{"title":"DISPENSASI KAWIN ANAK DI BAWAH UMUR","authors":"Marilang Marilang","doi":"10.24252/AD.V7I1.5383","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Sejak diundangkannya Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 telah ditentukan secara tegas batas usia minimal seseorang dinyatakan memenuhi syarat untuk kawin yaitu 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi pria. Namun, kenyataan menunjukkan masih banyak anak di bawah usia standar tersebut dikawinkan setelah diberikan dispensasi oleh pengadilan melalui penetapannya dengan pertimbangan-pertimbangan hukum tertentu. Kenyataan tersebut menuai tanggapan dan kritik dari banyak kalangan, utamanya para pejuang Hak Asasi Manusia (HAM) dan Perlindungan Anak yang juga disertai dengan alasan-alasan logis. Alasan-alasan yang menolak dan yang menerima, tentu disertai alasan masingmasing dari segi manfaat dan mudharatnya. Pertimbanganpertimbangan hukum pemberian dispensasi perkawinan itulah yang akan dijadikan fokus kajian penulis dengan pendekatan sosiologi hukum, terkhusus hukum progressif","PeriodicalId":266641,"journal":{"name":"Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan","volume":"51 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-06-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24252/AD.V7I1.5383","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 3
Abstract
Sejak diundangkannya Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 telah ditentukan secara tegas batas usia minimal seseorang dinyatakan memenuhi syarat untuk kawin yaitu 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi pria. Namun, kenyataan menunjukkan masih banyak anak di bawah usia standar tersebut dikawinkan setelah diberikan dispensasi oleh pengadilan melalui penetapannya dengan pertimbangan-pertimbangan hukum tertentu. Kenyataan tersebut menuai tanggapan dan kritik dari banyak kalangan, utamanya para pejuang Hak Asasi Manusia (HAM) dan Perlindungan Anak yang juga disertai dengan alasan-alasan logis. Alasan-alasan yang menolak dan yang menerima, tentu disertai alasan masingmasing dari segi manfaat dan mudharatnya. Pertimbanganpertimbangan hukum pemberian dispensasi perkawinan itulah yang akan dijadikan fokus kajian penulis dengan pendekatan sosiologi hukum, terkhusus hukum progressif