Pub Date : 2023-03-10DOI: 10.25157/justisi.v11i1.9653
Putri Ilmia, Lies Sulistiani, Agus Takariawan
Perlindungan hak asasi tersangka atau terdakwa salah satunya tertuang dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP yang mewajibkan para pejabat berwenang dari dimulainya proses peradilan pidana hendaknya menunjuk Penasihat Hukum untuk mendampingi tersangka atau terdakwa sebagai perwujudan perlindungan hak untuk memperoleh bantuan hukum bagi tersangka atau terdakwa. Namun, pada proses di tingkat penyidikan maupun persidangan masih banyak ditemukan tersangka maupun terdakwa yang seharusnya didampingi oleh penasihat hukum namun kenyataannya tidak didampingi oleh penasihat hukum seperti yang terjadi pada perkara-perkara di Pengadilan Negeri Bandung. Adapun tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk memperoleh gambaran dan menganalisa implementasi pemberian hak atas bantuan hukum bagi tersangka/terdakwa berdasarkan Pasal 56 ayat (1) KUHAP dalam penyelesaian perkara pidana beserta menguraikan kendala-kendala atas pemenuhan hak tersebut. Metode penelitian dalam penulisan ini yakni deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif yang merupakan penelitian berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah konsep-konsep, teori-teori, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini didukung dengan data lapangan seperti wawancara pada instansi terkait. Adapun hasil dari penelitian ini adalah pada praktiknya, penerapan Pasal 56 ayat (1) KUHAP masih banyak disimpangi. Hal ini disebabkan karena aparat penegak hukum memandang bahwa negara sebatas berkewajiban menyediakan atau menawarkan jasa penasihat hukum untuk mendampingi tersangka/terdakwa, untuk selebihnya menjadi keputusan dari tersangka/terdakwa itu sendiri dapat menerima atau menolak sepanjang ada pernyataan penolakan untuk didampingi oleh penasihat hukum dari yang bersangkutan. Pemeriksaan perkara pidana terhadap tersangka/terdakwa masih dapat berjalan tanpa hadirnya penasihat hukum apabila terdapat surat pernyataan penolakan untuk didampingi oleh penasihat hukum dari tersangka/terdakwa.
{"title":"IMPLEMENTASI PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DALAM PASAL 56 AYAT (1) KUHAP DIHUBUNGKAN DENGAN HAK ATAS BANTUAN HUKUM","authors":"Putri Ilmia, Lies Sulistiani, Agus Takariawan","doi":"10.25157/justisi.v11i1.9653","DOIUrl":"https://doi.org/10.25157/justisi.v11i1.9653","url":null,"abstract":"Perlindungan hak asasi tersangka atau terdakwa salah satunya tertuang dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP yang mewajibkan para pejabat berwenang dari dimulainya proses peradilan pidana hendaknya menunjuk Penasihat Hukum untuk mendampingi tersangka atau terdakwa sebagai perwujudan perlindungan hak untuk memperoleh bantuan hukum bagi tersangka atau terdakwa. Namun, pada proses di tingkat penyidikan maupun persidangan masih banyak ditemukan tersangka maupun terdakwa yang seharusnya didampingi oleh penasihat hukum namun kenyataannya tidak didampingi oleh penasihat hukum seperti yang terjadi pada perkara-perkara di Pengadilan Negeri Bandung. Adapun tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk memperoleh gambaran dan menganalisa implementasi pemberian hak atas bantuan hukum bagi tersangka/terdakwa berdasarkan Pasal 56 ayat (1) KUHAP dalam penyelesaian perkara pidana beserta menguraikan kendala-kendala atas pemenuhan hak tersebut. Metode penelitian dalam penulisan ini yakni deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif yang merupakan penelitian berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah konsep-konsep, teori-teori, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini didukung dengan data lapangan seperti wawancara pada instansi terkait. Adapun hasil dari penelitian ini adalah pada praktiknya, penerapan Pasal 56 ayat (1) KUHAP masih banyak disimpangi. Hal ini disebabkan karena aparat penegak hukum memandang bahwa negara sebatas berkewajiban menyediakan atau menawarkan jasa penasihat hukum untuk mendampingi tersangka/terdakwa, untuk selebihnya menjadi keputusan dari tersangka/terdakwa itu sendiri dapat menerima atau menolak sepanjang ada pernyataan penolakan untuk didampingi oleh penasihat hukum dari yang bersangkutan. Pemeriksaan perkara pidana terhadap tersangka/terdakwa masih dapat berjalan tanpa hadirnya penasihat hukum apabila terdapat surat pernyataan penolakan untuk didampingi oleh penasihat hukum dari tersangka/terdakwa.","PeriodicalId":104002,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","volume":"59 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-03-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"122568844","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2023-03-10DOI: 10.25157/justisi.v11i1.9997
Hendra Sukarman, Taopik Iskandar
