{"title":"PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DESA PERIGI LANDU KECAMATAN SEJANGKUNG KABUPATEN SAMBAS","authors":"Muhibbin","doi":"10.37567/al-sulthaniyah.v12i2.2298","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pemilihan Kepala Desa dapat diikuti oleh semua penduduk yang memenuhi persyaratan baik secara administratif maupun non administratif, baik tunggal maupun lebih dari satu orang calon. Berbagai spekulasi pun muncul ketika berlangsung pemilihan kepala desa hanya diikuti satu orang calon. Salah satunya di Kecamatan Sejangkung desa Desa Perigi Landu, dalam hal ini terdapat hanya satu calon tunggal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian di lapangan bertujuan untuk memperoleh informasi dan mendeskripsikan peristiwa yang terjadi di lapangan sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan. Sedangkan pendekatan yang peneliti gunakan adalah deskriptif kualitatif. Berdasarkan analisis data maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Perda No. 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaran Pemilihan Kepala Desa, adalah bahwa Pencalonan kepala desa di Desa Perigi Landu Kecamatan Sejangkung belum sesuai dengan mekanisme sesuai dengan Perda No.5 Tahun 2019. Surat Keputusan Bupati Sambas No.792/DINSOSPMD/2019 Tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Perigi Landu Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas tanggal 4 Desember 2019, hal ini sangat tidak relevan dalam tahapan penjaringan terutama pada proses pendaftaran. Pada saat dilakukannya pemilihan kepala desa masih mengacu pada Surat Keputusan Bupati Sambas No.92 DINSOSPMD/2019 dan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2015. Faktor penyebab pencalonan tunggal Kepala Desa dalam Pemilihan Kepala Desa di Desa Perigi Landu Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas tidak adanya sosialisasi Perda No. 5 Tahun 2019 atas perubahan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2015 sehingga tidak ada partisipasi dari masyarakat luar Desa Perigi Landu untk mencalonkan diri sebagai calon kepala Desa. Serta lambat dan kurangnya koordinasi instansi terkait Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas dalam merespon terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor.128/PUU/XIII/2015 yang dikeluarkan pada tanggal 2 Agustus 2016 dan dikeluarkannya Permendagri No. 65 Tahun 2017.","PeriodicalId":179024,"journal":{"name":"AL-SULTHANIYAH","volume":"20 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-08-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"AL-SULTHANIYAH","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37567/al-sulthaniyah.v12i2.2298","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pemilihan Kepala Desa dapat diikuti oleh semua penduduk yang memenuhi persyaratan baik secara administratif maupun non administratif, baik tunggal maupun lebih dari satu orang calon. Berbagai spekulasi pun muncul ketika berlangsung pemilihan kepala desa hanya diikuti satu orang calon. Salah satunya di Kecamatan Sejangkung desa Desa Perigi Landu, dalam hal ini terdapat hanya satu calon tunggal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian di lapangan bertujuan untuk memperoleh informasi dan mendeskripsikan peristiwa yang terjadi di lapangan sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan. Sedangkan pendekatan yang peneliti gunakan adalah deskriptif kualitatif. Berdasarkan analisis data maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Perda No. 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaran Pemilihan Kepala Desa, adalah bahwa Pencalonan kepala desa di Desa Perigi Landu Kecamatan Sejangkung belum sesuai dengan mekanisme sesuai dengan Perda No.5 Tahun 2019. Surat Keputusan Bupati Sambas No.792/DINSOSPMD/2019 Tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Perigi Landu Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas tanggal 4 Desember 2019, hal ini sangat tidak relevan dalam tahapan penjaringan terutama pada proses pendaftaran. Pada saat dilakukannya pemilihan kepala desa masih mengacu pada Surat Keputusan Bupati Sambas No.92 DINSOSPMD/2019 dan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2015. Faktor penyebab pencalonan tunggal Kepala Desa dalam Pemilihan Kepala Desa di Desa Perigi Landu Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas tidak adanya sosialisasi Perda No. 5 Tahun 2019 atas perubahan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2015 sehingga tidak ada partisipasi dari masyarakat luar Desa Perigi Landu untk mencalonkan diri sebagai calon kepala Desa. Serta lambat dan kurangnya koordinasi instansi terkait Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas dalam merespon terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor.128/PUU/XIII/2015 yang dikeluarkan pada tanggal 2 Agustus 2016 dan dikeluarkannya Permendagri No. 65 Tahun 2017.
所有符合行政和非行政资格、单身或以上候选人资格的人都可以参加村长的选举。在选举村长的过程中,人们猜测只有一个候选人。其中一个是在兰都蓄水池村的故居街道上,只有一个候选人。该研究采用实地研究的方法,即实地研究,目的是获取信息,并根据实地发现的事实对该领域进行描述。研究人员使用的方法是描述性质的。根据数据分析,可以得出结论,2015年3月6日的《新条例》(Sambas repetion)关于村长选举的变化的第5条,即在银行街(longdu street of eideong street)的村长提名尚未符合《2019年5日条例》的机制。关于罢免村长的法令,以及在2019年12月4日批准任命北京蓄水池朗都镇的村长,这在招募过程中尤其无关紧要。在选举期间,村长仍然提到摄政王Sambas第92号DINSOSPMD/2019号的法令和2015年6号的分区法规。单一因素竞选村长选举村长Landu水池村街道Sejangkung县Sambas缺乏社会化2019年第5号法令的规定变化2015年第6号,所以没有参与地区社会的村外Landu水池的竞选村长候选人。截至2016年8月2日,2015年宪法法院裁定,并于2017年65日发放《沙巴思区政府协调缓慢而缺乏协调》。