{"title":"Tanggung Jawab Notaris Atas Akta yang Tidak Dibacakan Dihadapan Para Penghadap","authors":"I. Kurniawan","doi":"10.24843/AC.2018.V03.I03.P08","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Notary has an obligation to ensure what is contained in the notary deed is truly understood and in accordance with the wishes of the parties. The Notary's obligation to read the deed and write down the conditions of the parties appeared before the Notary and the reason that caused the deed is not read on the closing section of the deed is the order of the Law. If there is an error in the parties’ understanding of the deed and causes uncertainty over the deed made, then the power and usefulness of the notary deed is questionable, including the responsibility of the Notary who deliberately doesn’t read the deed before the parties. The purpose of writing this journal is to know, describe, and analyze the position of the notary deed which is not read by the notary before the parties. The research method used is empirical research method with case approach, analytical approach, and legal approach. The results of the study showed that the reading of the deed is a must in every authentic deed drawing as part of the formality of the deed. Notaries are considered responsible and can be blamed if there is a misunderstanding regarding the purpose and content of the deed resulted inevasion of the deed. A notary who intentionally does not read the deed made before the parties is considered to violate the law that can result in the deed drawn being void ab initio and its enforceability becomes similar to a privately made deed. \nNotaris mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa apa yang termuat dalam akta notaris sungguh-sungguh telah dimengerti dan sesuai dengan kehendak para pihak. Kewajiban Notaris membacakan akta dan menuliskan keterangan keadaan penghadap saat menghadap kepada Notaris serta alasan atau keterangan akta tidak dibacakan dalam penutup akta adalah perintah Undang-Undang. Apabila ketika terjadi kesalahan pemahaman para pihak atas akta tersebut dan menyebabkan ketidakjelasan atas akta yang dibuat, maka kekuatan dan kegunaan akta notaris tersebut patut dipertanyakan dan juga termasuk tanggung jawab dari Notaris yang secara sengaja tidak membacakan akta dihadapan para pihak. Tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui, mendeskripsikan, dan menganalisa kedudukan akta notaris yang tidak dibacakan oleh notaris dihadapan para penghadap. Adapun metode yang dipergunakan adalah metode penelitian empiris dengan pendekatan kasus, pendekatan analisis, dan pendekatan perundang – undangan. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa Pembacaan akta merupakan suatu kewajiban untuk pembuatan akta otentik sebagai bentuk peresmian akta. Notaris dianggap bertanggungjawab dan dapat dipersalahkan apabila terdapat kesalahpahaman mengenai maksud dan isi dari akta dan mengakibatkan terjadi wanprestasi atas akta tersebut. Notaris yang secara sengaja tidak membacakan akta yang dibuat dihadapan para penghadap tersebut merupakan suatu pelanggaran yang berakibat kepada akta yang dibuatnya tersebut menjadi batal demi hukum dan kekuatan pembuktiannya menjadi sebuah akta dibawah tangan.","PeriodicalId":381646,"journal":{"name":"Acta Comitas","volume":"68 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-04-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Acta Comitas","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24843/AC.2018.V03.I03.P08","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Notary has an obligation to ensure what is contained in the notary deed is truly understood and in accordance with the wishes of the parties. The Notary's obligation to read the deed and write down the conditions of the parties appeared before the Notary and the reason that caused the deed is not read on the closing section of the deed is the order of the Law. If there is an error in the parties’ understanding of the deed and causes uncertainty over the deed made, then the power and usefulness of the notary deed is questionable, including the responsibility of the Notary who deliberately doesn’t read the deed before the parties. The purpose of writing this journal is to know, describe, and analyze the position of the notary deed which is not read by the notary before the parties. The research method used is empirical research method with case approach, analytical approach, and legal approach. The results of the study showed that the reading of the deed is a must in every authentic deed drawing as part of the formality of the deed. Notaries are considered responsible and can be blamed if there is a misunderstanding regarding the purpose and content of the deed resulted inevasion of the deed. A notary who intentionally does not read the deed made before the parties is considered to violate the law that can result in the deed drawn being void ab initio and its enforceability becomes similar to a privately made deed.
Notaris mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa apa yang termuat dalam akta notaris sungguh-sungguh telah dimengerti dan sesuai dengan kehendak para pihak. Kewajiban Notaris membacakan akta dan menuliskan keterangan keadaan penghadap saat menghadap kepada Notaris serta alasan atau keterangan akta tidak dibacakan dalam penutup akta adalah perintah Undang-Undang. Apabila ketika terjadi kesalahan pemahaman para pihak atas akta tersebut dan menyebabkan ketidakjelasan atas akta yang dibuat, maka kekuatan dan kegunaan akta notaris tersebut patut dipertanyakan dan juga termasuk tanggung jawab dari Notaris yang secara sengaja tidak membacakan akta dihadapan para pihak. Tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui, mendeskripsikan, dan menganalisa kedudukan akta notaris yang tidak dibacakan oleh notaris dihadapan para penghadap. Adapun metode yang dipergunakan adalah metode penelitian empiris dengan pendekatan kasus, pendekatan analisis, dan pendekatan perundang – undangan. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa Pembacaan akta merupakan suatu kewajiban untuk pembuatan akta otentik sebagai bentuk peresmian akta. Notaris dianggap bertanggungjawab dan dapat dipersalahkan apabila terdapat kesalahpahaman mengenai maksud dan isi dari akta dan mengakibatkan terjadi wanprestasi atas akta tersebut. Notaris yang secara sengaja tidak membacakan akta yang dibuat dihadapan para penghadap tersebut merupakan suatu pelanggaran yang berakibat kepada akta yang dibuatnya tersebut menjadi batal demi hukum dan kekuatan pembuktiannya menjadi sebuah akta dibawah tangan.
公证人有义务确保公证书所包含的内容被真正理解并符合当事人的意愿。公证人有义务阅读契约,并在公证人面前写下各方的情况,而导致契约没有在契约的结束部分上阅读的原因是法律的命令。如果双方对契约的理解有误,导致对契约的不确定性,那么公证契约的权力和有用性是值得怀疑的,包括公证人故意不在双方面前阅读契约的责任。写这份日志的目的是为了了解、描述和分析公证契据在当事人面前没有被公证人阅读的位置。研究方法采用实证研究法,结合案例研究法、分析研究法和法律研究法。研究结果表明,阅读契约是必须在每一个真实的契约图纸作为契约的一部分。公证人被认为是有责任的,如果对契约的目的和内容有误解,导致契约的避免,公证人可以受到指责。公证人故意不在双方当事人之前阅读契约,被视为违反法律,可能导致契约自始无效,其可执行性与私人订立的契约相似。公证人是mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa yang termuat dalam akta公证人是sungguh-sungguh telah diengerti dansesuai dengan kehendak parpihak。Kewajiban noteris membacakan akta danmenuliskan keterangan keterangan keadaan penghadap saat menghadap kepada noteris serta alasan atau keterangan akta tidaak dibacakan dalam penutup akta adalah perintah Undang-Undang。Apabila ketika terjadi kesalahan pemahaman para pihak atas akta terseak,但是dan menyebabkan ketidakjelasan atas akta yang dibuat, maka kekuatan dan kegunaan akta noteris terjuga termasuk tanggung jawab dari noteris yang secara senjaja membacakan akta dihappan para pihak。Tujuan penulisjournal ini adalah untuk mengetahui, mendeskripsikan, danmenganalisa kedudukan akta noteris yang tidak dibacakan oleh noteris dihaapan para penghadap。Adapun method yang dipergunakan adalah method penelitian empiris dengan pendekatan kasus, pendekatan analysis, dan pendekatan perundang - undangan。Hasil penelitian yang diperoleh bahwa Pembacaan akta merupakan suatu kewajiban untuk pembuatan akta otentik sebagai bentuk peresmian akta。noteris dianggap bertanggungjawab dan dapat dipersalahkan apabila terdapat kesalahpahaman mengenai maksud dan isi dari akta danmengakibatkan terjadi wanprestasi ata akta tersebut。我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说。