Peningkatan Pemahaman Guru PG-TK-TPA Islam Mellatena Semarang Terhadap Batas Usia Menikah Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan

Mukharom Mukharom, Doddy Kridasaksana
{"title":"Peningkatan Pemahaman Guru PG-TK-TPA Islam Mellatena Semarang Terhadap Batas Usia Menikah Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan","authors":"Mukharom Mukharom, Doddy Kridasaksana","doi":"10.51213/jmm.v4i2.93","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Indonesia menempati posisi ke-2 di ASEAN dan ke-7 di dunia sebagai negara dengan angka perkawinan anak paling tinggi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2018, 1 dari 9 perempuan usia 20-24 tahun (11%) menikah pada usia anak. Perkawinan anak pada ujungnya akan menghambat Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terkait batas usia perkawinan. MK menyatakan perbedaan batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan menimbulkan diskriminasi. Pada Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Perkawinan mengatur batas minimal usia perkawinan laki-laki adalah 19 tahun sementara perempuan adalah 16 tahun. MK memberi tenggat waktu tiga tahun bagi  pembuat Undang-Undang melakukan perubahan tentang Undang-Undang Perkawinan terkait usia batas pernikahan bagi perempuan. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan membatasi usia perkawian menjadi 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan. Pengabdian kepada Masyarakat kali ini ditempatkan di PG-TK-TPA Islam Mellatena Kota Semarang. Adapun metodenya yaitu, ceramah, diskusi tanya jawab dan kuesioner pre dan postest. Tujuannya agar guru dapat memahami Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Dari data hasil yang telah diterima melalui kuisioner menunjukan bahwa para guru banyak yang belum mengetahui tentang aturan terbaru tentang perkawinan. Sehingga sangatlah penting Pengabdian kepada masyarakat untuk terus dilaksanakan. Kata Kunci: Perkawinan, Indeks, Pembangunan","PeriodicalId":142471,"journal":{"name":"JMM - Jurnal Masyarakat Merdeka","volume":"71 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-11-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JMM - Jurnal Masyarakat Merdeka","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.51213/jmm.v4i2.93","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 3

Abstract

Indonesia menempati posisi ke-2 di ASEAN dan ke-7 di dunia sebagai negara dengan angka perkawinan anak paling tinggi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2018, 1 dari 9 perempuan usia 20-24 tahun (11%) menikah pada usia anak. Perkawinan anak pada ujungnya akan menghambat Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terkait batas usia perkawinan. MK menyatakan perbedaan batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan menimbulkan diskriminasi. Pada Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Perkawinan mengatur batas minimal usia perkawinan laki-laki adalah 19 tahun sementara perempuan adalah 16 tahun. MK memberi tenggat waktu tiga tahun bagi  pembuat Undang-Undang melakukan perubahan tentang Undang-Undang Perkawinan terkait usia batas pernikahan bagi perempuan. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan membatasi usia perkawian menjadi 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan. Pengabdian kepada Masyarakat kali ini ditempatkan di PG-TK-TPA Islam Mellatena Kota Semarang. Adapun metodenya yaitu, ceramah, diskusi tanya jawab dan kuesioner pre dan postest. Tujuannya agar guru dapat memahami Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Dari data hasil yang telah diterima melalui kuisioner menunjukan bahwa para guru banyak yang belum mengetahui tentang aturan terbaru tentang perkawinan. Sehingga sangatlah penting Pengabdian kepada masyarakat untuk terus dilaksanakan. Kata Kunci: Perkawinan, Indeks, Pembangunan
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
根据2019年婚姻法第16号规定,增加伊斯兰教师对结婚年龄限制的认识
印度尼西亚是东盟国家的第二名,也是世界上人口最多的国家。根据中央统计局(BPS)在2018年的数据,20至24岁(11%)每9名女性中就有1人在怀孕期间结婚。儿童在一天结束时交配会抑制人类发展指数(IPM)。早些时候,宪法法院(MK)批准了1974年关于婚姻年龄限制的第1号法律材料测试申请。MK指出,男性和女性之间的婚姻年龄差距导致了歧视。根据婚姻法第7条第1款,男性结婚的最低年龄为19岁,女性为16岁。MK为立法者修改《女性婚姻法》设定了三年的期限。2019年婚姻法第16条将保龄限制为19岁,男性和女性。今天,在三宝垄的PG-TK-TPA伊斯兰教的“三宝垄”有一个社区奉献。至于他的方法,即演讲、问答讨论和预问卷调查。目的是让教师了解2019年的婚姻法16号。问卷调查所得的数据显示,许多教师还不知道最近的婚姻法。因此,继续履行公民义务是至关重要的。关键词:婚姻、索引、发展
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
Literasi Finansial Pada Gapoktan Mapantama Desa Loh Sumber Kecamatan Loa Kulu Community Engagement: Meningkatkan Kesadaran tentang Dampak Positif dan Negatif Penggunaan Smartphone di Kalangan Siswa SMA NW Syaikh Zainuddin Anjani, Lombok Timur, NTB Pemberdayaan Komite Sekolah dan Madrasah Untuk Kemajuan Lembaga Pendidikan Melalui Sharing Program Dewan Pendidikan di Pamekasan Edukasi pada Penguatan Profil Pelajar Pancasila Membentuk Karakter Gotong Royong pada Siswa Pemanfaatan Limbah Minyak Jelantah Menjadi Produk Lilin Aroma Terapi di Desa Pereng Karanganyar Sebagai Konsep Rintisan Desa Kreatif
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1