{"title":"YURISDIKSI HUKUM PIDANA DALAM DUNIA MAYA","authors":"Yuliana Surya Galih","doi":"10.25157/JIGJ.V7I1.2138","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah membawa perubahan dalam sendi-sendi kehidupan manusia, yang hidup semakin modern.Ilmu pengetahuan dan teknologi telah membawa kesejahteraan kepada umat manusia, dan banyak manfaat yang telah diberikan oleh kemajuan teknologi.Masalah yuridiksi berhubungan dengan dengan masalah penegakan hukum, yang harus dilakukan oleh sebuah Negara atas suatu tindak pidana yang telah dilakukan.Kejahatan cyber merupakan kejahatan yang sifatnya borderless, yang dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja tanpa mengenal batas ruang dan waktu.Sehingga untuk menentukan yurisdiksi didalam kejahatan cyber ini sangat sulit, serta setiap Negara mempunyai kepentingan untuk melindungi kedaulatan negaranya.","PeriodicalId":104002,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","volume":"57 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-06-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25157/JIGJ.V7I1.2138","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah membawa perubahan dalam sendi-sendi kehidupan manusia, yang hidup semakin modern.Ilmu pengetahuan dan teknologi telah membawa kesejahteraan kepada umat manusia, dan banyak manfaat yang telah diberikan oleh kemajuan teknologi.Masalah yuridiksi berhubungan dengan dengan masalah penegakan hukum, yang harus dilakukan oleh sebuah Negara atas suatu tindak pidana yang telah dilakukan.Kejahatan cyber merupakan kejahatan yang sifatnya borderless, yang dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja tanpa mengenal batas ruang dan waktu.Sehingga untuk menentukan yurisdiksi didalam kejahatan cyber ini sangat sulit, serta setiap Negara mempunyai kepentingan untuk melindungi kedaulatan negaranya.