Implementasi Fungsi Pengawasan Oleh Dinas Tata Kota, Kebersihan Dan Pertamanan Kota Dumai Dalam Peraturan Dan Pertamanan Kota Dumai Dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Izin Bangunan Di Kota Dumai (Studi Di Kecamatan Dumai Timur)
{"title":"Implementasi Fungsi Pengawasan Oleh Dinas Tata Kota, Kebersihan Dan Pertamanan Kota Dumai Dalam Peraturan Dan Pertamanan Kota Dumai Dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Izin Bangunan Di Kota Dumai (Studi Di Kecamatan Dumai Timur)","authors":"Z. Zulfikar, Ellydar Chaidir","doi":"10.25299/jkp.2015.vol1(2).9270","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2006 menuntut adanya pertanggungjawaban, akuntabilitas, serta transparansi dalam pengelolaan barang milik Negara/daerah. Inti perubahan yang akan dilakukan antara lain meningkatkan esensi pengelolaan barang milik Negara pada Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak yang meliputi mekanisme penggunaan, Sistem pelaporan, pengamanan dan pemeliharaan dan pengawasan serta pengendalian barang. Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2006, mengamanatkan bahwa pengelolaan barang milik Negara/daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Permasalahan dalam penelitian ini adalah sejauh mana implementasi dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah pada Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak dan apa saja yang menjadi hambatan dalam pengimplementasian Peraturan tersebut pada Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak. Hasil penelitian ini diketahui bahwa implementasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik/Negara pada Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak kurang terimplementasi dengan baik, hambatan ini disebabkan kurangnya sosialisasi tentang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik/Negara, dan ketersediaan sumberdaya aparatur pelaksana baik dari segi kuantitas maupun kualitas dalam pelaksanaan pengelolaan barang milik Negara.","PeriodicalId":297005,"journal":{"name":"Jurnal Kajian Pemerintah: Journal of Government, Social and Politics","volume":"26 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-04-09","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Kajian Pemerintah: Journal of Government, Social and Politics","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25299/jkp.2015.vol1(2).9270","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2006 menuntut adanya pertanggungjawaban, akuntabilitas, serta transparansi dalam pengelolaan barang milik Negara/daerah. Inti perubahan yang akan dilakukan antara lain meningkatkan esensi pengelolaan barang milik Negara pada Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak yang meliputi mekanisme penggunaan, Sistem pelaporan, pengamanan dan pemeliharaan dan pengawasan serta pengendalian barang. Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2006, mengamanatkan bahwa pengelolaan barang milik Negara/daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Permasalahan dalam penelitian ini adalah sejauh mana implementasi dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah pada Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak dan apa saja yang menjadi hambatan dalam pengimplementasian Peraturan tersebut pada Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak. Hasil penelitian ini diketahui bahwa implementasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik/Negara pada Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak kurang terimplementasi dengan baik, hambatan ini disebabkan kurangnya sosialisasi tentang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik/Negara, dan ketersediaan sumberdaya aparatur pelaksana baik dari segi kuantitas maupun kualitas dalam pelaksanaan pengelolaan barang milik Negara.
2006年政府第6号法规规定,国家财产/地区管理需要对国家财产管理承担责任、问责制和透明度。其核心变革将在Siak区选举委员会(office of Siak)增加国家财产管理的本质,其中包括使用机制、报告系统、保障、维护、监督和控制货物。2006年第6条政府章程(1)规定,政府财产管理是基于职能、法律确定性、透明度、透明度、效率、问责制和价值确定性执行的。研究中的问题,这是印度尼西亚共和国政府规定的实施程度6号2006年关于国家/地区的财产管理县选举委员会办公室Siak和全面和平规则中成为障碍的任何县选举委员会办公室Siak。印度尼西亚共和国政府法规实施这项研究结果发现6号2006年关于/国家财产管理县选举委员会办公室Siak terimplementasi不足的好,这些障碍会导致缺乏社会化印度尼西亚共和国政府规定的6号2006年关于管理/国家的财产,以及用于国家财产管理的数量和质量方面的执行人员资源的可用性。