Sentralisasi Pengelolaan Zakat di Indonesia

A. Andri
{"title":"Sentralisasi Pengelolaan Zakat di Indonesia","authors":"A. Andri","doi":"10.54576/annahl.v7i2.21","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Sejauh ini, pengelolaan zakat di Indonesia belum membuahkan hasil yang maksimal. Munculnya lembaga-lembaga zakat yang bersifat swasta justru menjadikan pengelolaan zakat di Indonesia tidak efektif dan terjadi tumpang tindih antara satu lembaga dengan lembaga lain. Sistem pengelolaan zakat seperti ini justru memberikan peluang kepada mustahik-mustahik tertentu untuk mendapatkan harta zakat dari dua lembaga zakat atau lebih. Sehingga pembagian harta zakat kepada para mustahik tidak merata dan mustahik yang lain akan merasa tidak adil atas pembagian tersebut. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia harus memegang kekuasaan penuh dalam mengelola harta zakat. Cara pengelolaan zakat seperti ini dikenal dengan istilah sentralisasi pengelolaan zakat. Sejak dulu zakat diyakini oleh umat Islam sebagai solusi mengentas kemiskinan. Hal ini dibuktikan pada masa kekhalifahan Umar bin Abdul Aziz. Dalam catatan sejarah dikisahkan bahwa pada masa itu sulit untuk mencari mustahik (khususnya orang miskin) yang berhak menerima zakat. Kesuksesan Umar bin Abdul Aziz dalam mengelola zakat tidak terlepas dari strategi atau cara pengelolaan zakatnya. Pada masa itu, zakat dikelola oleh pemerintah. Sehingga harta zakat  benar-benar terdistribusi dengan baik. Hasilnya, masyarakat kala itu hidup dalam kesejahteraan. Kesuksesan dalam pengelolaan zakat pada masa Umar bin Abdul Aziz sudah seharusnya dapat dijadikan pedoman oleh pemerintah Indonesia dalam  upaya mengentas kemiskinan. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan sumbangan pemikiran tentang pengelolaan zakat yang efektif, sehingga kedepannya harta zakat dapat dikelola dengan maksimal. Adapun metode penelitian yang dipakai dalam tulisan ini adalah library research (penelitian pustaka), yakni dengan mempelajari literatur-literatur dan tulisan-tulisan yang terkaitan erat dalam pembahasan ini.","PeriodicalId":395732,"journal":{"name":"Jurnal An-Nahl","volume":"60 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-12-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal An-Nahl","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54576/annahl.v7i2.21","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2

Abstract

Sejauh ini, pengelolaan zakat di Indonesia belum membuahkan hasil yang maksimal. Munculnya lembaga-lembaga zakat yang bersifat swasta justru menjadikan pengelolaan zakat di Indonesia tidak efektif dan terjadi tumpang tindih antara satu lembaga dengan lembaga lain. Sistem pengelolaan zakat seperti ini justru memberikan peluang kepada mustahik-mustahik tertentu untuk mendapatkan harta zakat dari dua lembaga zakat atau lebih. Sehingga pembagian harta zakat kepada para mustahik tidak merata dan mustahik yang lain akan merasa tidak adil atas pembagian tersebut. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia harus memegang kekuasaan penuh dalam mengelola harta zakat. Cara pengelolaan zakat seperti ini dikenal dengan istilah sentralisasi pengelolaan zakat. Sejak dulu zakat diyakini oleh umat Islam sebagai solusi mengentas kemiskinan. Hal ini dibuktikan pada masa kekhalifahan Umar bin Abdul Aziz. Dalam catatan sejarah dikisahkan bahwa pada masa itu sulit untuk mencari mustahik (khususnya orang miskin) yang berhak menerima zakat. Kesuksesan Umar bin Abdul Aziz dalam mengelola zakat tidak terlepas dari strategi atau cara pengelolaan zakatnya. Pada masa itu, zakat dikelola oleh pemerintah. Sehingga harta zakat  benar-benar terdistribusi dengan baik. Hasilnya, masyarakat kala itu hidup dalam kesejahteraan. Kesuksesan dalam pengelolaan zakat pada masa Umar bin Abdul Aziz sudah seharusnya dapat dijadikan pedoman oleh pemerintah Indonesia dalam  upaya mengentas kemiskinan. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan sumbangan pemikiran tentang pengelolaan zakat yang efektif, sehingga kedepannya harta zakat dapat dikelola dengan maksimal. Adapun metode penelitian yang dipakai dalam tulisan ini adalah library research (penelitian pustaka), yakni dengan mempelajari literatur-literatur dan tulisan-tulisan yang terkaitan erat dalam pembahasan ini.
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
印尼中心区管理机构
到目前为止,印尼的zakat管理还没有取得最大的成果。私人扎卡特机构的出现让印尼的扎卡特管理变得无效,并在一个机构和另一个机构之间重叠。这样的管理制度提供了一个机会,从两个或两个机构扎卡特获得扎卡特的财产。因此,将撒迦特的财产分配给不平等的人,其他人将觉得这种分配是不公平的。因此,印尼政府必须全权管理zakat的财产。这种管理方式被称为zakat管理术语的中心。撒迦特一直被穆斯林认为是消除贫困的办法。这一点在奥马尔·本·阿卜杜勒·阿齐兹统治时期得到了证明。历史记载表明,在那个时候(尤其是穷人)很难发现有资格获得zakat的人。Umar bin Abdul Aziz在管理zakat方面的成功与策略或管理zakat的方式无关。在那些日子里,撒迦特由政府管理。所以zakat的财富分布得很好。因此,当时的社会繁荣昌盛。奥马尔•本•阿卜杜勒•阿齐兹(Umar bin Abdul Aziz)在消除贫困方面取得的管理成功应该得到印尼政府的指导。本文的目的是就如何有效地管理zakat提供一种思想,以便最大限度地管理zakat的财富。至于这篇文章中使用的研究方法是图书馆研究,图书馆研究的是研究相关文献和著作。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
Optimalisasi Pengelolaan Zakat di Indonesia melalui Penerapan Teknologi Mutakhir Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Jual Beli Sistem Borongan (Studi pada Jual Beli Sayuran di Pasar Pagi Arenka Kota Pekanbaru) Perkembangan Empat Mazhab dalam Hukum Islam Peta Riset Akuntansi Syariah Strategi Pengembangan Pariwisata Halal Kota Pekanbaru dengan Mengoptimalkan Industri Kreatif
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1