Landreform merupakan salah satu sarana untuk memperbaiki kehidupan rakyat tani dan oleh karena itu tujuan utama yang hendak dicapai adalah meliputi tujuan ekonomi, tujuan sosial politis dan mental psikologis. Untuk melaksanakan tujuan tersebut pemerintah telah melaksanakan kegiatan redistribusi tanah. Redistribusi tanah adalah pembagian tanah-tanah yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi objek landreform yang diberikan kepada para petani penggarap. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2003 Tentang Kebijakan Nasional Di Bidang Pertanahan yang bertujuan untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi rakyat dengan cara mengadakan pembagian tanah yang adil dan merata atas sumber penghidupan rakyat tani berupa Tanah. Tetapi dalam prakteknya konflik agraria selalu muncul dalam potret konflik pertanahan. Dalam proses penyelesaian konflik agraria tentunya memiliki banyak faktor dan elemen di dalamnya yang berperan dalam penyelesaian konflik. Hal ini juga berlaku dalam proses penyelesaian konflik agraria yang terjadi di Maloya Desa Muktisari Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis. Maka dari itu, kiranya perlu diadakan suatu evaluasi terhadap program landreform yang telah berjalan agar dapat terpantau dengan baik kondisi kesiapan pemerintah dan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan rakyat yang selama ini menjadi tujuan Negara. Salah satu bentuk dari upaya evaluasi tersebut dengan Pembentukan Tim Terpadu Penanganan Permasalahan Pertanahan Tingkat Kabupaten Ciamis.
{"title":"EFEKTIVITAS TIM TERPADU PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PRESIDEN 34 TAHUN 2003 DI KABUPATEN CIAMIS","authors":"Hendra Sukarman, Taopik Iskandar","doi":"10.25157/justisi.v11i1.9997","DOIUrl":"https://doi.org/10.25157/justisi.v11i1.9997","url":null,"abstract":"Landreform merupakan salah satu sarana untuk memperbaiki kehidupan rakyat tani dan oleh karena itu tujuan utama yang hendak dicapai adalah meliputi tujuan ekonomi, tujuan sosial politis dan mental psikologis. Untuk melaksanakan tujuan tersebut pemerintah telah melaksanakan kegiatan redistribusi tanah. Redistribusi tanah adalah pembagian tanah-tanah yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi objek landreform yang diberikan kepada para petani penggarap. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2003 Tentang Kebijakan Nasional Di Bidang Pertanahan yang bertujuan untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi rakyat dengan cara mengadakan pembagian tanah yang adil dan merata atas sumber penghidupan rakyat tani berupa Tanah. Tetapi dalam prakteknya konflik agraria selalu muncul dalam potret konflik pertanahan. Dalam proses penyelesaian konflik agraria tentunya memiliki banyak faktor dan elemen di dalamnya yang berperan dalam penyelesaian konflik. Hal ini juga berlaku dalam proses penyelesaian konflik agraria yang terjadi di Maloya Desa Muktisari Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis. Maka dari itu, kiranya perlu diadakan suatu evaluasi terhadap program landreform yang telah berjalan agar dapat terpantau dengan baik kondisi kesiapan pemerintah dan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan rakyat yang selama ini menjadi tujuan Negara. Salah satu bentuk dari upaya evaluasi tersebut dengan Pembentukan Tim Terpadu Penanganan Permasalahan Pertanahan Tingkat Kabupaten Ciamis.","PeriodicalId":104002,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","volume":"11 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-03-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"127608545","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2023-03-10DOI: 10.25157/justisi.v11i1.8915
Endang Purwaningsih, Irfan Islami
Subyek hukum dalam melakukan tindakan hukum tidak boleh melanggan peraturan, undang-undang, ketertiban umum, moral kesusilaan, dan agama. Kecerdasan buatan (AI) sebagai salah satu subyek hukum yang bersifat artifisial merupakan subyek hukum yang merupakan pekerja yang mempunyai profesi menerima pekerjaan yang mempunyai AI atau si pemberi kerja sehingga ketika AI melakukan suatu perbuatan melanggan hukum, tentu pemiliknya sebagai pemberi kerja dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum. Penelitian ini termasuk dalam penelitian normatif yuridis yakni menekankan pada data sekunder didukung hasil wawancara dengan narasumber, mengkaji hukum positif (Paten) dan hukum islam serta mencarikan solusi hukumnya. Penelitian menggunakan pendekatan literary study, yang didukung dengan wawancara mendalam, yang disertai statute approach, futuristic approach dan historish approach. Data yang diperoleh melalui penelitian ini dapat berupa bahan kepustakaan dan hasil wawancara. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui kedudukan AI dalam Hukum Paten Indonesia dan Kompilasi Hukum Islam, secara teknis AI akan mungkin menjadi inventor, namun AI tetap saja dikendalikan oleh manusia, oleh karena itu inventor sesungguhnya adalah manusia. Manusia sebagai subjek penemu (inventor) walaupun dikerjakan dengan bantuan kecerdasan buatan atau AI. Dari sudut pandang islam, pada prinsipnya Islam selalu dapat menerima inovasi dan perkembangan sains dan teknologi. Apabila itu lebih besar manfaat dari madharatnya, maka diperbolehkan. Apabila itu bermanfaat, namun akan membuka peluang kepada madharat yg lebih besar, maka ini dilarang dengan reason preventif (sadd adz- dzari’ah). Dinamika AI dalam komersialisasi Paten, perlindungan dan penegakan hukumnya, baik menurut hukum paten Indonesia maupun Kompilasi Hukum Islam diperlukan solusi hukum. yakni memberikan regulasi yang lebih konkrit atau revisi UU Paten. Penegakannya sejauh ini, masih dapat diatasi dengan menggunakan norma hukum yang termuat dalam UU No.13 Tahun 2016 tentang Paten.
