{"title":"TINJAUAN HUKUM TERHADAP KEDUDUKAN KOMISI INFORMASI PUBLIK DIHUBUNGKAN DENGAN SISTEM PERADILAN DI INDONESIA","authors":"Syamsudin Syamsudin","doi":"10.59635/jihk.v8i1.144","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Reformasi tahun 1998 melahirkan perubahan mendasar yang sebagiannya dituangkan dalam konstitusi sebagai fondasi dalam mentransformasi perubahan yang diinginkan, diantara hak-hak mendasar kemanusiaan adalah hak asasi manusia untuk dapat berkamunikasi dan memperoleh informasi, perubahan tersebut melahirkan Lembaga Komisi Informasi sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kewenangan menyelesaikan sengketa informasi menempatkan lembaga ini sebagai lembaga peradilan khusus, sementara itu sebagai lembaga pengadilan khusus menurut UUD 1945 maupun peraturan delegasinya yaitu Kekuasaan Kehakiman Jo. Undang-Undang tentang Mahkamah Agung menyatakan bahwa Pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang, bahwa Komisi Informasi sebagai lembaga pengadilan khusus tidak dibentuk seperti amanat undang-undang tersebut menarik minat penulis untuk menyusun tulisan hukum ini dengan permasalahan berikut: Bagaimana kedudukan Komisi Informasi Publik sebagai Lembaga Negara bantu / Auxiliary State ? dan Bagaimana kewenangan Komisi Informasi Publik dihubungkan dengan Sistem Peradilan di Indonesia ? \nMetode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif melalui penelitian pustaka, data yang digunakan data sekunder yang terdiri dari bahan-bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Untuk analisis data dilakukan dengan metode yuridis normatif. Dari hasil penelitian dapat diperoleh bahwa Komisi Informasi sebagai lembaga negara bantu tidak tepat dikatakan sebagai lembaga peradilan khusus walaupun diberikan kewenangan dalam bidang penyelesaian sengketa yang merupakan ciri khas lembaga peradilan kecuali diberikan perubahan regulasinya, demikian juga kewenangan yang diberikan oleh legislatif dalam bidang penyelesaian sengketa adalah tidak tepat ketika dihubungkan dengan kewenangan sistem peradilan yang menimbulkan ketidak pastian hukum","PeriodicalId":296072,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan","volume":"41 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-03-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59635/jihk.v8i1.144","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Reformasi tahun 1998 melahirkan perubahan mendasar yang sebagiannya dituangkan dalam konstitusi sebagai fondasi dalam mentransformasi perubahan yang diinginkan, diantara hak-hak mendasar kemanusiaan adalah hak asasi manusia untuk dapat berkamunikasi dan memperoleh informasi, perubahan tersebut melahirkan Lembaga Komisi Informasi sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kewenangan menyelesaikan sengketa informasi menempatkan lembaga ini sebagai lembaga peradilan khusus, sementara itu sebagai lembaga pengadilan khusus menurut UUD 1945 maupun peraturan delegasinya yaitu Kekuasaan Kehakiman Jo. Undang-Undang tentang Mahkamah Agung menyatakan bahwa Pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang, bahwa Komisi Informasi sebagai lembaga pengadilan khusus tidak dibentuk seperti amanat undang-undang tersebut menarik minat penulis untuk menyusun tulisan hukum ini dengan permasalahan berikut: Bagaimana kedudukan Komisi Informasi Publik sebagai Lembaga Negara bantu / Auxiliary State ? dan Bagaimana kewenangan Komisi Informasi Publik dihubungkan dengan Sistem Peradilan di Indonesia ?
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif melalui penelitian pustaka, data yang digunakan data sekunder yang terdiri dari bahan-bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Untuk analisis data dilakukan dengan metode yuridis normatif. Dari hasil penelitian dapat diperoleh bahwa Komisi Informasi sebagai lembaga negara bantu tidak tepat dikatakan sebagai lembaga peradilan khusus walaupun diberikan kewenangan dalam bidang penyelesaian sengketa yang merupakan ciri khas lembaga peradilan kecuali diberikan perubahan regulasinya, demikian juga kewenangan yang diberikan oleh legislatif dalam bidang penyelesaian sengketa adalah tidak tepat ketika dihubungkan dengan kewenangan sistem peradilan yang menimbulkan ketidak pastian hukum