{"title":"Analisis Penerimaan Pajak Atas PPh Pasal 21 Di Indonesia","authors":"Citra Windy Lubis, Septia Ayu Trisna","doi":"10.22303/accumulated.4.2.2022.199-211","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penerimaan pendapatan pajak tahun 2020 sebesar Rp 1.072, 11 Triliun yang berasal dari PPh Nonmigas sebesar 52,33%, PPh Migas sebesar 3,08%, PPN & PPnBM sebesar 42,00%, PBB sebesar 1,95%, dan Pajak Lainnya sebesar 0,63%. Pada tahun 2020 penerimaan pajak yang berasal dari PPh Nonmigas menyumbang proporsi terbesar, yang artinya PPh pasal 21 juga menyumbang proporsi yang cukup besar. Pertumbuhan penerimaan pajak dari PPh Pasal 21 terus mengalami peningkatan akan tetapi ditahun 2020 penerimaan pajak mengalami penurunan dikarenakan adanya pengaruh dari melemahnya kondisi pasar tenaga kerja. Hal ini disebabkan dari kondisi pandemic Covid-19 yang melanda Indonesai. Tetapi terjadi peningkatan setoran atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon sebesar 12,53 persen. Peningkatan ini mengidentifikasikan bahwa meningkatnya pemutusan hubungan kerja. Selain itu mulai dimanfaatkannya insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung oleh pemerintah yang dimulai dari Mei 2020 yang mengakibatkan menurunnya penerimaan pajak atas PPh Pasal 21.","PeriodicalId":375023,"journal":{"name":"Accumulated Journal (Accounting and Management Research Edition)","volume":"28 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-08-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Accumulated Journal (Accounting and Management Research Edition)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22303/accumulated.4.2.2022.199-211","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penerimaan pendapatan pajak tahun 2020 sebesar Rp 1.072, 11 Triliun yang berasal dari PPh Nonmigas sebesar 52,33%, PPh Migas sebesar 3,08%, PPN & PPnBM sebesar 42,00%, PBB sebesar 1,95%, dan Pajak Lainnya sebesar 0,63%. Pada tahun 2020 penerimaan pajak yang berasal dari PPh Nonmigas menyumbang proporsi terbesar, yang artinya PPh pasal 21 juga menyumbang proporsi yang cukup besar. Pertumbuhan penerimaan pajak dari PPh Pasal 21 terus mengalami peningkatan akan tetapi ditahun 2020 penerimaan pajak mengalami penurunan dikarenakan adanya pengaruh dari melemahnya kondisi pasar tenaga kerja. Hal ini disebabkan dari kondisi pandemic Covid-19 yang melanda Indonesai. Tetapi terjadi peningkatan setoran atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon sebesar 12,53 persen. Peningkatan ini mengidentifikasikan bahwa meningkatnya pemutusan hubungan kerja. Selain itu mulai dimanfaatkannya insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung oleh pemerintah yang dimulai dari Mei 2020 yang mengakibatkan menurunnya penerimaan pajak atas PPh Pasal 21.