{"title":"AKIBAT HUKUM BAGI MASYARAKAT YANG TIDAK MEMILIKI AKTA CATATAN SIPIL DI KABUPATEN LEBAK","authors":"Dika RATU MARFU'ATUN","doi":"10.59635/jihk.v8i1.141","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Masalah administrasi kependudukan masih menjadi polemik bagi masyarakat, karena tidak sedikit masyarakat yang masih belum mengerti akan kegunaan pencatatan administrasi kependudukan dan perolehan aktanya yang seharusnya didapat. Maka dari itu penulisan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan dan manfaat akta catatan sipil dan akibat hukum bagi masyarakat yang tidak memiliki akta catatan sipil ditinjau menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan Jo. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. \nPenelitian ini bersifat deskriptif analitis dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk penelitian yuridis normatif. Jenis data yang digunakan meliputi data sekunder. \nBerdasarkan hasil penelitian ini diperoleh hasil bahwa akta catatan sipil ini memliki peranan dan manfaat yang sangat penting diantaranya setiap peristiwa hukum yang terjadi harus dilaporkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan demikian kita akan mendapatkan sebuah akta catatan sipil, akta catatan sipil ini merupakan alat bukti otentik untuk menunjukkan identitas seseorang dan memberikan kepastian pada peristiwa yang telah terjadi, serta hak kita sebagai warga negara dilindungi dengan baik. \nAkibatnya jika tidak memiliki akta catatan sipil tidak akan mendapatkan hak-hak yang semestinya didapat, akan mendapatkan kesulitan dalam menentukan status hukum seseorang, tidak mendapatkan kepastian tentang peristiwa yang telah terjadi. Mengenai administrasi ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan. Setiap penduduk juga akan dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peritiwa penting, hal ini diatur oleh Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan","PeriodicalId":296072,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan","volume":"130 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-03-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59635/jihk.v8i1.141","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Masalah administrasi kependudukan masih menjadi polemik bagi masyarakat, karena tidak sedikit masyarakat yang masih belum mengerti akan kegunaan pencatatan administrasi kependudukan dan perolehan aktanya yang seharusnya didapat. Maka dari itu penulisan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan dan manfaat akta catatan sipil dan akibat hukum bagi masyarakat yang tidak memiliki akta catatan sipil ditinjau menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan Jo. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk penelitian yuridis normatif. Jenis data yang digunakan meliputi data sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian ini diperoleh hasil bahwa akta catatan sipil ini memliki peranan dan manfaat yang sangat penting diantaranya setiap peristiwa hukum yang terjadi harus dilaporkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan demikian kita akan mendapatkan sebuah akta catatan sipil, akta catatan sipil ini merupakan alat bukti otentik untuk menunjukkan identitas seseorang dan memberikan kepastian pada peristiwa yang telah terjadi, serta hak kita sebagai warga negara dilindungi dengan baik.
Akibatnya jika tidak memiliki akta catatan sipil tidak akan mendapatkan hak-hak yang semestinya didapat, akan mendapatkan kesulitan dalam menentukan status hukum seseorang, tidak mendapatkan kepastian tentang peristiwa yang telah terjadi. Mengenai administrasi ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan. Setiap penduduk juga akan dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peritiwa penting, hal ini diatur oleh Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan