{"title":"PERNIKAHAN DINI MENURUT PERSPEKTIF MADZHAB IMAM SYAFI’I","authors":"Alifia Wahyuni","doi":"10.46773/imtiyaz.v4i1.65","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pernikahan merupakan proses awal pembentukan sebuah keluarga yang harmonis. Namun, pernikahan juga memerlukan persiapan dan syarat agar kelak tidak terjadi permasalahan yang muncul. Salah satunya menyangkut masalah umur atau disebut pernikahan dini. Pernikahan dini menjadi kontroversi di kalangan masyarakat karena setiap perspektif memiliki pandangan yang berbeda. Dampak yang ditimbulkan dari pernikahan dini tidak hanya angka perceraian yang tinggi karena ketidakcocokan antarpasangan, melainkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, dan komplikasi yang terjadi saat kehamilan menyebabkan resiko tingginya angka kematian ibu dan anak. Dalam pandangan Islam, pernikahan dini bisa menjadi dampak positif yaitu menghindari dari perzinahan. Menurut pandangan madzhab Syafi’i, suatu pernikahan dapat dilaksanakan jika mempelai perempuan telah berusia baligh dan orang tua sepatutnya menanyakan persetujuan kepada putrinya agar tidak ada perasaan terpaksa saat dilangsungkan pernikahan. Hal ini dapat dijadikan acuan bagi orang tua yang ingin segera menikahkan anak-anaknya walaupun masih berusia dini. Tidak hanya orang tua, tetapi para remaja yang ingin melaksanakan pernikahan di usia muda juga perlu memikirkan dan mempersiapkan segala kemungkinan agar tidak terjadi permasalahan yang menimbulkan retaknya sebuah rumah tangga.","PeriodicalId":309253,"journal":{"name":"Imtiyaz: Jurnal Ilmu Keislaman","volume":"16 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-05-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Imtiyaz: Jurnal Ilmu Keislaman","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.46773/imtiyaz.v4i1.65","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
Abstract
Pernikahan merupakan proses awal pembentukan sebuah keluarga yang harmonis. Namun, pernikahan juga memerlukan persiapan dan syarat agar kelak tidak terjadi permasalahan yang muncul. Salah satunya menyangkut masalah umur atau disebut pernikahan dini. Pernikahan dini menjadi kontroversi di kalangan masyarakat karena setiap perspektif memiliki pandangan yang berbeda. Dampak yang ditimbulkan dari pernikahan dini tidak hanya angka perceraian yang tinggi karena ketidakcocokan antarpasangan, melainkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, dan komplikasi yang terjadi saat kehamilan menyebabkan resiko tingginya angka kematian ibu dan anak. Dalam pandangan Islam, pernikahan dini bisa menjadi dampak positif yaitu menghindari dari perzinahan. Menurut pandangan madzhab Syafi’i, suatu pernikahan dapat dilaksanakan jika mempelai perempuan telah berusia baligh dan orang tua sepatutnya menanyakan persetujuan kepada putrinya agar tidak ada perasaan terpaksa saat dilangsungkan pernikahan. Hal ini dapat dijadikan acuan bagi orang tua yang ingin segera menikahkan anak-anaknya walaupun masih berusia dini. Tidak hanya orang tua, tetapi para remaja yang ingin melaksanakan pernikahan di usia muda juga perlu memikirkan dan mempersiapkan segala kemungkinan agar tidak terjadi permasalahan yang menimbulkan retaknya sebuah rumah tangga.