{"title":"AR-RIDDAH MENJADI ALASAN AT-TALAQ PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM (ANALISIS MAQASID AS-SYARIAH)","authors":"A. Pangestu","doi":"10.23971/MASLAHAH.V9I2.1403","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Berpindah-pindah agama telah menjadi kecenderungan sebagian masyarakat modern, salah satunya murtad dalam urusan perkawinan. Berkenaan dengan konteks hukum Indonesia tentang perkawinan, telah di atur salah satunya Kompilasi Hukum Islam (KHI). Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada Pasal 116 tentang putusnya perkawinan, huruf “h” yang berbunyi “Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga”. Tetapi pada kenyataannya masih banyak orang-orang melakukan perkawinan beda agama atau perkawinan yang sudah menikah lalu di dalamnya yang awalnya Islam beralih menjadi misalnya Kristen, Protestan atau lain-lain. Akibat dari peralihan agama atau murtad ini, tidak menjadikannya suatu ketidakrukunan dalam berkeluarga, tetapi malah menimbulkan suatu keharmonisan dalam berkeluarga seperti toleransi di dalam beragama. Tujuan dalam penelitian ini untuk mengeksplorasi dasar pertimbangan Pasal 16 huruf “h” Kompilasi Hukum Islam secara luas. Maqasid as-Syari’ah dengan dipetakan melihat dari tingkat maslahat dan mafsadat nya, antara lain; maslahat dalam tingkatan hajiyat dikarenakan sekalipun dalam berkeluarga suami atau isterinya murtad masih menimbulkan kemaslahatan yaitu ketentraman dan keharmonisan dalam berumah tangga dengan didasari rasa toleransi. Cangkupannya adalah Khassah. Sedangkan mudharat nya dalam tingkatan dharuriyah dikarenakan banyak sekali kemafsadatan yang dilakukan orang murtad dalam perkawinan hingga melanggar al-kulliyat al-khamsah, lalu cangkupannya masuk dalam kategori ‘ammah, karna tidak memberikan batasan-batasan secara spesifik dikhawatirkan menimbulkan kemudahan dalam peralihan/perpindahan agama. Jika dilihat dari tingkatan hierarki maqasid as-syari’ah maka dharuriyah yang lebih tinggi. Kata Kunci : Ar-Riddah , At-Talaq , Kompilasi Hukum Islam, Maqasid As-Syari’ah","PeriodicalId":422421,"journal":{"name":"El-Mashlahah","volume":"7 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-01-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"El-Mashlahah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.23971/MASLAHAH.V9I2.1403","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Berpindah-pindah agama telah menjadi kecenderungan sebagian masyarakat modern, salah satunya murtad dalam urusan perkawinan. Berkenaan dengan konteks hukum Indonesia tentang perkawinan, telah di atur salah satunya Kompilasi Hukum Islam (KHI). Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada Pasal 116 tentang putusnya perkawinan, huruf “h” yang berbunyi “Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga”. Tetapi pada kenyataannya masih banyak orang-orang melakukan perkawinan beda agama atau perkawinan yang sudah menikah lalu di dalamnya yang awalnya Islam beralih menjadi misalnya Kristen, Protestan atau lain-lain. Akibat dari peralihan agama atau murtad ini, tidak menjadikannya suatu ketidakrukunan dalam berkeluarga, tetapi malah menimbulkan suatu keharmonisan dalam berkeluarga seperti toleransi di dalam beragama. Tujuan dalam penelitian ini untuk mengeksplorasi dasar pertimbangan Pasal 16 huruf “h” Kompilasi Hukum Islam secara luas. Maqasid as-Syari’ah dengan dipetakan melihat dari tingkat maslahat dan mafsadat nya, antara lain; maslahat dalam tingkatan hajiyat dikarenakan sekalipun dalam berkeluarga suami atau isterinya murtad masih menimbulkan kemaslahatan yaitu ketentraman dan keharmonisan dalam berumah tangga dengan didasari rasa toleransi. Cangkupannya adalah Khassah. Sedangkan mudharat nya dalam tingkatan dharuriyah dikarenakan banyak sekali kemafsadatan yang dilakukan orang murtad dalam perkawinan hingga melanggar al-kulliyat al-khamsah, lalu cangkupannya masuk dalam kategori ‘ammah, karna tidak memberikan batasan-batasan secara spesifik dikhawatirkan menimbulkan kemudahan dalam peralihan/perpindahan agama. Jika dilihat dari tingkatan hierarki maqasid as-syari’ah maka dharuriyah yang lebih tinggi. Kata Kunci : Ar-Riddah , At-Talaq , Kompilasi Hukum Islam, Maqasid As-Syari’ah