{"title":"ANALISIS KEPASTIAN HUKUM MEREK TERKENAL TERDAFTAR TERHADAP SENGKETA GUGATAN PEMBATALAN MEREK","authors":"Fitri Ida Laela","doi":"10.59635/jihk.v7i2.38","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kepastian hukum merek terkenal terdaftar terhadap sengketa gugatan pembatalan merek. Kepastian hukum dalam HKI salah satunya meliputi kepastian hukum bagi pemegang merek terkenal yang telah terdaftar. Pelanggaran merek terkenal terdaftar sudah seringkali terjadi di Indonesia sehingga perlindungan hukum terhadap pemilik merek terkenal sering terabaikan. Dari latar belakang tersebut, peumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini ialah bagaimana merek terkenal terdaftar selalu terjadi sengketa pembatalan merek di Indonesia dan bagaimana kepastian hukum merek terkenal terdafar menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalahpenelitian hukum normatif yaitu penelitian yang menggunakan data sekunder yaitu Putusan Nomor 29 Pk/Pdt.Sus-Hki/2016, Putusan Nomor 55 K/Pdt.Sus-Hki/2015 dan Putusan Nomor 49 Pk/Pdt.Sus-Hki/2015. Hasil penelitian menunjukkan jika terdapat persamaanantara merek BMW Bayerische Motoren Werke Aktiengesellschaft dengan merek BMW (Body Man Wear), MCCULLOCH dengan merek McCulloch dan merek GS YUASA CORPORATION dengan GS GARUDA SAKTI. Dari putusan MA yang diteliti pada penelitian ini diketahui bahwa merek-merek tersebut sama-sama memiliki persamaan pada pokoknya dimana hal tersebutakan meminbulkan kebingungan di khalayak ramai bahwa para pemilik merek tersebut memiliki hubungan hukum atau keterkaitan usaha padahal pada kenyataannya tidak. Oleh karena itu, Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pemilik merek terkenaldari tindakan peniruan dari pesaing usahanya.","PeriodicalId":296072,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-09-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59635/jihk.v7i2.38","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 3
Abstract
Kepastian hukum merek terkenal terdaftar terhadap sengketa gugatan pembatalan merek. Kepastian hukum dalam HKI salah satunya meliputi kepastian hukum bagi pemegang merek terkenal yang telah terdaftar. Pelanggaran merek terkenal terdaftar sudah seringkali terjadi di Indonesia sehingga perlindungan hukum terhadap pemilik merek terkenal sering terabaikan. Dari latar belakang tersebut, peumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini ialah bagaimana merek terkenal terdaftar selalu terjadi sengketa pembatalan merek di Indonesia dan bagaimana kepastian hukum merek terkenal terdafar menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalahpenelitian hukum normatif yaitu penelitian yang menggunakan data sekunder yaitu Putusan Nomor 29 Pk/Pdt.Sus-Hki/2016, Putusan Nomor 55 K/Pdt.Sus-Hki/2015 dan Putusan Nomor 49 Pk/Pdt.Sus-Hki/2015. Hasil penelitian menunjukkan jika terdapat persamaanantara merek BMW Bayerische Motoren Werke Aktiengesellschaft dengan merek BMW (Body Man Wear), MCCULLOCH dengan merek McCulloch dan merek GS YUASA CORPORATION dengan GS GARUDA SAKTI. Dari putusan MA yang diteliti pada penelitian ini diketahui bahwa merek-merek tersebut sama-sama memiliki persamaan pada pokoknya dimana hal tersebutakan meminbulkan kebingungan di khalayak ramai bahwa para pemilik merek tersebut memiliki hubungan hukum atau keterkaitan usaha padahal pada kenyataannya tidak. Oleh karena itu, Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pemilik merek terkenaldari tindakan peniruan dari pesaing usahanya.