{"title":"TELAAH PEMBERIAN HAK GUNA BANGUNAN SEKUNDER DI ATAS HAK PENGELOLAAN: STUDI PERBANDINGAN DENGAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH","authors":"Fahrul Fauzi, Lutfi Djoko Djumeno","doi":"10.55809/tora.v8i3.141","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Salah satu subjek hukum yang dapat menguasai Hak Pengelolaan adalah Badan Usaha Milik Negara. Pemegang Hak Pengelolaan memiliki wewenang untuk memberikan hak atas tanah di atas tanah Hak Pengelolaan, salah satunya adalah Hak Guna Bangunan. Praktiknya pembebanan Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan memiliki kemiripan dari segi hukum dengan Sewa-Menyewa Tanah. Tulisan ini mengkomparasikan ketentuan perundang-undangan terkait Pembebanan Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan dan Sewa-Menyewa Tanah. Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode penelitian hukum (yuridis) normatif (legal research). Hasil penelitian ini menemukan bahwa dalam rangka kerja sama dengan pihak ketiga dilakukan dengan membuat perjanjian pemanfaatan tanah. Perjanjian pemanfaatan tanah ini dalam praktik memiliki nomenklatur yang berbeda-beda, salah satu nomenklatur yang sering digunakan adalah perjanjian penggunaan tanah. Pemberian Hak Guna Bangunan pada Hak Pengelolaan bukan merupakan peralihan hak melainkan hanya pembebanan hak sehingga ketika Hak Guna Bangunan habis jangka waktunya maka tanah kembali dalam penguasaan pemegang Hak Pengelolaan. Praktik pembebanan Hak Guna Bangunan pada Hak Pengelolaan memiliki kemiripan dengan Sewa-Menyewa Tanah berjangka waktu panjang. Persamaan tersebut dapat dilihat dari aspek hukum perikatan melalui perjanjian yang dibuat para pihak, aspek pemeliharaan objek tanah, aspek biaya, dan aspek jangka waktu.","PeriodicalId":355257,"journal":{"name":"Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat","volume":"178 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55809/tora.v8i3.141","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Salah satu subjek hukum yang dapat menguasai Hak Pengelolaan adalah Badan Usaha Milik Negara. Pemegang Hak Pengelolaan memiliki wewenang untuk memberikan hak atas tanah di atas tanah Hak Pengelolaan, salah satunya adalah Hak Guna Bangunan. Praktiknya pembebanan Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan memiliki kemiripan dari segi hukum dengan Sewa-Menyewa Tanah. Tulisan ini mengkomparasikan ketentuan perundang-undangan terkait Pembebanan Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan dan Sewa-Menyewa Tanah. Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode penelitian hukum (yuridis) normatif (legal research). Hasil penelitian ini menemukan bahwa dalam rangka kerja sama dengan pihak ketiga dilakukan dengan membuat perjanjian pemanfaatan tanah. Perjanjian pemanfaatan tanah ini dalam praktik memiliki nomenklatur yang berbeda-beda, salah satu nomenklatur yang sering digunakan adalah perjanjian penggunaan tanah. Pemberian Hak Guna Bangunan pada Hak Pengelolaan bukan merupakan peralihan hak melainkan hanya pembebanan hak sehingga ketika Hak Guna Bangunan habis jangka waktunya maka tanah kembali dalam penguasaan pemegang Hak Pengelolaan. Praktik pembebanan Hak Guna Bangunan pada Hak Pengelolaan memiliki kemiripan dengan Sewa-Menyewa Tanah berjangka waktu panjang. Persamaan tersebut dapat dilihat dari aspek hukum perikatan melalui perjanjian yang dibuat para pihak, aspek pemeliharaan objek tanah, aspek biaya, dan aspek jangka waktu.