{"title":"Penerapan keadilan restoratif dan celah praktik korupsi","authors":"Iqbal Felisiano, A. Paripurna","doi":"10.32697/integritas.v9i1.986","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk memotret penerapan restorative justice sebagai alternatif dalam penyelesaian perkara pidana di tingkat Kepolisian; mengidentifikasi bentuk-bentuk potensi korupsi yang berpotensi terjadi dalam penerapan restorative justice dalam rangka penanganan tindak pidana. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian socio legal research, dengan menitikberatkan pada implementasi hukum, khususnya berkaitan penerapan restorative justice dalam penanganan perkara pidana oleh instansi penegak hukum, khususnya Kepolisian.Data primer diambil dari wawancara dengan metode semi-structured interview yang terdiri, penyidik dan serse pada lingkungan Kepolisian khususnya di wilayah Jawa Timur; Korban/pelaku tindak pidana yang kasus hukumnya diselesaikan dengan mekanisme restorative justice, yaitu korban kasus kekerasan dalam rumah tangga, penganiayaan, dan pencurian; Tokoh masyarakat yang terlibat dalam proses penyelesaian perkara dengan mekanisme restorative justice. Untuk melengkapi wawancara, dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan Akademisi/Praktisi serta organisasi masyarakat sipil, yang terdiri dari Center of Human Rights Law Studies, Kontras, LBH Surabaya, Indonesian Corruption Watch Malang, Surabaya Children Crisis Center, Pengacara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam praktiknya terdapat sejumlah kerentanan terjadinya praktik koruptif yang tidak sejalan dengan nilai ideal yang ingin dicapai dalam restorative jutice. Fungsi mediator yang dijalankan oleh pihak penyidik dan penyelidik rentan disalahgunakan akibat tidak harmonisnya pengaturan, kurangnya mekanisme pengawasan, dan kepentingan para pihak yang berperkara. Perilaku koruptif muncul melalui adanya “jual-beli” perkara yang dapat diselesaikan melalui proses penanganan perkara dengan mekanisme restorative justice. Model Victim Offender Mediation dan Family and Community Group Conference merupakan model restorative justice yang memiliki keunggulan sehingga perlu diterapkan oleh penegak hukum dalam penanganan perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif.","PeriodicalId":336909,"journal":{"name":"Integritas : Jurnal Antikorupsi","volume":"35 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Integritas : Jurnal Antikorupsi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32697/integritas.v9i1.986","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memotret penerapan restorative justice sebagai alternatif dalam penyelesaian perkara pidana di tingkat Kepolisian; mengidentifikasi bentuk-bentuk potensi korupsi yang berpotensi terjadi dalam penerapan restorative justice dalam rangka penanganan tindak pidana. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian socio legal research, dengan menitikberatkan pada implementasi hukum, khususnya berkaitan penerapan restorative justice dalam penanganan perkara pidana oleh instansi penegak hukum, khususnya Kepolisian.Data primer diambil dari wawancara dengan metode semi-structured interview yang terdiri, penyidik dan serse pada lingkungan Kepolisian khususnya di wilayah Jawa Timur; Korban/pelaku tindak pidana yang kasus hukumnya diselesaikan dengan mekanisme restorative justice, yaitu korban kasus kekerasan dalam rumah tangga, penganiayaan, dan pencurian; Tokoh masyarakat yang terlibat dalam proses penyelesaian perkara dengan mekanisme restorative justice. Untuk melengkapi wawancara, dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan Akademisi/Praktisi serta organisasi masyarakat sipil, yang terdiri dari Center of Human Rights Law Studies, Kontras, LBH Surabaya, Indonesian Corruption Watch Malang, Surabaya Children Crisis Center, Pengacara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam praktiknya terdapat sejumlah kerentanan terjadinya praktik koruptif yang tidak sejalan dengan nilai ideal yang ingin dicapai dalam restorative jutice. Fungsi mediator yang dijalankan oleh pihak penyidik dan penyelidik rentan disalahgunakan akibat tidak harmonisnya pengaturan, kurangnya mekanisme pengawasan, dan kepentingan para pihak yang berperkara. Perilaku koruptif muncul melalui adanya “jual-beli” perkara yang dapat diselesaikan melalui proses penanganan perkara dengan mekanisme restorative justice. Model Victim Offender Mediation dan Family and Community Group Conference merupakan model restorative justice yang memiliki keunggulan sehingga perlu diterapkan oleh penegak hukum dalam penanganan perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif.