{"title":"SOSIALISASI PENERAPAN ISAK 35 DALAM PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN KEPADA PENGURUS MASJID ALAULIA, PEKALONGAN","authors":"J. Abidin, A. Rahma","doi":"10.36441/KEWIRAUSAHAAN.V3I2.76","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Masjid Al-Aulia dikategorikan sebagai organisasi nirlaba sehingga penyusunan laporan keuangan akan berbeda dengan organisasi berorientasi laba. Dengan disahkannya PPSAK 13, maka PSAK 45 sebagai pedoman penyusunan laporan keuangan bagi organisasi nirlaba dihapuskan, dan digantikan dengan ISAK 35 sebagai dasar penyusunan laporan keuangan. Berdasarkan perubahan tersebut, maka perlu dilakukan sosialisasi penerapan ISAK 35 dalam penyajian laporan keuangan Masjid Al-Aulia bagi pengurus Masjid. Dengan sosialisasi ini, diharapkan pengurus Masjid dapat menyajikan laporan keuangan yang transparan dan tepat bagi donatur dan dapat meningkatkan kepercayaan para donatur. Sosialisasi ini dilaksanakan pada 13 – 15 November 2020 di Antasari Indah, Jalan Pangeran Antasari No.37, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan. PKM ini bertujuan unuk untuk memperkenalkan penerapan ISAK 35 dalam penyusunan laporan keuangan bagi organisasi nirlaba. Para peserta yang merupakan pengurus Masjid Al-Aulia cukup antusias mengikuti pelatihan ini untuk dapat menambah pemahaman akan perbedaan PSAK 45 dengan ISAK 35. Untuk kegiatan pengabdian berikutnya diharapkan dapat memberikan strategi lanjutan dalam pengembangan bisnis secara berkesinambungan. Berdasarkan permasalahan di atas, maka perlu dilakukan sosialisasi dalam penyajian laporan keuangan yang sesuai dengan ISAK 35 kepada pengurus Masjid Al-Aulia, Pekalongan sehingga diperoleh laporan keuangan yang akuntabel dan transparan.","PeriodicalId":130266,"journal":{"name":"Jurnal Industri Kreatif dan Kewirausahaan","volume":"14 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-12-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"5","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Industri Kreatif dan Kewirausahaan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36441/KEWIRAUSAHAAN.V3I2.76","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 5
Abstract
Masjid Al-Aulia dikategorikan sebagai organisasi nirlaba sehingga penyusunan laporan keuangan akan berbeda dengan organisasi berorientasi laba. Dengan disahkannya PPSAK 13, maka PSAK 45 sebagai pedoman penyusunan laporan keuangan bagi organisasi nirlaba dihapuskan, dan digantikan dengan ISAK 35 sebagai dasar penyusunan laporan keuangan. Berdasarkan perubahan tersebut, maka perlu dilakukan sosialisasi penerapan ISAK 35 dalam penyajian laporan keuangan Masjid Al-Aulia bagi pengurus Masjid. Dengan sosialisasi ini, diharapkan pengurus Masjid dapat menyajikan laporan keuangan yang transparan dan tepat bagi donatur dan dapat meningkatkan kepercayaan para donatur. Sosialisasi ini dilaksanakan pada 13 – 15 November 2020 di Antasari Indah, Jalan Pangeran Antasari No.37, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan. PKM ini bertujuan unuk untuk memperkenalkan penerapan ISAK 35 dalam penyusunan laporan keuangan bagi organisasi nirlaba. Para peserta yang merupakan pengurus Masjid Al-Aulia cukup antusias mengikuti pelatihan ini untuk dapat menambah pemahaman akan perbedaan PSAK 45 dengan ISAK 35. Untuk kegiatan pengabdian berikutnya diharapkan dapat memberikan strategi lanjutan dalam pengembangan bisnis secara berkesinambungan. Berdasarkan permasalahan di atas, maka perlu dilakukan sosialisasi dalam penyajian laporan keuangan yang sesuai dengan ISAK 35 kepada pengurus Masjid Al-Aulia, Pekalongan sehingga diperoleh laporan keuangan yang akuntabel dan transparan.