{"title":"ANALISIS ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI ) SEBAGAI INVENTOR BERDASARKAN HUKUM PATEN DAN HUKUM ISLAM","authors":"Endang Purwaningsih, Irfan Islami","doi":"10.25157/justisi.v11i1.8915","DOIUrl":"https://doi.org/10.25157/justisi.v11i1.8915","url":null,"abstract":"Subyek hukum dalam melakukan tindakan hukum tidak boleh melanggan peraturan, undang-undang, ketertiban umum, moral kesusilaan, dan agama. Kecerdasan buatan (AI) sebagai salah satu subyek hukum yang bersifat artifisial merupakan subyek hukum yang merupakan pekerja yang mempunyai profesi menerima pekerjaan yang mempunyai AI atau si pemberi kerja sehingga ketika AI melakukan suatu perbuatan melanggan hukum, tentu pemiliknya sebagai pemberi kerja dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum. Penelitian ini termasuk dalam penelitian normatif yuridis yakni menekankan pada data sekunder didukung hasil wawancara dengan narasumber, mengkaji hukum positif (Paten) dan hukum islam serta mencarikan solusi hukumnya. Penelitian menggunakan pendekatan literary study, yang didukung dengan wawancara mendalam, yang disertai statute approach, futuristic approach dan historish approach. Data yang diperoleh melalui penelitian ini dapat berupa bahan kepustakaan dan hasil wawancara. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui kedudukan AI dalam Hukum Paten Indonesia dan Kompilasi Hukum Islam, secara teknis AI akan mungkin menjadi inventor, namun AI tetap saja dikendalikan oleh manusia, oleh karena itu inventor sesungguhnya adalah manusia. Manusia sebagai subjek penemu (inventor) walaupun dikerjakan dengan bantuan kecerdasan buatan atau AI. Dari sudut pandang islam, pada prinsipnya Islam selalu dapat menerima inovasi dan perkembangan sains dan teknologi. Apabila itu lebih besar manfaat dari madharatnya, maka diperbolehkan. Apabila itu bermanfaat, namun akan membuka peluang kepada madharat yg lebih besar, maka ini dilarang dengan reason preventif (sadd adz- dzari’ah). Dinamika AI dalam komersialisasi Paten, perlindungan dan penegakan hukumnya, baik menurut hukum paten Indonesia maupun Kompilasi Hukum Islam diperlukan solusi hukum. yakni memberikan regulasi yang lebih konkrit atau revisi UU Paten. Penegakannya sejauh ini, masih dapat diatasi dengan menggunakan norma hukum yang termuat dalam UU No.13 Tahun 2016 tentang Paten.","PeriodicalId":104002,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","volume":"5 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-03-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"128085488","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2023-03-10DOI: 10.25157/justisi.v11i1.9958
Rima Duana, Nina Herlina, Alis Yulia
Pada tanggal 6 September 2021, kreator konten Youtube midimidi mengunggah sebuah video pada saluran youtubenya berupa video musik karaoke lagu DNA milik grup vokal asal Korea Selatan BTS dengan menggunakan versi MIDI. Menelisik tentang aturan setiap pengunggahan video pada kanal Youtube, bahwa setiap proses pengunggahan video akan diperiksa keaslian audio dan visualnya. Saluran midimidi adalah saluran karaoke dan musiknya selalu dibuat semirip mungkin dengan aslinya, maka setiap video yang diunggah selalu mendapatkan peringatan klaim hak cipta karena sistem Youtube mendeteksi kemiripan karyanya dengan karya seseorang. Namun dalam hal ini, HYBE Labels selaku pemilik hak cipta atas lagu DNA milik BTS secara resmi merilis klaim hak ciptanya kepada kanal Youtube midimidi sehingga keuntungan dari monetisasi Youtube atas video BTS - DNA (KARAOKE MIDI 16 BIT) by Midimidi pada saluran Youtube midimidi sepenuhnya menjadi hak kreator konten.
