{"title":"Dari Pelaku ke Korban Penyelundupan Pekerja Migran Sukarela: Pilihan Hukum Internasional atau Hukun Indonesia","authors":"Y. Sirait, Dian Narwastuty","doi":"10.22373/legitimasi.v11i1.13722","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract: Migrant smuggling and human trafficking are two actions that are often equated. Though both are distinct in terms of profit and purpose. Migrant smuggling can occur because of consensus between migrants and smugglers. In contrast to the perpetrators, international law encourages the non-criminalization policy to migrant. However, the practice of countries including Indonesia still provides chance for criminalization of migrants. This study aims to examine the impact of migrants volunteering to be smuggled in as victims. Furthermore, the potential for migrants to be punished for violating the rules for entering without a permit into a country is also studied. This research was conducted doctrinally using primary, secondary, and tertiary legal materials. The results showed that the volunteering of migrants to be smuggled should not their status to become perpetrators in perspective of international law. It means that migrants should be punished for being smuggled. However, national laws, including those regulated in Indonesia, still allow migrants to be punished for violating the rules regarding entry permits such as the use of fake documents. This shows the lack of consistency in national laws to adopt non-criminalization policies towards migrants.Abstrak: Penyelundupan migran dan perdagangan orang adalah dua tindakan yang kerap dipersamakan. Padahal keduanya berbeda dari sisi keuntungan dan tujuan. Penyelundupan migran dapat terjadi karena adanya konsensus antara migran dengan pelaku penyelundupan. Berbeda dengan pelaku, hukum internasional mendorong kebijakan non-kriminalisasi terhadap migran. Namun sayangnya, praktik negara termasuk Indonesia masih memberikan ruang untuk kriminalisasi terhadap migran. Penelitian ini bertujuan mengkaji dampak kesukarelaan migran untuk diselundupkan sebagai korban. Lebih lanjut, dikaji juga potensi migran dipidana karena melanggar aturan masuk tanpa izin ke suatu negara. Penilitian ini dilakukan secara doktrinal menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa kesukarelaan migran untuk diselundupkan tidak membuat status dan kedudukannya berubah menjadi pelaku. Konsekuensinya, migran tetap tidak boleh dipidana dengan alasan apapun. Namun hukum nasional termasuk yang diatur di Indonesia masih memungkinkan migran dipidana karena melanggar aturan terkait izin masuk seperti penggunaan dokumen palsu. Hal ini menunjukan kurang konsistennya hukum nasional mengadopsi kebijakan non-kriminalisasi terhadap migran.","PeriodicalId":424275,"journal":{"name":"Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum","volume":"100 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-08-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22373/legitimasi.v11i1.13722","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Abstract: Migrant smuggling and human trafficking are two actions that are often equated. Though both are distinct in terms of profit and purpose. Migrant smuggling can occur because of consensus between migrants and smugglers. In contrast to the perpetrators, international law encourages the non-criminalization policy to migrant. However, the practice of countries including Indonesia still provides chance for criminalization of migrants. This study aims to examine the impact of migrants volunteering to be smuggled in as victims. Furthermore, the potential for migrants to be punished for violating the rules for entering without a permit into a country is also studied. This research was conducted doctrinally using primary, secondary, and tertiary legal materials. The results showed that the volunteering of migrants to be smuggled should not their status to become perpetrators in perspective of international law. It means that migrants should be punished for being smuggled. However, national laws, including those regulated in Indonesia, still allow migrants to be punished for violating the rules regarding entry permits such as the use of fake documents. This shows the lack of consistency in national laws to adopt non-criminalization policies towards migrants.Abstrak: Penyelundupan migran dan perdagangan orang adalah dua tindakan yang kerap dipersamakan. Padahal keduanya berbeda dari sisi keuntungan dan tujuan. Penyelundupan migran dapat terjadi karena adanya konsensus antara migran dengan pelaku penyelundupan. Berbeda dengan pelaku, hukum internasional mendorong kebijakan non-kriminalisasi terhadap migran. Namun sayangnya, praktik negara termasuk Indonesia masih memberikan ruang untuk kriminalisasi terhadap migran. Penelitian ini bertujuan mengkaji dampak kesukarelaan migran untuk diselundupkan sebagai korban. Lebih lanjut, dikaji juga potensi migran dipidana karena melanggar aturan masuk tanpa izin ke suatu negara. Penilitian ini dilakukan secara doktrinal menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa kesukarelaan migran untuk diselundupkan tidak membuat status dan kedudukannya berubah menjadi pelaku. Konsekuensinya, migran tetap tidak boleh dipidana dengan alasan apapun. Namun hukum nasional termasuk yang diatur di Indonesia masih memungkinkan migran dipidana karena melanggar aturan terkait izin masuk seperti penggunaan dokumen palsu. Hal ini menunjukan kurang konsistennya hukum nasional mengadopsi kebijakan non-kriminalisasi terhadap migran.
摘要:偷运移民和贩卖人口是经常被等同对待的两种行为。虽然两者在利润和目的上是不同的。偷运移民可能发生,因为移民和走私者之间达成了共识。与肇事者相反,国际法鼓励对移徙者实行非刑事化政策。然而,包括印度尼西亚在内的一些国家的做法仍然为移民定罪提供了机会。这项研究旨在检验自愿作为受害者被偷运进来的移民的影响。此外,还研究了移徙者因违反未经许可进入一国的规则而受到惩罚的可能性。这项研究在教义上使用了初级、二级和三级法律材料。结果表明,从国际法角度看,被偷运移民的自愿行为不应使其成为犯罪者。这意味着偷渡的移民应该受到惩罚。然而,国家法律,包括印度尼西亚的法律,仍然允许移民因违反入境许可规定而受到惩罚,例如使用假文件。这表明国家法律在对移徙者采取非刑事化政策方面缺乏一致性。摘要:Penyelundupan migran dan perdagangan orang adalah dua tindakan yang kerap dipersamakan。Padahal keduanya berbeda dari sisi keuntungan dan tujuan。Penyelundupan migran dapat terjadi karena adanya konsensus antara migran dengan pelaku Penyelundupan。Berbeda dengan pelaku, hukum international mendorong kebijakan非犯罪移民。Namun sayangnya是印尼人民行动党成员,他是一名非法移民。Penelitian ini bertujuan mengkaji dampak kesukarelaan migran untuk diselundupkan sebagai korban。这是一种有代表性的动物,它可以作为一种潜在的迁徙动物。Penilitian ini dilakukan secara doktrinal mongunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier。Hasil penelitian menunjukan bahwa kesukarelaan migran untuk diselundupkan tidak成员状态dan kedudukannya berubah menjadi pelaku。Konsekuensinya,移民tetap tidak boleh dipidana dengan alasan apapun。Namun hukum national termasuk yang diatur di Indonesia印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚Hal ini menunjukan kurang konsistennya hukum国家mengadopsi kebijakan非犯罪移民。