{"title":"DUKUNGAN KESEHATAN JIWA DAN PSIKOSOSIAL (DKJPS) DALAM PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA PADA MASA PANDEMI COVID-19","authors":"Aris Tristanto","doi":"10.33007/inf.v6i2.2348","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pandemi COVID-19 berdampak pada aspek fisiologis, psikologis, dan sosial lanjut usia. Artikel ini bertujuan untuk menggambarkan bentuk dukungan kesehatan jiwa dan psikososial (DKJPS) dalam pelayanan sosial lanjut usia pada masa pandemi COVID-19. Analisis dalam artikel ini dilakukan melalui kajian pustaka. Instrumen penulis dalam artikel ini adalah daftar check list, skema penulisan dan format catatan penulisan. Teknik analisis dalam artikel ini adalah metode analisis isi. DKJPS kepada lanjut usia dapat dilakukan melalui pelayanan sosial lanjut usia berbasis institusi (institutional based), pelayanan sosial lanjut usia berbasis komunitas (community based), dan layanan berbasis rumah tangga (home-based). Bentuk DKJPS kepada lanjut usia berbasis institusi adalah pengoptimalan kegiatan bimbingan mental, agama, dan sosial bagi lanjut usia kategori mandiri. Sedangkan untuk lanjut usia yang tidak memiliki kemandirian (bedridden), bentuk DKJPS yang dapat diberikan adalah pelayanan yang lebih intensif terutama dalam hal kesehatan. Terkait bentuk DKJPS kepada lanjut usia berbasis komunitas adalah pendamping lanjut usia oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia. Dalam melakukan pendampingan sosial terkait DKJPS pendamping dapat mengajarkan kepada lanjut usia dan keluarganya tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. Bagi lanjut usia yang terlantar karena tinggal sendiri di rumah, pendamping sosial harus mampu menggerakkan kelompok dukungan sosial di lingkungannya. Sedangkan bentuk DKJPS kepada lanjut usia berbasis rumah tangga adalah mengaturan aktifitas yang tepat tanpa mengurangi kemandirian dari lanjut usia. Implikasi teoritis dari penulisan artikel ini yaitu lanjut usia dikatakan sehat secara mental bukan hanya terhindar dari gejala gangguan dan penyakit jiwa, tetapi berkaitan dengan penyesuaian diri yang aktif dalam menghadapi dan mengatasi masalah dengan kondisi baru.","PeriodicalId":229919,"journal":{"name":"Sosio informa","volume":"57 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-05-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"5","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Sosio informa","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33007/inf.v6i2.2348","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 5
Abstract
Pandemi COVID-19 berdampak pada aspek fisiologis, psikologis, dan sosial lanjut usia. Artikel ini bertujuan untuk menggambarkan bentuk dukungan kesehatan jiwa dan psikososial (DKJPS) dalam pelayanan sosial lanjut usia pada masa pandemi COVID-19. Analisis dalam artikel ini dilakukan melalui kajian pustaka. Instrumen penulis dalam artikel ini adalah daftar check list, skema penulisan dan format catatan penulisan. Teknik analisis dalam artikel ini adalah metode analisis isi. DKJPS kepada lanjut usia dapat dilakukan melalui pelayanan sosial lanjut usia berbasis institusi (institutional based), pelayanan sosial lanjut usia berbasis komunitas (community based), dan layanan berbasis rumah tangga (home-based). Bentuk DKJPS kepada lanjut usia berbasis institusi adalah pengoptimalan kegiatan bimbingan mental, agama, dan sosial bagi lanjut usia kategori mandiri. Sedangkan untuk lanjut usia yang tidak memiliki kemandirian (bedridden), bentuk DKJPS yang dapat diberikan adalah pelayanan yang lebih intensif terutama dalam hal kesehatan. Terkait bentuk DKJPS kepada lanjut usia berbasis komunitas adalah pendamping lanjut usia oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia. Dalam melakukan pendampingan sosial terkait DKJPS pendamping dapat mengajarkan kepada lanjut usia dan keluarganya tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. Bagi lanjut usia yang terlantar karena tinggal sendiri di rumah, pendamping sosial harus mampu menggerakkan kelompok dukungan sosial di lingkungannya. Sedangkan bentuk DKJPS kepada lanjut usia berbasis rumah tangga adalah mengaturan aktifitas yang tepat tanpa mengurangi kemandirian dari lanjut usia. Implikasi teoritis dari penulisan artikel ini yaitu lanjut usia dikatakan sehat secara mental bukan hanya terhindar dari gejala gangguan dan penyakit jiwa, tetapi berkaitan dengan penyesuaian diri yang aktif dalam menghadapi dan mengatasi masalah dengan kondisi baru.