KEPASTIAN HUKUM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN KERJA ANTARA TENAGA KERJA INDONESIA YANG BEKERJA DI KEDUTAAN ASING BERDASARKAN PRANATA HUKUM KETENAGAKERJAAN

Darmawan Yusuf
{"title":"KEPASTIAN HUKUM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN KERJA ANTARA TENAGA KERJA INDONESIA YANG BEKERJA DI KEDUTAAN ASING BERDASARKAN PRANATA HUKUM KETENAGAKERJAAN","authors":"Darmawan Yusuf","doi":"10.34010/rnlj.v5i2.8142","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pekerjaan serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja yang dikenal dengan secara dogmatik dan normatif. Hubungan kerja diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sekarang dicabut dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khusus klaster “ketenagakerjaan”. Terdapat isu hukum bahwasanya terdapat Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Kedutaan Asing, sementara tempatnya bekerja termasuk di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia. Seharusnya, jika terjadi perselisihan diajukan ke Arbitrase Internasional, akan tetapi kenyataannya diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Pemeriksaan perkara dilakukan sampai Mahkamah Agung RI. Adapun perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap, yaitu: Putusan Mahkamah Agung RI No. 376K/Pdt.Sus-PHI/2013, tertanggal 29 Oktober 2013 dan Putusan Mahkamah Agung RI No. 696 K/Pdt.Sus-PHI/2016, tertanggal 15 September 2016. Adapun permasalahannya, bagaimana penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan terhadap TKI yang bekerja di Kedutaan Asing. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Putusan pengadilan didapat dari Kepaniteraan Mahkamah Agung RI di Jakarta. Hasil penelitian bahwasanya secara hukum tempat Tenaga Kerja Indonesia tersebut bekerja adalah berada di luar wilayah Negara Republik Indonesia. Oleh sebab itu, secara hukum tidak berlaku hukum Negara Republik Indonesia, ditambah lagi pihak yang digugat adalah Duta Besar sebagai orang yang memiliki kekebalan diplomatik (immunity). Namun, ternyata Mahkamah Agung RI tetap menghukum pihak tergugat untuk membayar hak-hak normatif pekerja.","PeriodicalId":325192,"journal":{"name":"Res Nullius Law Journal","volume":"43 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Res Nullius Law Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.34010/rnlj.v5i2.8142","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pekerjaan serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja yang dikenal dengan secara dogmatik dan normatif. Hubungan kerja diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sekarang dicabut dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khusus klaster “ketenagakerjaan”. Terdapat isu hukum bahwasanya terdapat Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Kedutaan Asing, sementara tempatnya bekerja termasuk di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia. Seharusnya, jika terjadi perselisihan diajukan ke Arbitrase Internasional, akan tetapi kenyataannya diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Pemeriksaan perkara dilakukan sampai Mahkamah Agung RI. Adapun perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap, yaitu: Putusan Mahkamah Agung RI No. 376K/Pdt.Sus-PHI/2013, tertanggal 29 Oktober 2013 dan Putusan Mahkamah Agung RI No. 696 K/Pdt.Sus-PHI/2016, tertanggal 15 September 2016. Adapun permasalahannya, bagaimana penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan terhadap TKI yang bekerja di Kedutaan Asing. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Putusan pengadilan didapat dari Kepaniteraan Mahkamah Agung RI di Jakarta. Hasil penelitian bahwasanya secara hukum tempat Tenaga Kerja Indonesia tersebut bekerja adalah berada di luar wilayah Negara Republik Indonesia. Oleh sebab itu, secara hukum tidak berlaku hukum Negara Republik Indonesia, ditambah lagi pihak yang digugat adalah Duta Besar sebagai orang yang memiliki kekebalan diplomatik (immunity). Namun, ternyata Mahkamah Agung RI tetap menghukum pihak tergugat untuk membayar hak-hak normatif pekerja.
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
以劳动法机构为基础解决在外国使馆工作的印尼工人之间劳资纠纷的法律确定性
每个印度尼西亚公民都有权获得工作,并在劳资关系中获得公平和体面的补偿和 待遇,这在教条和规范上都是众所周知的。2003 年关于人力的第 13 号法律对就业关系做出了规定,现已被 2020 年关于创造就业的第 11 号法律(特别是 "就业 "组)废除。一个法律问题是,有些印尼移徙工人(TKI)在外国使馆工作,而工作地点不在印尼共和 国的管辖范围内。如果发生争议,应提交国际仲裁,但实际上是提交劳资关系法院(PHI)。该案件一直由印度尼西亚最高法院审理。该案件具有法律约束力,即最高法院 2013 年 10 月 29 日第 376K/Pdt.Sus-PHI/2013 号裁决和 2016 年 9 月 15 日第 696 K/Pdt.Sus-PHI/2016 号裁决。问题是如何解决在外国使馆工作的农民工的劳动争议。本研究方法为规范性法律研究。从雅加达印度尼西亚共和国最高法院书记官处获得法院判决。研究结果表明,从法律上讲,印尼工人的工作地点在印尼共和国领土之外。因此,印度尼西亚共和国的法律并不适用,而且被起诉的一方是享有外交豁免权的大使。然而,事实证明,印度尼西亚最高法院仍然惩罚被告,要求其支付工人的规范权利。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
PENERAPAN PRINSIP AKUNTABILITAS DALAM INDEPENDENSI HAKIM DI INDONESIA KEPASTIAN HUKUM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN KERJA ANTARA TENAGA KERJA INDONESIA YANG BEKERJA DI KEDUTAAN ASING BERDASARKAN PRANATA HUKUM KETENAGAKERJAAN PELINDUNGAN HUKUM MEREK PADA DEEP LINKING DI INDONESIA PERAN BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II SERANG DALAM PELAKSANAAN DIVERSI PADA PERKARA PIDANA ANAK IMPLEMENTASI HAK PARTISIPASI PEMUDA DALAM PEMERINTAHAN DESA
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1