Hasnul Arifin Melayu, Mohammad Zawawi Abubakar, Norruzeyati Che MohammadNasir
{"title":"Minoritas di Wilayah Syariat: Kedudukan Non Muslim Dalam Qanun Hukum Jinayat Aceh","authors":"Hasnul Arifin Melayu, Mohammad Zawawi Abubakar, Norruzeyati Che MohammadNasir","doi":"10.22373/legitimasi.v10i1.10521","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstrakQanun yang berkaitan dengan syariat Islam hanya berlaku bagi umat Islam yang berada di Aceh. Konsepsi ini secara spesifik mengadopsi asas personalitas dan teritorialitas. Namun bila dikaji lebih mendalam, dapat dilihat bahwa pengadopsian kedua asas tersebut ternyata tidak secara total berlaku. Dampak yang muncul bahwa Qanun Hukum Jinayat(QHJ) tetap berlaku bagi umat Islam dan bukan Islam meskipun dengan beberapa persyaratan. Dari sinilah masalah mulai muncul. Tulisan ini atas dasar analisis isi pasal-pasal Qanun Hukum Jinayat menunjukkan bahwa eksistensi Qanun ini khususnya yang mengatur tentang kedudukan non muslim di Aceh. Data primer dalam tulisan ini adalah pasal-pasal dalam Qanun Hukum Jinayat dan ditambah dengan sumber-sumber tulisan lainnya. Ditemukan bahwa pengadopsian kedua asas dalam Qanun Hukum Jinayat seyogyanya tidak menghilangkan prinsip fundamental Islam yang menjunjung tinggi keadilan dan menghargai hak asasi manusia. Kajian mendalam dan komprehensif mutlak diperlukan untuk menghasilkan peraturan yang lebih adil. Kata Kunci: Syari’at Islam, Qanun, Aceh, Non-Muslim ","PeriodicalId":424275,"journal":{"name":"Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum","volume":"2 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-08-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22373/legitimasi.v10i1.10521","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
AbstrakQanun yang berkaitan dengan syariat Islam hanya berlaku bagi umat Islam yang berada di Aceh. Konsepsi ini secara spesifik mengadopsi asas personalitas dan teritorialitas. Namun bila dikaji lebih mendalam, dapat dilihat bahwa pengadopsian kedua asas tersebut ternyata tidak secara total berlaku. Dampak yang muncul bahwa Qanun Hukum Jinayat(QHJ) tetap berlaku bagi umat Islam dan bukan Islam meskipun dengan beberapa persyaratan. Dari sinilah masalah mulai muncul. Tulisan ini atas dasar analisis isi pasal-pasal Qanun Hukum Jinayat menunjukkan bahwa eksistensi Qanun ini khususnya yang mengatur tentang kedudukan non muslim di Aceh. Data primer dalam tulisan ini adalah pasal-pasal dalam Qanun Hukum Jinayat dan ditambah dengan sumber-sumber tulisan lainnya. Ditemukan bahwa pengadopsian kedua asas dalam Qanun Hukum Jinayat seyogyanya tidak menghilangkan prinsip fundamental Islam yang menjunjung tinggi keadilan dan menghargai hak asasi manusia. Kajian mendalam dan komprehensif mutlak diperlukan untuk menghasilkan peraturan yang lebih adil. Kata Kunci: Syari’at Islam, Qanun, Aceh, Non-Muslim