{"title":"FAIR USE HAK CIPTA ATAS COVER LAGU DNA – BTS OLEH HYBE LABELS TERHADAP KREATOR KONTEN YOUTUBE MIDIMIDI","authors":"Rima Duana, Nina Herlina, Alis Yulia","doi":"10.25157/justisi.v11i1.9958","DOIUrl":"https://doi.org/10.25157/justisi.v11i1.9958","url":null,"abstract":"Pada tanggal 6 September 2021, kreator konten Youtube midimidi mengunggah sebuah video pada saluran youtubenya berupa video musik karaoke lagu DNA milik grup vokal asal Korea Selatan BTS dengan menggunakan versi MIDI. Menelisik tentang aturan setiap pengunggahan video pada kanal Youtube, bahwa setiap proses pengunggahan video akan diperiksa keaslian audio dan visualnya. Saluran midimidi adalah saluran karaoke dan musiknya selalu dibuat semirip mungkin dengan aslinya, maka setiap video yang diunggah selalu mendapatkan peringatan klaim hak cipta karena sistem Youtube mendeteksi kemiripan karyanya dengan karya seseorang. Namun dalam hal ini, HYBE Labels selaku pemilik hak cipta atas lagu DNA milik BTS secara resmi merilis klaim hak ciptanya kepada kanal Youtube midimidi sehingga keuntungan dari monetisasi Youtube atas video BTS - DNA (KARAOKE MIDI 16 BIT) by Midimidi pada saluran Youtube midimidi sepenuhnya menjadi hak kreator konten.","PeriodicalId":104002,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","volume":"22 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-03-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"126467974","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2023-03-10DOI: 10.25157/justisi.v11i1.10038
Muhammad Amin Effendy, Hendi Budiaman, Meisha Poetri Perdana, Wildan Sany Prasetiya
Dalam pembuatan Undang-Undang (UU) haruslah melibatkan semua stakeholder yang terkait dalam perumusannya, karena UU merupakan bentuk arah Negara akan berkembang atau sebaliknya. Kehadiran Negara dalam setiap persoalan bangsa cukup efektif ketika sebuah peraturan dibuat dapat mengatasi setiap permasalahan yang terjadi di masyarakat. Hal tersebut berlaku juga dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Pembatasan masalah pada makalah ini akan membatasi sebuah penelitian dengan pendekatan kualitatif deskriptif, sehingga dalam pelaksanannya hanya memaparkan UU Cipta Kerja dengan UU Ketenagakerjaan, penulis memulai penelitian dari persoalan yang melatarbelakangi UU tersebut dibentuk dan menjadi produk hukum Negara. Temuan/hasil dari pembahasan ini adalah klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja (omnibuslaw) merupakan sebuah produk hukum yang lebih meringankan para pengusaha dan mengikat pada pekerja. Bahwa UU Cipta kerja merupakan sebuah produk hukum yang dijadikan dalam satu isu besar ekonomi dan investasi, dalam hal ini kluster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja justru abai terhadap filosofi dari UU Ketenagakerjaan yang digantikannya.
{"title":"IMPLEMENTASI DAN PERMASALAHAN MENGENAI PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG CIPTAKERJA","authors":"Muhammad Amin Effendy, Hendi Budiaman, Meisha Poetri Perdana, Wildan Sany Prasetiya","doi":"10.25157/justisi.v11i1.10038","DOIUrl":"https://doi.org/10.25157/justisi.v11i1.10038","url":null,"abstract":"Dalam pembuatan Undang-Undang (UU) haruslah melibatkan semua stakeholder yang terkait dalam perumusannya, karena UU merupakan bentuk arah Negara akan berkembang atau sebaliknya. Kehadiran Negara dalam setiap persoalan bangsa cukup efektif ketika sebuah peraturan dibuat dapat mengatasi setiap permasalahan yang terjadi di masyarakat. Hal tersebut berlaku juga dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Pembatasan masalah pada makalah ini akan membatasi sebuah penelitian dengan pendekatan kualitatif deskriptif, sehingga dalam pelaksanannya hanya memaparkan UU Cipta Kerja dengan UU Ketenagakerjaan, penulis memulai penelitian dari persoalan yang melatarbelakangi UU tersebut dibentuk dan menjadi produk hukum Negara. Temuan/hasil dari pembahasan ini adalah klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja (omnibuslaw) merupakan sebuah produk hukum yang lebih meringankan para pengusaha dan mengikat pada pekerja. Bahwa UU Cipta kerja merupakan sebuah produk hukum yang dijadikan dalam satu isu besar ekonomi dan investasi, dalam hal ini kluster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja justru abai terhadap filosofi dari UU Ketenagakerjaan yang digantikannya.","PeriodicalId":104002,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","volume":"10 3 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-03-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"126169151","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2023-03-10DOI: 10.25157/justisi.v11i1.10056
Wildan Sany Prasetiya, Meisha Poetri Perdana, Muhammad Amin Effendy
