{"title":"KETENTUAN PERKAWINAN SESAMA JENIS DI INDONESIA DAN BELANDA","authors":"Ahmad Ega Putra Dani, Murry Darmoko","doi":"10.56943/judiciary.v12i1.150","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagaisuami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekalberdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Demikian menurut pasal 1 Undang-UndangNomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Bagi pemeluk Agama Islam perkawinannyadapat dikatakan sah apabila memenuhi syarat dan rukun perkawinan menurut Hukum Islam.Salah satu syarat perkawinan yang sah adalah dilakukan oleh seorang pria dan wanita.Tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui adanya faktor-faktorpenyebab perkawinan sesama jenis dan perkawinan sesama jenis di Indonesia dan Belanda.Perkawinan sesama jenis adalah tidak sah menurut Hukum Islam dan Undang-Undang No.1Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Karena bertentangan dengan syarat-syarat sahnyaperkawinan dan norma-norma Agama. Dengan menggunakan pendekatan regulasi dankonseptual, serta metode penelitian hukum normatif studi ini mengkaji bagaimanaketentuan dari perkawinan sesama jenis di Indonesia dan Belanda. Hasil penelitianmenunjukkan bahwa Negara Indonesia hingga saat ini belum melegalkan terkait denganadanya perkawinan sesama jenis, sedangkan di Belanda sudah melegalkan perkawinansesama jenis.","PeriodicalId":383665,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Dan Keadilan","volume":"73 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Dan Keadilan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56943/judiciary.v12i1.150","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagaisuami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekalberdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Demikian menurut pasal 1 Undang-UndangNomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Bagi pemeluk Agama Islam perkawinannyadapat dikatakan sah apabila memenuhi syarat dan rukun perkawinan menurut Hukum Islam.Salah satu syarat perkawinan yang sah adalah dilakukan oleh seorang pria dan wanita.Tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui adanya faktor-faktorpenyebab perkawinan sesama jenis dan perkawinan sesama jenis di Indonesia dan Belanda.Perkawinan sesama jenis adalah tidak sah menurut Hukum Islam dan Undang-Undang No.1Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Karena bertentangan dengan syarat-syarat sahnyaperkawinan dan norma-norma Agama. Dengan menggunakan pendekatan regulasi dankonseptual, serta metode penelitian hukum normatif studi ini mengkaji bagaimanaketentuan dari perkawinan sesama jenis di Indonesia dan Belanda. Hasil penelitianmenunjukkan bahwa Negara Indonesia hingga saat ini belum melegalkan terkait denganadanya perkawinan sesama jenis, sedangkan di Belanda sudah melegalkan perkawinansesama jenis.