is because this simple lawsuit case is designed to find a quick and straightforward solution to the legal issues faced by the parties so that a protracted settlement of claims does not occur and the payment of cases is resolved based on the principle of a fast, simple, and low-cost trial. This study aims to identify and analyze the implementation of supreme court regulation concerning Procedures for the Settlement of Simple Claims at Class IA Bengkulu District Court. The research method is carried out by empirical juridical research. The study results are the Implementation of Supreme Court Regulation concerning Procedures for Settlement of Simple Claims at the Class I Bengkulu District Court, carried out by existing regulations such as for the settlement of unlawful acts or defaults with a maximum lawsuit of Rp.500.000.000,- (Five hundred million rupiah) and settled by a single judge.However, for dispute resolution, the judge may decide more than 25 days by the supreme court regulation provisions because the judge needs more time to seek peace and give a decision to the parties in settlement of a simple lawsuit. Then the obstacle faced in the payment of a simple lawsuit at the Class I Bengkulu District Court is during the peace process when the plaintiff and the defendant do not have the same nominal value to be paid; it could be because the defendant is unable to pay off the default claim or unlawful act. AbstrakPenyelesaian sengketa dalam masyarakat dapat diselesaikan melalui pengadilan. Saat ini, telah ada Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Gugatan perdata ringan dengan proses penyelesaian perkara cepat merupakan gugatan sederhana. Perma ini sudah mengatur beberapa pembatasan. Karena, penyelesaian gugatan sederhana ini merupakan gagasan guna menjadi solusi dari masalah hukum melibatkan para pihak dengan sederhana dan cepat guna tidak terjadi proses yang lama dalam penyelesaian sengketa dan penyelesaian perkara diselesaikan berdasarkan prinsip peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Penelitian ini bertujuan guna menganalisis implementasi Perma tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri Kelas IA Bengkulu. Metode penelitian yuridis sosiologis digunakan dalam penelitian ini. Adapun hasil penelitian yaitu Implementasi Peraturan Mahkamah Agung tentang Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri Kelas IA Bengkulu yaitu dilaksanakan dengan sesuai regulasi seperti untuk penyelesaian kasus wanprestasi atau perbuatan melawan hukum dengan gugatan maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan diselesaikan oleh hakim tunggal. Namun,untuk penyelesaian sengketa bisa saja hakim memutuskan lebih dari 25 hari sesuai dengan ketentuan Perma sebab hakim membutuhkan waktu yang lebih lama untuk mengupayakan perdamaian dan memberikan putusan kepada para pihak dalam acara peradilan gugatan sederhana. Kendala yang dihadapi melalui proses gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Kelas IA Bengkulu yakni saat proses perdamaian bilamana antara penggugat dan tergugat tidak ada persamaan nilai nominal yang harus dibayarkan, bisa jadi karena tergugat tidak mampu melunasi gugatan perbuatan melawan hukum atau wanprestasi.","PeriodicalId":192444,"journal":{"name":"TANJUNGPURA LAW JOURNAL","volume":"21 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"TANJUNGPURA LAW JOURNAL","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.26418/tlj.v7i2.59995","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
AbstractSettlement of disputes in society can be resolved through the courts. Currently, there is a Supreme Court Regulation Concerning Procedures for Settlement of Simple Claims. Simple lawsuits are mild civil lawsuits with a fast case settlement process. Several restrictions have been regulated in this supreme court regulation. This is because this simple lawsuit case is designed to find a quick and straightforward solution to the legal issues faced by the parties so that a protracted settlement of claims does not occur and the payment of cases is resolved based on the principle of a fast, simple, and low-cost trial. This study aims to identify and analyze the implementation of supreme court regulation concerning Procedures for the Settlement of Simple Claims at Class IA Bengkulu District Court. The research method is carried out by empirical juridical research. The study results are the Implementation of Supreme Court Regulation concerning Procedures for Settlement of Simple Claims at the Class I Bengkulu District Court, carried out by existing regulations such as