Seiring dengan perkembangan bisnis syariah, penelitian akuntansi syariah juga mengalami peningkatan yang signifikan. Penelitian berperan dalam memberikan sumbangan pemikiran guna pengembangan teori dan praktik akuntansi syariah di dunia bisnis. Perkembangan kajian akuntansi syariah berbanding lurus dengan pesatnya kemajuan industri syariah. Walaupun pada awalnya akuntansi syariah di Indonesia risetnya hanya pada bidang perbankan syariah. Sekarang peta riset akuntansi syariah telah berkembang hingga ke pasar modal syariah. Kajian riset teoritik juga berkembang berikaitan dengan konsep, regulasi, dan sistem keuangan syariah, bahkan mencapai masalah Good Corporate Governance (GCG) syariah, dan Islamic Social Finance serta Islamic Microfinance. Kajian yang dibahas pada lembaga atua bidang riset tersebut diantaranya neraca laporan SDM, Value Added Reporting, Cash Flow, Socio Economy Accounting Reporting, dan laporan keuangan organisasi sosial syariah. Dapat diamati bahwa kajian riset akuntansi syariah berpindah dari teori normatif menjadi teori positif yang lebih aplikatif.
{"title":"Peta Riset Akuntansi Syariah","authors":"M. R. Hasibuan, M. Salman","doi":"10.54576/annahl.v9i2.54","DOIUrl":"https://doi.org/10.54576/annahl.v9i2.54","url":null,"abstract":"Seiring dengan perkembangan bisnis syariah, penelitian akuntansi syariah juga mengalami peningkatan yang signifikan. Penelitian berperan dalam memberikan sumbangan pemikiran guna pengembangan teori dan praktik akuntansi syariah di dunia bisnis. Perkembangan kajian akuntansi syariah berbanding lurus dengan pesatnya kemajuan industri syariah. Walaupun pada awalnya akuntansi syariah di Indonesia risetnya hanya pada bidang perbankan syariah. Sekarang peta riset akuntansi syariah telah berkembang hingga ke pasar modal syariah. Kajian riset teoritik juga berkembang berikaitan dengan konsep, regulasi, dan sistem keuangan syariah, bahkan mencapai masalah Good Corporate Governance (GCG) syariah, dan Islamic Social Finance serta Islamic Microfinance. Kajian yang dibahas pada lembaga atua bidang riset tersebut diantaranya neraca laporan SDM, Value Added Reporting, Cash Flow, Socio Economy Accounting Reporting, dan laporan keuangan organisasi sosial syariah. Dapat diamati bahwa kajian riset akuntansi syariah berpindah dari teori normatif menjadi teori positif yang lebih aplikatif.","PeriodicalId":395732,"journal":{"name":"Jurnal An-Nahl","volume":"16 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-12-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"126612452","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pengelolaan zakat di Indonesia tampaknya belum menunjukkan hasil yang sesuai harapan. Di tengah problematika yang menimpa bangsa Indonesia, dana zakat belum memberi kontribusi Ssignifikan. Ironisnya, dengan jumlah muslim terbanyak di dunia, Indonesia memiliki potensi zakat yang besar untuk mengentaskan kemiskinan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Tulisan ini bertujuan meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat di Indonesia agar tepat sasaran dan mengambil peranan signifikan dalam menyejahterakan rakyat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah tafsir maudhu’i. Yaitu interpretasi ayat Al-Qur’an berdasarkan tema (maudhu’) tertentu untuk memecahkan suatu persoalan, khususnya pengelolaan zakat di Indonesia. berdasarkan ayat dan hadis yang relevan, Penelitian ini menunjukkan bahwa dana zakat di Indonesia harus dikelola secara terintegrasi dengan memanfaatkan teknologi big data untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat.
