{"title":"Hukum Menikahi Wanita Hamil Akibat Zina Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad Bin Hanbal","authors":"Qodim Ma'shum","doi":"10.22515/BG.V4I1.1918","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Studi ini bertujuan untuk mengetahui hukum menikahi wanita hamil akibat zina menurut Imam Abu Hanifan dan Imam Ahmad ibnu Hanbal, nikah adalah sunatuAllah dalam suatu penciptaan kehidupan, dan sunat untuk semua mahluk hidup. Allah menganjurkan nikah sebagai suatu pertalian yang suci antara laki-laki dan perempuan sebagai suami istri, yang mana hal ini untuk mencapai suatu kesejahteraan dan keharmonisan yang sesuai dengan kodrat manusia dalam kehidupan rumah tangga. Perkawinan adalah suatu aturan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat, dan mengandung resiko bagi pribadi maupun masyarakat. Jika bisa mengikuti tujuan perkawinan dan syarat-syaratnya, maka hidupnya bahagia dan sejahtera, kelestarian kehidupan masyarakat tidak mungkin terwujud tanpa adanya perkawinan yang benar, sehingga Allah memberikan mawaddah warahmah terdapat hamba-hambaNya di alam semesta ini. Adapun tujuan penulis dari pembahasan ini ingin mengetahui pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Ahamad bin Hanbal tentang menikahi wanita hamil akibat zina serta perbedaan dan persamaan pendapat kedua Imam tersebut","PeriodicalId":406709,"journal":{"name":"BUANA GENDER : Jurnal Studi Gender dan Anak","volume":"18 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-10-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"BUANA GENDER : Jurnal Studi Gender dan Anak","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22515/BG.V4I1.1918","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui hukum menikahi wanita hamil akibat zina menurut Imam Abu Hanifan dan Imam Ahmad ibnu Hanbal, nikah adalah sunatuAllah dalam suatu penciptaan kehidupan, dan sunat untuk semua mahluk hidup. Allah menganjurkan nikah sebagai suatu pertalian yang suci antara laki-laki dan perempuan sebagai suami istri, yang mana hal ini untuk mencapai suatu kesejahteraan dan keharmonisan yang sesuai dengan kodrat manusia dalam kehidupan rumah tangga. Perkawinan adalah suatu aturan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat, dan mengandung resiko bagi pribadi maupun masyarakat. Jika bisa mengikuti tujuan perkawinan dan syarat-syaratnya, maka hidupnya bahagia dan sejahtera, kelestarian kehidupan masyarakat tidak mungkin terwujud tanpa adanya perkawinan yang benar, sehingga Allah memberikan mawaddah warahmah terdapat hamba-hambaNya di alam semesta ini. Adapun tujuan penulis dari pembahasan ini ingin mengetahui pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Ahamad bin Hanbal tentang menikahi wanita hamil akibat zina serta perbedaan dan persamaan pendapat kedua Imam tersebut
这项研究的目的是了解祭司阿布·哈尼亚凡(Abu Hanifan)和艾哈迈德·伊本·汉巴尔(Ahmad ibn Hanbal)关于通奸而与孕妇结婚的法律,婚姻是生命创造中的一种祝福,是所有生物的割礼。上帝鼓励婚姻是男人和女人作为夫妻的神圣纽带,这是为了实现家庭生活中人类本性所要求的幸福与和谐。婚姻是社会生活的重要规则,对个人和社会都有风险。如果它能遵循婚姻的目的和条件,那么幸福和繁荣的生活,如果没有真正的婚姻,社会的生存就不可能实现,所以上帝给了玛瓦达·瓦劳玛他在宇宙中留下的仆人。至于这次讨论的作者想知道祭司阿布·哈尼法和祭司哈基姆·本·汉巴尔对因通奸而娶孕妇的看法以及两种祭司意见的不同和相似之处