for the settlement of unlawful acts or defaults with a maximum lawsuit of Rp.500.000.000,- (Five hundred million rupiah) and settled by a single judge.However, for dispute resolution, the judge may decide more than 25 days by the supreme court regulation provisions because the judge needs more time to seek peace and give a decision to the parties in settlement of a simple lawsuit. Then the obstacle faced in the payment of a simple lawsuit at the Class I Bengkulu District Court is during the peace process when the plaintiff and the defendant do not have the same nominal value to be paid; it could be because the defendant is unable to pay off the default claim or unlawful act. AbstrakPenyelesaian sengketa dalam masyarakat dapat diselesaikan melalui pengadilan. Saat ini, telah ada Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Gugatan perdata ringan dengan proses penyelesaian perkara cepat merupakan gugatan sederhana. Perma ini sudah mengatur beberapa pembatasan. Karena, penyelesaian gugatan sederhana ini merupakan gagasan guna menjadi solusi dari masalah hukum melibatkan para pihak dengan sederhana dan cepat guna tidak terjadi proses yang lama dalam penyelesaian sengketa dan penyelesaian perkara diselesaikan berdasarkan prinsip peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Penelitian ini bertujuan guna menganalisis implementasi Perma tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri Kelas IA Bengkulu. Metode penelitian yuridis sosiologis digunakan dalam penelitian ini. Adapun hasil penelitian yaitu Implementasi Peraturan Mahkamah Agung tentang Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri Kelas IA Bengkulu yaitu dilaksanakan dengan sesuai regulasi seperti untuk penyelesaian kasus wanprestasi atau perbuatan melawan hukum dengan gugatan maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan diselesaikan oleh hakim tunggal. Namun,untuk penyelesaian sengketa bisa saja hakim memutuskan lebih dari 25 hari sesuai dengan ketentuan Perma sebab hakim membutuhkan waktu yang lebih lama untuk mengupayakan perdamaian dan memberikan putusan kepada para pihak dalam acara peradilan gugatan sederhana. Kendala yang dihadapi melalui proses gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Kelas IA Bengkulu yakni saat proses perdamaian bilamana antara penggugat dan tergugat tidak ada persamaan nilai nominal yang harus dibayarkan, bisa jadi karena tergugat tidak mampu melunasi gugatan perbuatan melawan hukum atau wanprestasi.
摘要社会纠纷的解决可以通过法院解决。目前,有一项关于解决简单索赔程序的最高法院规定。简易诉讼是轻微的民事诉讼,案件解决过程迅速。这项最高法院的条例规定了几项限制。这是因为,这一简单的诉讼案件旨在以快速、简单、低成本的审判原则,为当事人面临的法律问题找到一个快速、直接的解决方案,从而避免长期的索赔解决,并解决案件的支付问题。本研究旨在识别和分析最高法院关于解决简单索赔程序的规定在甲级明库鲁地区法院的实施情况。研究方法采用实证法学研究方法。研究结果是在一级Bengkulu地区法院执行关于解决简单索赔程序的最高法院条例,根据现有条例执行,例如解决最高诉讼金额为5亿卢比(5亿卢比)的非法行为或违约,并由一名法官解决。但是,对于争议的解决,根据大法院的规定,法官可以决定25天以上的时间,因为法官需要更多的时间来寻求和平,并在简单的诉讼解决中给当事人做出决定。那么,在Bengkulu地区法院进行的一项简单诉讼的支付所面临的障碍是在和平进程中,原告和被告没有相同的支付标称价值;这可能是因为被告无力偿还违约索赔或非法行为。[摘要]彭迪兰,彭迪兰,彭迪兰,彭迪兰。我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说Gugatan perdata ringan dengan proproses penyelesan perkara cepat merupakan Gugatan sederhana。Perma ini sudah mengatur beberapa pembatasan。karenan, penyelesaian gugatan sederhana ini merupakan gagasan guna menjadi solusi dari masalah hukum melibatkan parpihaan dengan sederhana dan cepat guna tiak terjadi proproyang lama dalam penyelesaian sengketa and penyelesaian perkara diselesaikan berdasarkan prinsip peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan。Penelitian ini bertujuan guna menganalis implementasi Perma tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri Kelas IA Bengkulu。penpenlitian yuridis的生理学研究。apapun hasil penelitian yogi Implementasi Peraturan Mahkamah Agung tentang Cara peneliesan Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri Kelas IA Bengkulu yitu dilaksanakan dengan sesuai regulasi seperti untuk peneliesan kasus wanprestasi atau perbuatan melawan hukum dengan Gugatan maksimal Rp. 500.000.00,- (lima ratus juta rupiah) dan diselesaikan oleh hakim tungal。Namun,untuk penyelesaian sengketa bisa saja hakim memutuskan lebih dari 25 hari sesuai dengan ketentuan Perma sebab hakim membutuhkan waktu yang lebih lama untuk mengupayakan perdamaian memberikan putusan kepada parpihak dalam acara peradilan gugatan sederhana。肯达拉yang dihadapi melalui proses gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Kelas IA Bengkulu yakni saat proses perdamaian bilamana antara penggugugat dan tergugat ada persamaan nilai nominal yang harus dibayarkan, bisa jadi karena tergugat tidak mampu melunasi gugatan perbuatan melawan hukum atau wanprestasi。