Jual beli disini dalam arti jual beli hak atas tanah atau di dalam praktik disebut dengan jual beli tanah, secara yuridis adalah hak atas tanahnya bukan tanahnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah bahwa jual beli tanah harus dibuktikan dengan suatu akta otentik yaitu akta yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Jual beli atas tanah harus dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah tersebut.Di dalam kehidupan sehari-hari masih sering terjadi jual beli tanah yang hanya dilakukan oleh para pihak penjual dan pembeli saja tanpa campur tangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), terutama masyarakat di pedesaan yang masih awam akan hukum. Pelaksanaan jual beli tanah terutama di pedesaan masih banyak yang melakukan jual beli tanah dengan akta di bawah tangan di hadapan Kepala Desa.Metode penelitian yang digunakan dalam menjawab isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, dengan 3 (tiga) pendekatan yakni : statute approach, conceptual approach dan case approach. Sumber bahan penelitian yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode analisis yang digunakan dalam menyusun data dan penelitian pada penulisan skripsi ini adalah metode deduksi yaitu metode penyelidikan didasarkan pada asas-asas yang bersifat umum untuk menerangkan peristiwa yang bersifat khusus atau dari teori yang bersifat umum terhadap fakta-fakta yang bersifat konkrit. Kata Kunci : Jual Beli Tanah, Akta di Bawah Tangan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
{"title":"ANALISIS YURIDIS PRAKTIK JUAL BELI TANAH DI BAWAH TANGAN MENURUT HUKUM ADAT YANG DILAKUKAN DI HADAPAN KEPALA DESA (STUDI KASUS DI DESA CIHARALANG KECAMATAN CIJEUNGJING KABUPATEN CIAMIS)","authors":"Wildan Sany Prasetiya, Meisha Poetri Perdana, Muhammad Amin Effendy","doi":"10.25157/justisi.v11i1.10056","DOIUrl":"https://doi.org/10.25157/justisi.v11i1.10056","url":null,"abstract":"Jual beli disini dalam arti jual beli hak atas tanah atau di dalam praktik disebut dengan jual beli tanah, secara yuridis adalah hak atas tanahnya bukan tanahnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah bahwa jual beli tanah harus dibuktikan dengan suatu akta otentik yaitu akta yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Jual beli atas tanah harus dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah tersebut.Di dalam kehidupan sehari-hari masih sering terjadi jual beli tanah yang hanya dilakukan oleh para pihak penjual dan pembeli saja tanpa campur tangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), terutama masyarakat di pedesaan yang masih awam akan hukum. Pelaksanaan jual beli tanah terutama di pedesaan masih banyak yang melakukan jual beli tanah dengan akta di bawah tangan di hadapan Kepala Desa.Metode penelitian yang digunakan dalam menjawab isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, dengan 3 (tiga) pendekatan yakni : statute approach, conceptual approach dan case approach. Sumber bahan penelitian yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode analisis yang digunakan dalam menyusun data dan penelitian pada penulisan skripsi ini adalah metode deduksi yaitu metode penyelidikan didasarkan pada asas-asas yang bersifat umum untuk menerangkan peristiwa yang bersifat khusus atau dari teori yang bersifat umum terhadap fakta-fakta yang bersifat konkrit. Kata Kunci : Jual Beli Tanah, Akta di Bawah Tangan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)","PeriodicalId":104002,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","volume":"34 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-03-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"127588175","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2023-03-10DOI: 10.25157/justisi.v11i1.9951
Sarip Hidayat, Iman Jalaludin Rifa’i, Suwari Akhmaddian, Gios Adhyaksa
Pembayaran melalui cek giro kosong adalah merupakan salah satu cara tindak pidana kejahatan modern dewasa ini. Sebagai tindak pidana kejahatan maka pembayaran melalui cek kosong dapat diklasifikasikan dan dimasukkan ke dalam kejahatan penipuan. Tindak pidana penipuan (bedrog) dimuat dalam Bab XXV Buku II KUHP dari Pasal 378 sampai dengan Pasal 395. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana regulasi perundang-undangan yang mengatur tentangpertanggung jawaban tindak pidana ekonomi Cek dalam pembayaran hutang yang menimbulkan Onrechmatigdaad (perbuatan melawan hukum), bagaimana peranan penegak hukum dalam menangani tindak pidana Cek dalam pembayaran hutang yang menimbulkan Onrechmatigdaad dan hambatan apa saja yang dihadapi penegak hukum dalam menangani tindak pidana Cek dalam pembayaran hutang sehingga terjadinya pemberhentian penanganan perkara, Metode penelitian, penelitian hukum yuridis empiris. Pengaturan cek diatur dalam Pasal 178 sampai dengan Pasal 229 KUH Dagang. Aturan hukum pertanggung jawaban tindak pidana Cek dalam pembayaran hutang yang menimbulkan Onrech-matigdaad (perbuatan melawan hukum). Dilihat dari perspektif hukum pidana penerbitan cek kosong termasuk dalam tindak pidana penipuan.