{"title":"Optimalisasi Pengelolaan Zakat di Indonesia melalui Penerapan Teknologi Mutakhir","authors":"Muhammad Muhsin Afwan, Andri","doi":"10.54576/annahl.v9i2.56","DOIUrl":"https://doi.org/10.54576/annahl.v9i2.56","url":null,"abstract":"Pengelolaan zakat di Indonesia tampaknya belum menunjukkan hasil yang sesuai harapan. Di tengah problematika yang menimpa bangsa Indonesia, dana zakat belum memberi kontribusi Ssignifikan. Ironisnya, dengan jumlah muslim terbanyak di dunia, Indonesia memiliki potensi zakat yang besar untuk mengentaskan kemiskinan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Tulisan ini bertujuan meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat di Indonesia agar tepat sasaran dan mengambil peranan signifikan dalam menyejahterakan rakyat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah tafsir maudhu’i. Yaitu interpretasi ayat Al-Qur’an berdasarkan tema (maudhu’) tertentu untuk memecahkan suatu persoalan, khususnya pengelolaan zakat di Indonesia. berdasarkan ayat dan hadis yang relevan, Penelitian ini menunjukkan bahwa dana zakat di Indonesia harus dikelola secara terintegrasi dengan memanfaatkan teknologi big data untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat.","PeriodicalId":395732,"journal":{"name":"Jurnal An-Nahl","volume":"17 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-12-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"114816883","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Secara umum, proses lahirnya mazhab yang paling utama adalah factor usaha para murid imam mazhab yang menyebarkan dan menanamkan pendapat para imam kepada masyarakat dan juga disebabkan adanya pembukuan pendapat para imam mazhab sehingga memudahkan tersebarnya pendapat tersebut dikalangan masyarakat. Karena pada dasrnya para imam mazhab tidak mengakui, atau mengklaim sebagi “mazhab”. Secara umum mazhab berkaitan erat dengan nama imam atau tempat.
{"title":"Perkembangan Empat Mazhab dalam Hukum Islam","authors":"M. Mawardi","doi":"10.54576/annahl.v9i2.59","DOIUrl":"https://doi.org/10.54576/annahl.v9i2.59","url":null,"abstract":"Secara umum, proses lahirnya mazhab yang paling utama adalah factor usaha para murid imam mazhab yang menyebarkan dan menanamkan pendapat para imam kepada masyarakat dan juga disebabkan adanya pembukuan pendapat para imam mazhab sehingga memudahkan tersebarnya pendapat tersebut dikalangan masyarakat. Karena pada dasrnya para imam mazhab tidak mengakui, atau mengklaim sebagi “mazhab”. Secara umum mazhab berkaitan erat dengan nama imam atau tempat.","PeriodicalId":395732,"journal":{"name":"Jurnal An-Nahl","volume":"48 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-12-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"123005115","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui potensi Pariwisata halal yang ada di kota Pekanbaru, dan mencari strategi pengembangan industri kreatif yang bisa digunakan dalam pengembangan Pariwisata halal di kota Pekanbaru terutama di kawasan Masjid Raya Annur. Penelitian ini menggunakan analisis deskriptif kuantitatif, kualitatif, dan tehnik analisis yang digunakan adalah analisis SWOT. Hasil penelitian menunjukan kawasan Masjid Raya Annur siap menjadi kawasan Pariwisata halal di Pekanbaru. Kawasan Masjid Raya Annur didukung dengan beberapa industri kreatif seperti kuliner, dan fesyen yang sudah mengikuti persyaratan Pariwisata Halal seperti ketersediaan logo atau sertifikasi Halal, ketersediaan ruang sholat dan wudhu, toilet yang bersih, pakaian pelayan yang sesuai Strategi untuk pengembangan produk di daerahMasjid Raya Annur masuk ke dalam kesadaran untuk menjaga dan mempertahankan. Meskipundaerah Masjid Raya Annur siap menjadi tujuan Pariwisata halal di Pekanbaru tetapi masih membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah untuk sertifikasi halal karena masih ada restoran dan tempat makan di daerah itu yang tidak memiliki sertifikasi halal atau logo dan membuatpaket Pariwisata halal untuk menambah jumlah wisatawan muslim ke daerah Masjid Raya Annur. Peran masyarakat juga penting untuk menjaga dan mempertahankan pengembangan Pariwisata halal di daerah Masjid Raya Annur.
