TAFSIRAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP PEMUFAKATAN JAHAT OLEH KORUPTOR (STUDI PUTUSAN NOMOR 21/PUU-XIV/2016)

I. Syah
{"title":"TAFSIRAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP PEMUFAKATAN JAHAT OLEH KORUPTOR (STUDI PUTUSAN NOMOR 21/PUU-XIV/2016)","authors":"I. Syah","doi":"10.31849/respublica.v17i2.1833","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Harapan agar Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bertindak sebagai legislator (pembuat norma) ternyata tidak mudah untuk diwujudkan. Hal tersebut karena dalam beberapa perkara pengujian undang-undang yang diperiksa, diadili, dan diputusnya, MK justru bertindak sebagai lembaga pembuat norma (salah satunya dalam Perkara Nomor 21/PUU-XIV/2016). Dengan demikian, ditinjau dari konsep kekuasaan negara, MK memiliki peran ganda, yaitu sebagai pemegang kekuasaan negara di bidang yudikatif dan legislatif. Rumusan masalah dalam kajian ini adalah tafsiran MK terhadap pemufakatan jahat oleh koruptor serta hubungan antara pemufakatan jahat menurut Pasal 88 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan menurut Pasal 15 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) sebelum dan setelah ditetapkannya putusan a quo. Tafsiran MK terhadap pemufakatan jahat oleh koruptor adalah langkah yang tepat guna menjamin kepastian hukum. Akan tetapi, tindakan MK melakukan penafsiran tersebut adalah termasuk tindakan yang melanggar hukum. Dengan demikian, dalam mengadili dan memutus perkara a quo, MK mengambil peran negatif, yaitu menegakkan hukum dengan melanggar hukum. Hubungan antara pemufakatan jahat menurut Pasal 88 KUHP dengan menurut Pasal 15 UU PTPK sebelum ditetapkan putusan a quo adalah tidak diterapkannya asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis sedangkan setelah ditetapkan putusan a quo hubungannya adalah harus diterapkannya asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis. ","PeriodicalId":138193,"journal":{"name":"Riau Law Journal","volume":"72 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-05-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Riau Law Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31849/respublica.v17i2.1833","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Harapan agar Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bertindak sebagai legislator (pembuat norma) ternyata tidak mudah untuk diwujudkan. Hal tersebut karena dalam beberapa perkara pengujian undang-undang yang diperiksa, diadili, dan diputusnya, MK justru bertindak sebagai lembaga pembuat norma (salah satunya dalam Perkara Nomor 21/PUU-XIV/2016). Dengan demikian, ditinjau dari konsep kekuasaan negara, MK memiliki peran ganda, yaitu sebagai pemegang kekuasaan negara di bidang yudikatif dan legislatif. Rumusan masalah dalam kajian ini adalah tafsiran MK terhadap pemufakatan jahat oleh koruptor serta hubungan antara pemufakatan jahat menurut Pasal 88 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan menurut Pasal 15 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) sebelum dan setelah ditetapkannya putusan a quo. Tafsiran MK terhadap pemufakatan jahat oleh koruptor adalah langkah yang tepat guna menjamin kepastian hukum. Akan tetapi, tindakan MK melakukan penafsiran tersebut adalah termasuk tindakan yang melanggar hukum. Dengan demikian, dalam mengadili dan memutus perkara a quo, MK mengambil peran negatif, yaitu menegakkan hukum dengan melanggar hukum. Hubungan antara pemufakatan jahat menurut Pasal 88 KUHP dengan menurut Pasal 15 UU PTPK sebelum ditetapkan putusan a quo adalah tidak diterapkannya asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis sedangkan setelah ditetapkan putusan a quo hubungannya adalah harus diterapkannya asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis. 
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
宪法法院对腐败分子非法解决的解释(裁决第21号/PUU-XIV/2016)
希望宪法法院(MK)不成为立法者(规范创定者)的希望不那么容易实现。这是因为在一些通过法律测试的案件中,MK实际上是一个规范制定者(在第21/PUU-XIV/2016案件中)。因此,根据国家权力的概念,MK作为国家司法和立法机构的权力持有者具有双重作用。本研究中的问题公式是对腐败腐败的解释,以及根据《刑法》第88条(KUHP)与《消除腐败罪行法》(PTPK)第15条对腐败行为的解释。对腐败分子谴责的MK解释是确保法律确定性的正确步骤。然而,执行这些解释的MK行为包括非法行为。因此,在审判和解决现状时,MK扮演了一个消极的角色,通过违法执行法律。根据第88条KUHP与第15条PTPK在作出现状之前的裁决之间的关系是不受Lex specialist - Derogat Legi generalism的指导原则的约束的;
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
PENGATURAN KAMPANYE PILKADA SEBAGAI SARANA PENDIDIKAN POLITIK PENYELESAIAN PERKARA PIDANA MELALUI NILAI KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT INUMAN DALAM RANGKA OPTIMALISASI TUJUAN PEMIDANAAN FULFILLMENT OF CIVIL RIGHTS FOR BELIEFS IN BANGKA DISTRICT PERAN DAN TANGGUNG JAWAB KONSUMEN UNTUK MENCEGAH PRAKTIK PENIPUAN DALAM TRANSAKSI ONLINE DARI PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT ADAT DI KABUPATEN PELALAWAN
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1