{"title":"ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TINDAK PIDANA EKONOMII TERHADAP PENERBITAN CEK KOSONG","authors":"Sarip Hidayat, Iman Jalaludin Rifa’i, Suwari Akhmaddian, Gios Adhyaksa","doi":"10.25157/justisi.v11i1.9951","DOIUrl":"https://doi.org/10.25157/justisi.v11i1.9951","url":null,"abstract":"Pembayaran melalui cek giro kosong adalah merupakan salah satu cara tindak pidana kejahatan modern dewasa ini. Sebagai tindak pidana kejahatan maka pembayaran melalui cek kosong dapat diklasifikasikan dan dimasukkan ke dalam kejahatan penipuan. Tindak pidana penipuan (bedrog) dimuat dalam Bab XXV Buku II KUHP dari Pasal 378 sampai dengan Pasal 395. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana regulasi perundang-undangan yang mengatur tentangpertanggung jawaban tindak pidana ekonomi Cek dalam pembayaran hutang yang menimbulkan Onrechmatigdaad (perbuatan melawan hukum), bagaimana peranan penegak hukum dalam menangani tindak pidana Cek dalam pembayaran hutang yang menimbulkan Onrechmatigdaad dan hambatan apa saja yang dihadapi penegak hukum dalam menangani tindak pidana Cek dalam pembayaran hutang sehingga terjadinya pemberhentian penanganan perkara, Metode penelitian, penelitian hukum yuridis empiris. Pengaturan cek diatur dalam Pasal 178 sampai dengan Pasal 229 KUH Dagang. Aturan hukum pertanggung jawaban tindak pidana Cek dalam pembayaran hutang yang menimbulkan Onrech-matigdaad (perbuatan melawan hukum). Dilihat dari perspektif hukum pidana penerbitan cek kosong termasuk dalam tindak pidana penipuan.","PeriodicalId":104002,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","volume":"80 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-03-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"133547066","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2023-03-10DOI: 10.25157/justisi.v11i1.9720
Muhammad Ilham Rangga P, Efriyanto Efriyanto, Anne Gunawati
Seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi muncul hal-hal baru dalam hukum kebendaan, yaitu virtual property. Virtual property adalah salah satu wujud perkembangan dalam hukum benda yang ada di dunia maya melalui koneksi internet. Meskipun dalam undang-undang telah ditetapkan tentang syarat-syarat sahnya suatu perjanjian yang harus dipenuhi, akan tetapi dalam praktek kadang-kadang terjadi suatu perjanjian jual beli dimana jika dilihat sudut aspek hukumnya dapat dipandang bahwa perjanjian dimaksud menyimpang atau tidak memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian yang ditetapkan dalam pasal 1320 KUH Per. Hal ini membuat banyak masalah kepada para pemain yang melakukan transaksi melalui fitur trade. Adanya transaksi ini dapat menimbulkan anonimitas dalam melakukan transaksi sehingga melanggar syarat sahnya dalam melakukan perjanjian. Dengan permasalahan tersebut muncul sebuah pertanyaan: Bagaimanakah keabsahan perjanjian jual beli virtual property dalam game online berdasarkan KUH Perdata? Bagaimanakah akibat hukum dari anonimitas dalam perjanjian jual beli virtual property dalam game online berdasarkan KUHPer? Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Data penelitian ini dikumpulkan dengan studi kepustakaan dan wawancara dengan para pemain game online yang merasakan akibat dari anonimitas serta analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Hasil penelitian ini Jika terpenuhinya dari unsur-unsur syarat sahnya dalam melakukan perjanjian, maka perjanjian virtual property dalam game online ini dapat dikatakan sah dalam hal melakukan perjanjian antara kedua belah pihak. Namun dalam perjanjian ini dapat terjadi tidak memenuhi syarat subjektif dalam perjanjian khususnya pada kecakapan. Akibat hukum dengan adanya anonimitas dalam perjanjian jual beli virtual property dalam game online, menggambarkan bahwa adanya salah satu syarat subjektif yang tidak terpenuhi, maka perjanjian itu dapat dibatalkan (voidable). Apabila syarat subjektif dalam pasal 1320 KUH Perdata tidak terpenuhi. Selama perjanjian belum dibatalkan secara hukum oleh hakim, perjanjian tetap mengikat kedua belah pihak. Dengan dapat dibatalkannya perjanjian ini mempunyai kelemahan terhadap pembatalannya seperti, jika salah satu pihak melakukan wansprestasi dalam perjanjian ini pihak yang dapat digugat tidak jelas, serta apabila pihak yang dirugikan akan mendapatkan pembebasan jaminan.
{"title":"KEABSAHAN PERJANJIAN JUAL BELI VIRTUAL PROPERTY DALAM GAME ONLINE DAN AKIBAT HUKUM DARI ANONIMITAS DALAM PERJANJIAN JUAL BELI VIRTUAL PROPERTY BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA","authors":"Muhammad Ilham Rangga P, Efriyanto Efriyanto, Anne Gunawati","doi":"10.25157/justisi.v11i1.9720","DOIUrl":"https://doi.org/10.25157/justisi.v11i1.9720","url":null,"abstract":"Seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi muncul hal-hal baru dalam hukum kebendaan, yaitu virtual property. Virtual property adalah salah satu wujud perkembangan dalam hukum benda yang ada di dunia maya melalui koneksi internet. Meskipun dalam undang-undang telah ditetapkan tentang syarat-syarat sahnya suatu perjanjian yang harus dipenuhi, akan tetapi dalam praktek kadang-kadang terjadi suatu perjanjian jual beli dimana jika dilihat sudut aspek hukumnya dapat dipandang bahwa perjanjian dimaksud menyimpang atau tidak memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian yang ditetapkan dalam pasal 1320 KUH Per. Hal ini membuat banyak masalah kepada para pemain yang melakukan transaksi melalui fitur trade. Adanya transaksi ini dapat menimbulkan anonimitas dalam melakukan transaksi sehingga melanggar syarat sahnya dalam melakukan perjanjian. Dengan permasalahan tersebut muncul sebuah pertanyaan: Bagaimanakah keabsahan perjanjian jual beli virtual property dalam game online berdasarkan KUH Perdata? Bagaimanakah akibat hukum dari anonimitas dalam perjanjian jual beli virtual property dalam game online berdasarkan KUHPer? Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Data penelitian ini dikumpulkan dengan studi kepustakaan dan wawancara dengan para pemain game online yang merasakan akibat dari anonimitas serta analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Hasil penelitian ini Jika terpenuhinya dari unsur-unsur syarat sahnya dalam melakukan perjanjian, maka perjanjian virtual property dalam game online ini dapat dikatakan sah dalam hal melakukan perjanjian antara kedua belah pihak. Namun dalam perjanjian ini dapat terjadi tidak memenuhi syarat subjektif dalam perjanjian khususnya pada kecakapan. Akibat hukum dengan adanya anonimitas dalam perjanjian jual beli virtual property dalam game online, menggambarkan bahwa adanya salah satu syarat subjektif yang tidak terpenuhi, maka perjanjian itu dapat dibatalkan (voidable). Apabila syarat subjektif dalam pasal 1320 KUH Perdata tidak terpenuhi. Selama perjanjian belum dibatalkan secara hukum oleh hakim, perjanjian tetap mengikat kedua belah pihak. Dengan dapat dibatalkannya perjanjian ini mempunyai kelemahan terhadap pembatalannya seperti, jika salah satu pihak melakukan wansprestasi dalam perjanjian ini pihak yang dapat digugat tidak jelas, serta apabila pihak yang dirugikan akan mendapatkan pembebasan jaminan.","PeriodicalId":104002,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","volume":"301 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-03-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"124223458","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2023-03-10DOI: 10.25157/justisi.v11i1.10017
Yuliana Surya Galih, Anda Hermana
Kekerasan dalam rumah tangga menjadi salah satu masalah yang pada akhirnya diperhatikan oleh pemerintah hal ini tercermin dari diudangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Salah satu tindak pidana yang umum terjadi dalam ranah rumah tangga adalah tindak pidana kekerasan fisik. Sanksi pidana bagi pelaku KDRT dalam UU PKDRT terdapat pidana pokok yakni pidana penjara atau denda serta terdapat pidana tambahan. Namun, faktanya, sanksi pidana yang dijatuhkan hakim hanya menjatuhkan hukuman pidana penjara saja, pidana denda tidak banyak apalagi menambahkan pidana tambahan berupa konseling. Penelitian ini dibatasi dengan identifikasi masalah yaitu bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam penegakan hukum sanksi pidana terhadap Kekerasan Fisik dalam rumah tangga menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 44 ayat (4) sebagai pelaksanaan asas manfaat.Metode penelitian yang digunakan pendekatan bersifat Yuridis Normatif dan tipe penelitian menggunakan tipe deskriptif yaitu jenis metode penelitian yang menggambarkan dan menginterprestasi obyek secara sistematik fakta dan karakteristik obyek dan subjek yang diteliti secara tepat. Hasil pembahasan dan kesimpulan yang didapat berdasarkan hasil penelitian adalah Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dalam perkara Kekerasan dalam Rumah Tangga, Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan Hambatan-hambatan dalam penanganan kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istri.
{"title":"PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 PASAL 44 AYAT (4) TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA","authors":"Yuliana Surya Galih, Anda Hermana","doi":"10.25157/justisi.v11i1.10017","DOIUrl":"https://doi.org/10.25157/justisi.v11i1.10017","url":null,"abstract":"Kekerasan dalam rumah tangga menjadi salah satu masalah yang pada akhirnya diperhatikan oleh pemerintah hal ini tercermin dari diudangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Salah satu tindak pidana yang umum terjadi dalam ranah rumah tangga adalah tindak pidana kekerasan fisik. Sanksi pidana bagi pelaku KDRT dalam UU PKDRT terdapat pidana pokok yakni pidana penjara atau denda serta terdapat pidana tambahan. Namun, faktanya, sanksi pidana yang dijatuhkan hakim hanya menjatuhkan hukuman pidana penjara saja, pidana denda tidak banyak apalagi menambahkan pidana tambahan berupa konseling. Penelitian ini dibatasi dengan identifikasi masalah yaitu bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam penegakan hukum sanksi pidana terhadap Kekerasan Fisik dalam rumah tangga menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 44 ayat (4) sebagai pelaksanaan asas manfaat.Metode penelitian yang digunakan pendekatan bersifat Yuridis Normatif dan tipe penelitian menggunakan tipe deskriptif yaitu jenis metode penelitian yang menggambarkan dan menginterprestasi obyek secara sistematik fakta dan karakteristik obyek dan subjek yang diteliti secara tepat. Hasil pembahasan dan kesimpulan yang didapat berdasarkan hasil penelitian adalah Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dalam perkara Kekerasan dalam Rumah Tangga, Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan Hambatan-hambatan dalam penanganan kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istri.","PeriodicalId":104002,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","volume":"7 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-03-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"128591243","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2023-03-10DOI: 10.25157/justisi.v11i1.9927
T. Herawati, Yelli Yusfidiana
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap debitur, penyelesaian sengketa dan langkah-langkah serta langkah-langkah preventif dalam layanan pinjam meminjam uang berbasis financial technology. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif, dengan menggunakan pendekatan hukum dan pendekatan kasus. Akses Hukum UU No. 19 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan No. 77/POJK.01/2016 tentang Otoritas Jasa Keuangan tentang Pinjaman dan Kredit Tunai Berbasis Teknolog Informasi. Pendekatan kasus didasarkan pada wawancara dan pelaporan data oleh OJK selaku regulator. Hasil penelitian ini menunjukkan banyak korban utang yang merupakan pengguna layanan fintech ilegal atau tidak berizin. Untuk melindungi peminjam dalam penerapan layanan ini, OJK bekerja sama dengan Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFPI) untuk menetapkan batas pinjaman dan pedoman proses penagihan pinjaman, yang hingga saat ini belum diatur. Selain itu, OJK bekerja sama dengan Kemeninfo terus rutin melakukan pemblokiran penyelenggara fintech P2PL ilegal dan membuka layanan informasi dan pengaduan konsumen
{"title":"PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG MENGGUNAKAN PEER TO PEER LENDING BERDASARKAN PERATURAN OJK NOMOR 77/POJK.01/2016","authors":"T. Herawati, Yelli Yusfidiana","doi":"10.25157/justisi.v11i1.9927","DOIUrl":"https://doi.org/10.25157/justisi.v11i1.9927","url":null,"abstract":"Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap debitur, penyelesaian sengketa dan langkah-langkah serta langkah-langkah preventif dalam layanan pinjam meminjam uang berbasis financial technology. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif, dengan menggunakan pendekatan hukum dan pendekatan kasus. Akses Hukum UU No. 19 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan No. 77/POJK.01/2016 tentang Otoritas Jasa Keuangan tentang Pinjaman dan Kredit Tunai Berbasis Teknolog Informasi. Pendekatan kasus didasarkan pada wawancara dan pelaporan data oleh OJK selaku regulator. Hasil penelitian ini menunjukkan banyak korban utang yang merupakan pengguna layanan fintech ilegal atau tidak berizin. Untuk melindungi peminjam dalam penerapan layanan ini, OJK bekerja sama dengan Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFPI) untuk menetapkan batas pinjaman dan pedoman proses penagihan pinjaman, yang hingga saat ini belum diatur. Selain itu, OJK bekerja sama dengan Kemeninfo terus rutin melakukan pemblokiran penyelenggara fintech P2PL ilegal dan membuka layanan informasi dan pengaduan konsumen","PeriodicalId":104002,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","volume":"7 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-03-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"114656097","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}