{"title":"Strategi Pengembangan Pariwisata Halal Kota Pekanbaru dengan Mengoptimalkan Industri Kreatif","authors":"Murah Syahrial, Wawan Kurniawan","doi":"10.54576/annahl.v9i2.57","DOIUrl":"https://doi.org/10.54576/annahl.v9i2.57","url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui potensi Pariwisata halal yang ada di kota Pekanbaru, dan mencari strategi pengembangan industri kreatif yang bisa digunakan dalam pengembangan Pariwisata halal di kota Pekanbaru terutama di kawasan Masjid Raya Annur. Penelitian ini menggunakan analisis deskriptif kuantitatif, kualitatif, dan tehnik analisis yang digunakan adalah analisis SWOT. Hasil penelitian menunjukan kawasan Masjid Raya Annur siap menjadi kawasan Pariwisata halal di Pekanbaru. Kawasan Masjid Raya Annur didukung dengan beberapa industri kreatif seperti kuliner, dan fesyen yang sudah mengikuti persyaratan Pariwisata Halal seperti ketersediaan logo atau sertifikasi Halal, ketersediaan ruang sholat dan wudhu, toilet yang bersih, pakaian pelayan yang sesuai Strategi untuk pengembangan produk di daerahMasjid Raya Annur masuk ke dalam kesadaran untuk menjaga dan mempertahankan. Meskipundaerah Masjid Raya Annur siap menjadi tujuan Pariwisata halal di Pekanbaru tetapi masih membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah untuk sertifikasi halal karena masih ada restoran dan tempat makan di daerah itu yang tidak memiliki sertifikasi halal atau logo dan membuatpaket Pariwisata halal untuk menambah jumlah wisatawan muslim ke daerah Masjid Raya Annur. Peran masyarakat juga penting untuk menjaga dan mempertahankan pengembangan Pariwisata halal di daerah Masjid Raya Annur.","PeriodicalId":395732,"journal":{"name":"Jurnal An-Nahl","volume":"23 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-12-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"131534189","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Praktik jual beli sayur di Pasar Pagi Arenka Pekanbaru dilakukan dengan cara borongan dengan sayur berada di dalam peti atau karung. Pembeli hanya melihat bagian paling atas dari sayur. Sedangkan bagian dalamnya pembeli tidak mengetahui secara pasti apakah sayur yang di bagian dalam kualitasnya sama seperti sayur yang diperlihatkan di bagian atas. Hal inilah yang mendasari perlunya ada kajian khusus tentang hal tersbut melalui penelitian lapangan. Hasil analisis menetapkan bahwa sistem jual beli buah borongan di Pasar Pagi Arenka Pekanbaru dipandang tidak sah karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Jual beli sayur dengan sistem borongan yang terjadi di Pasar Pagi Arenka mengandung unsur gharar, ketidakpastian pada kualitas dan kuantitas objek barang yang diperjualbelikan, sehingga dari sebab unsur-unsur tersebut mengakibatkan adanya ketidakrelaan dalam bertransaksi. Dengan demikian disimpulkan jual beli sayur sistem borongan di Pasar Pagi Arenka tidak sesuai dengan hukum Islam.
