{"title":"Penegakan hukum terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran tidak masuk dinas","authors":"Kadek Intan Pramita Dewi","doi":"10.20473/jsd.v15i1.2020.57-63","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kedisiplinan dalam lingkungan keanggotaan polisi merupakan suatu bentuk kredibilitas dan komitmen polri dalam melaksanakan pekerjaannya. Berbagai peraturan dalam kepolisian banyak membahas mengenai kedisiplinan yang harus ditaati oleh para anggota. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan kedisiplinan di lingkungan Kepolisian Udara Pondok Cabe. Adapun Metode penelitian yang digunakan ialah kualitatif dan studi kasus. Teknik pengumpulan datanya melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anggota polisi yang tidak masuk layanan tanpa izin, dianggap melakukan tindakan disipliner jika hal ini dilakukan selama 30 hari kerja berturut-turut dan dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (3) surat Peraturan Kepolisian Nasional No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia. Sanksi administratif dapat berupa rekomendasi pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang prosedur penanganannya dilakukan oleh Provos.","PeriodicalId":111594,"journal":{"name":"Jurnal Sosiologi Dialektika","volume":"13 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-05-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Sosiologi Dialektika","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20473/jsd.v15i1.2020.57-63","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Kedisiplinan dalam lingkungan keanggotaan polisi merupakan suatu bentuk kredibilitas dan komitmen polri dalam melaksanakan pekerjaannya. Berbagai peraturan dalam kepolisian banyak membahas mengenai kedisiplinan yang harus ditaati oleh para anggota. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan kedisiplinan di lingkungan Kepolisian Udara Pondok Cabe. Adapun Metode penelitian yang digunakan ialah kualitatif dan studi kasus. Teknik pengumpulan datanya melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anggota polisi yang tidak masuk layanan tanpa izin, dianggap melakukan tindakan disipliner jika hal ini dilakukan selama 30 hari kerja berturut-turut dan dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (3) surat Peraturan Kepolisian Nasional No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia. Sanksi administratif dapat berupa rekomendasi pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang prosedur penanganannya dilakukan oleh Provos.
警察会籍环境的纪律是警察履行职责的信誉和承诺。警队的规章制度涉及到必须遵守的纪律。本研究的目的是了解Cabe air force社区的纪律。至于所采用的研究方法,则是定性和个案研究。通过采访、观察和记录来收集数据的技术。研究结果表明,警察不闯入服务的成员,被认为是做纪律处分,如果这是连续30个工作日,可以受到行政制裁,正如信章21节(3)安排规定国家警察2011年第14号关于印度尼西亚共和国警察的职业准则。行政处罚可包括不尊重解雇建议(PTDH),该解雇程序由ia执行。