{"title":"PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELANGGAR KERAMAIAN MASYARAKAT SELAMA PANDEMI COVID-19","authors":"Miftakul Firdaus","doi":"10.35973/jrs.v2i01.2078","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Semua negara kini sangat gencar melakukan berbagai kebijakan karena adanya pandemi Covid-19 ini, termasuk Indonesia yang kini kondisinya semakin memprihatinkan. Telah banyak korban yang terinfeksi virus ini, bahkan terdapat puluhan ribu orang korban meninggal. Banyaknya kasus yang terjadi membuat pasien tidak ditangani dengan maksimal karena rumah sakit dan tim medis kewalahan menanganinya. Pemerintah Indonesia bahkan sudah menetapkan virus ini sebagai bencana non alam Covid-19. Semua aspek kehidupan terkendala karena virus ini. Ekonomi, pariwisata, dan lainnya mengalami penurunan drastis. Dengan kondisi seperti ini, pemerintah dengan gencar membentuk kebijakan-kebijakan demi memerangi pandemi Covid-19. Ini dilakukan mengingat angka positif corona mulai menunjukkan grafik naik. Tentu pemerintah tidak ingin grafik ini terus naik, melihat Indonesia secara letak geografis berbatasan langsung dengan negara-negara terdampak penularan Covid-19. Untuk menekan angka positif Covid-19, maka pemerintah mengeluarkan dasar hukum untuk mempercepat penanganan virus corona. Salah satunya adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020. PSBB ini dapat menekan angka kerumunan massa yang dapat menjadi indikator penyebaran virus Covid 19. Penyebaran virus corona harus ditanggulangi secara cepat, karena diperkirakan 70% masyarakat Indonesia dapat tertular, dan 1,5 juta lebih penduduk Indonesia akan meninggal apabila tidak ada respon, serta penanganan daripemerintah.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"49 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-04-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal JURISTIC","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35973/jrs.v2i01.2078","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Semua negara kini sangat gencar melakukan berbagai kebijakan karena adanya pandemi Covid-19 ini, termasuk Indonesia yang kini kondisinya semakin memprihatinkan. Telah banyak korban yang terinfeksi virus ini, bahkan terdapat puluhan ribu orang korban meninggal. Banyaknya kasus yang terjadi membuat pasien tidak ditangani dengan maksimal karena rumah sakit dan tim medis kewalahan menanganinya. Pemerintah Indonesia bahkan sudah menetapkan virus ini sebagai bencana non alam Covid-19. Semua aspek kehidupan terkendala karena virus ini. Ekonomi, pariwisata, dan lainnya mengalami penurunan drastis. Dengan kondisi seperti ini, pemerintah dengan gencar membentuk kebijakan-kebijakan demi memerangi pandemi Covid-19. Ini dilakukan mengingat angka positif corona mulai menunjukkan grafik naik. Tentu pemerintah tidak ingin grafik ini terus naik, melihat Indonesia secara letak geografis berbatasan langsung dengan negara-negara terdampak penularan Covid-19. Untuk menekan angka positif Covid-19, maka pemerintah mengeluarkan dasar hukum untuk mempercepat penanganan virus corona. Salah satunya adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020. PSBB ini dapat menekan angka kerumunan massa yang dapat menjadi indikator penyebaran virus Covid 19. Penyebaran virus corona harus ditanggulangi secara cepat, karena diperkirakan 70% masyarakat Indonesia dapat tertular, dan 1,5 juta lebih penduduk Indonesia akan meninggal apabila tidak ada respon, serta penanganan daripemerintah.