{"title":"Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Jual Beli Sistem Borongan (Studi pada Jual Beli Sayuran di Pasar Pagi Arenka Kota Pekanbaru)","authors":"Veni Reza","doi":"10.54576/annahl.v9i2.60","DOIUrl":"https://doi.org/10.54576/annahl.v9i2.60","url":null,"abstract":"Praktik jual beli sayur di Pasar Pagi Arenka Pekanbaru dilakukan dengan cara borongan dengan sayur berada di dalam peti atau karung. Pembeli hanya melihat bagian paling atas dari sayur. Sedangkan bagian dalamnya pembeli tidak mengetahui secara pasti apakah sayur yang di bagian dalam kualitasnya sama seperti sayur yang diperlihatkan di bagian atas. Hal inilah yang mendasari perlunya ada kajian khusus tentang hal tersbut melalui penelitian lapangan. Hasil analisis menetapkan bahwa sistem jual beli buah borongan di Pasar Pagi Arenka Pekanbaru dipandang tidak sah karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Jual beli sayur dengan sistem borongan yang terjadi di Pasar Pagi Arenka mengandung unsur gharar, ketidakpastian pada kualitas dan kuantitas objek barang yang diperjualbelikan, sehingga dari sebab unsur-unsur tersebut mengakibatkan adanya ketidakrelaan dalam bertransaksi. Dengan demikian disimpulkan jual beli sayur sistem borongan di Pasar Pagi Arenka tidak sesuai dengan hukum Islam.","PeriodicalId":395732,"journal":{"name":"Jurnal An-Nahl","volume":"73 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-12-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"121791203","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Artikel ini mendiskusikan tentang wakaf uang yang diimplementasikan di Indonesia bertepatan dengan program pemerintah dalam bentuk Gerakan Nasinal Wakaf Uang (GNWU) sejak awal 2021. Penelitian yang bersifat studi pustaka ini merupakan tanggapan dari usaha pemerintah dalam upaya menggalang dana masyarakat dalam bentuk wakaf uang. Keberadaan UU No. 17/2003 tentang keuangan negara sejatinya menutup pintu bagi penggalangan dana semacam ini oleh pemerintah, baik pemerintah pusat, daerah, kementerian dan lembaga non-kementerian hingga lembaga negara independen. Solusi yang ditawarkan GNWU ini berjalan adalah, pertama, fungsi BWI dibatasi hanya sebagai regulator. Kedua, BWI harus meninggalkan statusnya sebagai lembaga negara independent, kemudian berubah menjadi sebatas organisasi atau badan hukum dalam bidang Nadzir.
{"title":"Implementasi Wakaf Uang dalam Gerakan Nasional Wakaf Uang di Indonesia: Sebuah Catatan","authors":"Sofiandi Sofiandi","doi":"10.54576/annahl.v9i2.55","DOIUrl":"https://doi.org/10.54576/annahl.v9i2.55","url":null,"abstract":"Artikel ini mendiskusikan tentang wakaf uang yang diimplementasikan di Indonesia bertepatan dengan program pemerintah dalam bentuk Gerakan Nasinal Wakaf Uang (GNWU) sejak awal 2021. Penelitian yang bersifat studi pustaka ini merupakan tanggapan dari usaha pemerintah dalam upaya menggalang dana masyarakat dalam bentuk wakaf uang. Keberadaan UU No. 17/2003 tentang keuangan negara sejatinya menutup pintu bagi penggalangan dana semacam ini oleh pemerintah, baik pemerintah pusat, daerah, kementerian dan lembaga non-kementerian hingga lembaga negara independen. Solusi yang ditawarkan GNWU ini berjalan adalah, pertama, fungsi BWI dibatasi hanya sebagai regulator. Kedua, BWI harus meninggalkan statusnya sebagai lembaga negara independent, kemudian berubah menjadi sebatas organisasi atau badan hukum dalam bidang Nadzir.","PeriodicalId":395732,"journal":{"name":"Jurnal An-Nahl","volume":"142 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-12-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"132446243","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Umat Islam harus kembali membaca histori bahwa masjid merupaka pusat segala aktivitas di masa Rasulullah SAW. termasuk pdalam hal pengembangan ekonomi umat. Untuk itulah dikemukakannya gagasan pembentukan Dewan Ekonomi Masjid (DEMI). Inklusi keuangan merupakan suatu program yang diberikan oleh pemerintah atau organisasi masyarakat agar layanan keuangan dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Penerapan nklusi keungan dapat dilakukan oleh DEMI. Pembetukan dan pengembangan DEMI pada setiap masjid sangatlah patut digesa agar masyarakat semakin terbantu dari sisi pengembangan usaha ekonomi mereka, dan ikut serta terlibat aktif dalam mensemarakkan syiar Islam di tengah masyarakat melalui masjid. Pelaksanaan inklusi keuangan melalui DEMI haruslah transparan sehingga menimbulkan kepercayaan bagi investor dan masyarakat umum. Selanjutnya masyarakat juga harus diedukasi agar dapat memahami urgensi DEMI dan dapat memanfaatkannya untuk keberdayaan yang dapat dilakukannya guna meningkatkan kesejahteraan keluarga. Program DEMI hendaknya terus dievaluasi agar dapat diketahui kelebihan dan kelemahan keterlaksanaan program. Kondisi masyarakat dan perkembangan ekonomi secara umum juga harus dipantau agar DEMI dapat lebih efektif dalam mengembangkan usahanya dalam memberdayakan ekonomi umat.
