{"title":"SISTEM HUKUM HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA DAN PRODUKTIVITAS PERUSAHAAN DAN KESEJAHTERAAN PEKERJA/BURUH","authors":"A. Zulkarnaen","doi":"10.34010/rnlj.v1i1.2490","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Sistem demokrasi ekonomi Pancasila merupakan sistem demokrasi ekonomi konstitusional dalam sebuah konsep negara hukum modern dengan pola negara kesejahteraan, atau suatu sistem demokrasi ekonomi sebagai hasil pengejawantahan dari konsep integralistik Pancasila, yaitu suatu konsep sistem demokrasi ekonomi yang bukan saja hanya mengejar pertumbuhan untuk sekelompok kecil anggota masyarakat, tetapi juga mengutamakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia (pemerataan), oleh karenanya suatu perusahaan yang menjalankan pemerasan terhadap pekerja/buruh (exploitation des I’Homme par l’Homme) harus dicegah, dan tidak boleh dikembangkan di Indonesia, karena praktek pemerasan tersebut sangat bertentangan dengan sistem integralistik demokrasi ekonomi Pancasila, yang mengutamakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia (pemerataan). Guna mengatur hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa yang menyangkut aspek ekonomi, sosial, politik dan budaya, yang berkaitan dengan hubungan pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah yang didalamnya secara mekanik dan fungsional saling berhubungan antara komponen jiwa bangsa hukum, struktural hukum, subtansi hukum dan budaya hukum dengan tujuan mencapai produktivitas perusahaan dan kesejahteraan pekerja/buruh berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.","PeriodicalId":325192,"journal":{"name":"Res Nullius Law Journal","volume":"48 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-11-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Res Nullius Law Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.34010/rnlj.v1i1.2490","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
Abstract
Sistem demokrasi ekonomi Pancasila merupakan sistem demokrasi ekonomi konstitusional dalam sebuah konsep negara hukum modern dengan pola negara kesejahteraan, atau suatu sistem demokrasi ekonomi sebagai hasil pengejawantahan dari konsep integralistik Pancasila, yaitu suatu konsep sistem demokrasi ekonomi yang bukan saja hanya mengejar pertumbuhan untuk sekelompok kecil anggota masyarakat, tetapi juga mengutamakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia (pemerataan), oleh karenanya suatu perusahaan yang menjalankan pemerasan terhadap pekerja/buruh (exploitation des I’Homme par l’Homme) harus dicegah, dan tidak boleh dikembangkan di Indonesia, karena praktek pemerasan tersebut sangat bertentangan dengan sistem integralistik demokrasi ekonomi Pancasila, yang mengutamakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia (pemerataan). Guna mengatur hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa yang menyangkut aspek ekonomi, sosial, politik dan budaya, yang berkaitan dengan hubungan pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah yang didalamnya secara mekanik dan fungsional saling berhubungan antara komponen jiwa bangsa hukum, struktural hukum, subtansi hukum dan budaya hukum dengan tujuan mencapai produktivitas perusahaan dan kesejahteraan pekerja/buruh berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.