{"title":"PRAKTIK HUKUM KEWARISAN PADA MASYARAKAT ISLAM (Studi Kasus Tahun 2017-2019)","authors":"N. Husain, M. Ilyas","doi":"10.24252/qadauna.v1i2.12966","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstrakPenelitian ini membahas tentang praktik hukum kewarisan pada masyarakat Islam di Kelurahan Parangbanoa Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa pada tahun 2017-2019. Melalui observasi awal, penulis menemukan beberapa kasus kewarisan yang menimbulkan sengketa sehingga penulis merasa perlu dilakukan penelitian terkait praktik hukum kewarisan yang diterapkan masyarakat Islam di Kelurahan Parangbanoa sehingga rawang terjadi sengketa serta penyelesaian sengketa kewarisan yang ditempuh karena dari sekian sengketa kewarisan yang terjadi pada kisaran tahun 2017-2019 belum ada yang sampai dibawa ke pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif lapangan dengan pendekatan hukum empiris, sumber data ialah melalui wawancara dengan masyarakat, pemerintah dan tokoh Agama di Kelurahan Parangbanoa. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam praktik kewarisan pada masyarakat Islam di Kelurahan Parangbanoa lebih dominan menggunakan hukum kewarisan Adat atau sesuai dengan kebiasaan-kebiasaan masyarakat baik dari pembagian warisannya maupun penyelesaian sengketa kewarisan. Perlu adanya sosialisai hukum kewarisan, penguatan status hukum terhadap harta warisan dan ahli waris yang berhak.Kata Kunci: Hukum Kewarisan, Praktik, Masyarakat Islam.AbstractThis study discusses the practice of inheritance law in Islamic communities in Parangbanoa Village, Pallangga District, Gowa Regency in 2017-2019. Through preliminary observations, the author found several cases of inheritance that caused disputes so that the authors felt the need to do research related to the practice of inheritance law applied by the Islamic community in Parangbanoa Village so that disputes occur and settlement of inheritance disputes is taken because of all the inheritance disputes that occurred in the range of 2017 -2019 no one has been brought to justice. This study uses qualitative field research methods with an empirical legal approach, the source of data is through interviews with the community, government and religious leaders in the Parangbanoa Village. The results showed that in the practice of inheritance in the Islamic community in Parangbanoa, the dominant use of Customary inheritance law or in accordance with the habits of the community both from the distribution of inheritance and inheritance dispute resolution. The need for an inheritance law socialization, strengthening the legal status of inherited assets and entitled heirs.Keywords: Inheritance Law, Practice, Islamic Society.","PeriodicalId":345895,"journal":{"name":"Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam","volume":"50 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-04-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24252/qadauna.v1i2.12966","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
AbstrakPenelitian ini membahas tentang praktik hukum kewarisan pada masyarakat Islam di Kelurahan Parangbanoa Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa pada tahun 2017-2019. Melalui observasi awal, penulis menemukan beberapa kasus kewarisan yang menimbulkan sengketa sehingga penulis merasa perlu dilakukan penelitian terkait praktik hukum kewarisan yang diterapkan masyarakat Islam di Kelurahan Parangbanoa sehingga rawang terjadi sengketa serta penyelesaian sengketa kewarisan yang ditempuh karena dari sekian sengketa kewarisan yang terjadi pada kisaran tahun 2017-2019 belum ada yang sampai dibawa ke pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif lapangan dengan pendekatan hukum empiris, sumber data ialah melalui wawancara dengan masyarakat, pemerintah dan tokoh Agama di Kelurahan Parangbanoa. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam praktik kewarisan pada masyarakat Islam di Kelurahan Parangbanoa lebih dominan menggunakan hukum kewarisan Adat atau sesuai dengan kebiasaan-kebiasaan masyarakat baik dari pembagian warisannya maupun penyelesaian sengketa kewarisan. Perlu adanya sosialisai hukum kewarisan, penguatan status hukum terhadap harta warisan dan ahli waris yang berhak.Kata Kunci: Hukum Kewarisan, Praktik, Masyarakat Islam.AbstractThis study discusses the practice of inheritance law in Islamic communities in Parangbanoa Village, Pallangga District, Gowa Regency in 2017-2019. Through preliminary observations, the author found several cases of inheritance that caused disputes so that the authors felt the need to do research related to the practice of inheritance law applied by the Islamic community in Parangbanoa Village so that disputes occur and settlement of inheritance disputes is taken because of all the inheritance disputes that occurred in the range of 2017 -2019 no one has been brought to justice. This study uses qualitative field research methods with an empirical legal approach, the source of data is through interviews with the community, government and religious leaders in the Parangbanoa Village. The results showed that in the practice of inheritance in the Islamic community in Parangbanoa, the dominant use of Customary inheritance law or in accordance with the habits of the community both from the distribution of inheritance and inheritance dispute resolution. The need for an inheritance law socialization, strengthening the legal status of inherited assets and entitled heirs.Keywords: Inheritance Law, Practice, Islamic Society.
本研究的摘要讨论了2018 -2019年至2019年Gowa摄政帕朗加地区伊斯兰社区的遗产实践。通过观察早期发现一些案子kewarisan引起争议的作家,作者觉得有必要做相关研究伊斯兰社会的适用的法律实践kewarisan Kelurahan Parangbanoa所以rawang发生纠纷和争端解决问题的范围内,因为kewarisan这么kewarisan 2017-2019年范围没有发生的,直到被绳之以法。该研究采用实证法律的方法进行实地定性研究,数据来源是对坎帕鲁坎地区的社区、政府和宗教人物的采访。研究表明,在坎帕朗巴诺瓦伊斯兰社区的传统做法中,在传统遗产法中,在分配遗产和解决遗产问题方面,占主导地位的是部落传统法或部落习俗。它需要社会继承法,加强对遗产和合法继承人的法律地位。关键词:继承法律、实践、伊斯兰社会。2016 -2019年至2019年,帕朗加区,帕朗加区,伊斯兰公社的实践。通过份作家找到了好几个案子》一名,inheritance那个年轻disputes,所以那个《authors发烧需要to do research相关inheritance法律应用实践》由《Parangbanoa伊斯兰社区村那disputes occur》和inheritance结算disputes夺走了所有的因为是inheritance disputes,以至于发生《太阳城》2017 -2019没有人被带向了正义。这项研究的目的是通过对社区、政府和宗教领导人在帕朗巴诺瓦村的调查。最近的建议是,在帕朗巴诺瓦伊斯兰社区的实践中,要么是规则的支配者,要么是与社区的内在和内在的矛盾决心的分布相协调。《法律需要for an inheritance socialization,强化inherited资产的合法地位和有权这么heirs。安装:Inheritance法律实践,伊斯兰社会。