{"title":"Inklusi Keuangan Dewan Ekonomi Masjid Indonesia dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat","authors":"Nurkhozin S Hadi","doi":"10.54576/annahl.v9i2.58","DOIUrl":"https://doi.org/10.54576/annahl.v9i2.58","url":null,"abstract":"Umat Islam harus kembali membaca histori bahwa masjid merupaka pusat segala aktivitas di masa Rasulullah SAW. termasuk pdalam hal pengembangan ekonomi umat. Untuk itulah dikemukakannya gagasan pembentukan Dewan Ekonomi Masjid (DEMI). Inklusi keuangan merupakan suatu program yang diberikan oleh pemerintah atau organisasi masyarakat agar layanan keuangan dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Penerapan nklusi keungan dapat dilakukan oleh DEMI. Pembetukan dan pengembangan DEMI pada setiap masjid sangatlah patut digesa agar masyarakat semakin terbantu dari sisi pengembangan usaha ekonomi mereka, dan ikut serta terlibat aktif dalam mensemarakkan syiar Islam di tengah masyarakat melalui masjid. Pelaksanaan inklusi keuangan melalui DEMI haruslah transparan sehingga menimbulkan kepercayaan bagi investor dan masyarakat umum. Selanjutnya masyarakat juga harus diedukasi agar dapat memahami urgensi DEMI dan dapat memanfaatkannya untuk keberdayaan yang dapat dilakukannya guna meningkatkan kesejahteraan keluarga. Program DEMI hendaknya terus dievaluasi agar dapat diketahui kelebihan dan kelemahan keterlaksanaan program. Kondisi masyarakat dan perkembangan ekonomi secara umum juga harus dipantau agar DEMI dapat lebih efektif dalam mengembangkan usahanya dalam memberdayakan ekonomi umat.","PeriodicalId":395732,"journal":{"name":"Jurnal An-Nahl","volume":"90 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-12-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"132046767","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Salah satu produk bank syariah yang berdasarkan prinsip jual beli dan banyak dimanfaatkan di bank syariah ialah murabahah. Dalam praktiknya, terdapat persolaan murabahah yang menuai beberapa kritik, skema mark-up terhadap praktek di perbankan syariah. Tulisan ini bertujuan mengungkapkan dan mendeskripsikan persoalan praktik transaksi Murabahah di lembaga keuangan syariah. Dimulai dengan kegelisahan akademik persoalan murabahah dari perbedaan pandangan tokoh. Oleh karena itu dalam penelitian ini yang menjadi rumusannya adalah Bagaimanakah Kontrak Pembiayaan Murabahah pada Bank Syari’ah dengan metode penelitian kualitatif yang identik dengan metode riset yang sifatnya deskriptif, menggunakan analisis, mengacu pada data, memanfaatkan teori yang ada sebagai bahan pendukung, serta menghasilkan suatu teori. Penelitian kualitatif ini merujuk pada data yang bersifat normatif yang sangat erat hubungannya dengan data-data kepustakaan, maka jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Dan hasil dari penelitian ini adalah Bai’ al-Murâbahah termasuk jual-beli yang dibolehkan, yaitu jual-beli barang dengan harga yang pasti (harga pokok plus margin keuntungan) yang harus dibayar oleh pembeli (nasabah) pada saat jatuh tempo yang telah ditentukan. Atau dengan kata lain, akad bai’ al- Murâbahah hukumnya sah (diperbolehkan), sedangkan yang menjadi perdebatan di kalangan para ulama (fuqaha) adalah operasionalisasi akad bai’ al-Murâbahah menjadi sebuah produk dalam praktik perbankan.
{"title":"PROBLEMATIKA PADA PERBANKAN SYARI’AH (Kontrak Pembiayaan Murabahah)","authors":"Jaidil Kamal","doi":"10.54576/annahl.v9i1.44","DOIUrl":"https://doi.org/10.54576/annahl.v9i1.44","url":null,"abstract":"Salah satu produk bank syariah yang berdasarkan prinsip jual beli dan banyak dimanfaatkan di bank syariah ialah murabahah. Dalam praktiknya, terdapat persolaan murabahah yang menuai beberapa kritik, skema mark-up terhadap praktek di perbankan syariah. Tulisan ini bertujuan mengungkapkan dan mendeskripsikan persoalan praktik transaksi Murabahah di lembaga keuangan syariah. Dimulai dengan kegelisahan akademik persoalan murabahah dari perbedaan pandangan tokoh. Oleh karena itu dalam penelitian ini yang menjadi rumusannya adalah Bagaimanakah Kontrak Pembiayaan Murabahah pada Bank Syari’ah dengan metode penelitian kualitatif yang identik dengan metode riset yang sifatnya deskriptif, menggunakan analisis, mengacu pada data, memanfaatkan teori yang ada sebagai bahan pendukung, serta menghasilkan suatu teori. Penelitian kualitatif ini merujuk pada data yang bersifat normatif yang sangat erat hubungannya dengan data-data kepustakaan, maka jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Dan hasil dari penelitian ini adalah Bai’ al-Murâbahah termasuk jual-beli yang dibolehkan, yaitu jual-beli barang dengan harga yang pasti (harga pokok plus margin keuntungan) yang harus dibayar oleh pembeli (nasabah) pada saat jatuh tempo yang telah ditentukan. Atau dengan kata lain, akad bai’ al- Murâbahah hukumnya sah (diperbolehkan), sedangkan yang menjadi perdebatan di kalangan para ulama (fuqaha) adalah operasionalisasi akad bai’ al-Murâbahah menjadi sebuah produk dalam praktik perbankan.","PeriodicalId":395732,"journal":{"name":"Jurnal An-Nahl","volume":"50 21","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"132062647","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan BUMDes Syariah Kembang Setanjung Desa Tanjung Medan kecamatan Tambusai Utara berdasarkan prinsip kegiatan dan perkembanganya di masa pandemic Covid-19. Prinsip yang dilakukan oleh BUMDes syariah Kembang Setanjung menggunakan lima prinsip, sesuai dengan prinsip BUMDes yang ada dalam peraturan perundang-undangan yang telah mengaturnya. Ada satu prinsip yang masih belum bisa di jalankan yaitu prinsip akuntabel. Evaluasi kegiatan BUMDes Syariah Kembang Setanjung selama masa covid-19 dalam hal keuntungan masih stabil, hanya saja BUMDes memerlukan terobosan baru untuk mendapatkan tambahan modal lagi yang menjadi kebutuhan utama masyarakat bahkan menjadi permintaan dari masyarakat khususnya di Desa tanjung Medan
{"title":"Evaluasi Pelaksanaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Syariah Kembang Setanjung Desa Tanjung Medan Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu di Masa Pandemi Covid-19","authors":"Putri Citra Setiawati","doi":"10.54576/annahl.v9i1.48","DOIUrl":"https://doi.org/10.54576/annahl.v9i1.48","url":null,"abstract":"Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan BUMDes Syariah Kembang Setanjung Desa Tanjung Medan kecamatan Tambusai Utara berdasarkan prinsip kegiatan dan perkembanganya di masa pandemic Covid-19. Prinsip yang dilakukan oleh BUMDes syariah Kembang Setanjung menggunakan lima prinsip, sesuai dengan prinsip BUMDes yang ada dalam peraturan perundang-undangan yang telah mengaturnya. Ada satu prinsip yang masih belum bisa di jalankan yaitu prinsip akuntabel. Evaluasi kegiatan BUMDes Syariah Kembang Setanjung selama masa covid-19 dalam hal keuntungan masih stabil, hanya saja BUMDes memerlukan terobosan baru untuk mendapatkan tambahan modal lagi yang menjadi kebutuhan utama masyarakat bahkan menjadi permintaan dari masyarakat khususnya di Desa tanjung Medan","PeriodicalId":395732,"journal":{"name":"Jurnal An-Nahl","volume":"22 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"134122298","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Zakat profesi merupakan hasil ijtihad ulama kontemporer demi mewujudkan kemaslahatan umat. Diantara yang mempopulerkan konsep ini ialah Yusuf Al Qardhawi. Beliau mencoba memadukan prinsip kemaslahatan dan koridor ushul fikih dalam konsep zakat profesi yang ia tawarkan. Namun sejak dicetuskannya, zakat profesi menyemai banyak polemik di tubuh umat Islam. Sebagian ulama menyatakan persetujuannya berlandaskan kemasalahatan yang dituju. Tidak jarang pula yang menolak karena menganggap lemahnya dalil dalam ijtihad ini. Penulis berusaha melakukan pengkajian terhadap ijtihad ini dengan mengacu pada konsep ushul fikih yang disepakati otoritasnya oleh para ulama. sebagaimana yang diketahui, ushul fikih merupakan rambu-rambu ijtihad yang harus dipatuhi oleh para mujtahid dalam menyimpulkan sebuah hukum. Dengan pendekatan yang objektif dan tetap menghargai otoritas ulama, penelitian ini menyimpulkan bahwa ijtihad Yusuf Al Qardhawi tentang zakat profesi menabrak koridor ushul fikih khususnya qias dalam ijtihadnya.
撒迦特的职业是允许当代学者成就人民的伟大。这个概念的推广部分是尤素福·卡尔达维。他试图将自己的价值观和走廊的味道与他所提供的职业天锁概念相结合。但自从撒迦特被钉死后,他的职业就在穆斯林身上洒下了大量的polemik。大多数神职人员表示,他的批准是基于真正的意图。人们常常认为ijtihad的这一缺陷缺陷。作者试图通过引用学者们一致同意的乌什尔敏感概念来研究这种许可。我们知道,ushul的身体很脆弱,是ijtihad的徽章,mujtahid在制定法律时必须遵守。通过客观的态度和对学者权威的尊重,这项研究得出结论,zakat had Yusuf Al Qardhawi关于zakat这门职业的ijtihad,特别是在允许的情况下,撞到了ushul的身体不好的走廊。
{"title":"Analisis Kritis terhadap Konsep Zakat Profesi Menurut Yusuf Al Qardhawi","authors":"Muhammad Muhsin Afwan, Andri","doi":"10.54576/annahl.v9i1.46","DOIUrl":"https://doi.org/10.54576/annahl.v9i1.46","url":null,"abstract":"Zakat profesi merupakan hasil ijtihad ulama kontemporer demi mewujudkan kemaslahatan umat. Diantara yang mempopulerkan konsep ini ialah Yusuf Al Qardhawi. Beliau mencoba memadukan prinsip kemaslahatan dan koridor ushul fikih dalam konsep zakat profesi yang ia tawarkan. Namun sejak dicetuskannya, zakat profesi menyemai banyak polemik di tubuh umat Islam. Sebagian ulama menyatakan persetujuannya berlandaskan kemasalahatan yang dituju. Tidak jarang pula yang menolak karena menganggap lemahnya dalil dalam ijtihad ini. Penulis berusaha melakukan pengkajian terhadap ijtihad ini dengan mengacu pada konsep ushul fikih yang disepakati otoritasnya oleh para ulama. sebagaimana yang diketahui, ushul fikih merupakan rambu-rambu ijtihad yang harus dipatuhi oleh para mujtahid dalam menyimpulkan sebuah hukum. Dengan pendekatan yang objektif dan tetap menghargai otoritas ulama, penelitian ini menyimpulkan bahwa ijtihad Yusuf Al Qardhawi tentang zakat profesi menabrak koridor ushul fikih khususnya qias dalam ijtihadnya.","PeriodicalId":395732,"journal":{"name":"Jurnal An-Nahl","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"129744739","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}