{"title":"ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP WASIAT WAJIBAH BAGI ANAK ANGKAT PUTUSAN NOMOR 207/Pdt.G/2019/MS.BIR","authors":"Fazlon Fazlon, M. Manfarisyah, R. Ramziati","doi":"10.29103/sjp.v10i1.7940","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Wasiat wajibah ialah wasiat yang pelaksanaanya tidak dipengaruhi atau tidak tergantung pada kehendak si yang meninggal dunia. Sementara itu, anak angkat mempunyai hak untuk menggugat waris terhadap ahli waris sebab secara hukum sebagaimana yang diatur dalam KHI pasal 209 ayat 2. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis persoalan wasiat wajibah bagi anak angkat dan pertimbangan hakim terhadap wasiat wajibah bagi anak angkat dalam Putusan Nomor 207/pdt.G/2019/MS.Bir di Mahkamah Syar’iah Bireuen, dan wujud perlindungan hukum terhadap wasiat wajibah bagi anak angkat dalam hukum kewarisan islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang disebut juga sebagai penelitian doktrinal. Penelitian ini menggunakan sumber data sekunder atau data yang diperoleh melalui bahan-bahan pustaka dan sumber-sumber bacaan yang relevan dengan tema penelitian, meliputi penelitian terhadap asas-asas hukum, sumber-sumber hukum, teori hukum, buku-buku, peraturan perundang-undangan yang bersifat teoritis ilmiah. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: Pendapat hakim tentang Pertimbangan wasiat wajibah terhadap anak angkat di Mahkamah Syar’iyah Bireuen adalah anak angkat mempunyai hak untuk menggugat waris terhadap ahli waris sebab secara hukum sebagaimana yang diatur dalam KHI pasal 209 ayat 2 yang berbunyi: Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 (sepertiga) dari harta warisan orang tua angkatnya. Saran penjelasan tentang pembagian wasiat wajibah masih belum terlalu jelas maka hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat agar putusan hakim sesuai dengan hukum dan rasa keadilan.","PeriodicalId":199459,"journal":{"name":"Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh","volume":"15 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-07-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29103/sjp.v10i1.7940","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Wasiat wajibah ialah wasiat yang pelaksanaanya tidak dipengaruhi atau tidak tergantung pada kehendak si yang meninggal dunia. Sementara itu, anak angkat mempunyai hak untuk menggugat waris terhadap ahli waris sebab secara hukum sebagaimana yang diatur dalam KHI pasal 209 ayat 2. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis persoalan wasiat wajibah bagi anak angkat dan pertimbangan hakim terhadap wasiat wajibah bagi anak angkat dalam Putusan Nomor 207/pdt.G/2019/MS.Bir di Mahkamah Syar’iah Bireuen, dan wujud perlindungan hukum terhadap wasiat wajibah bagi anak angkat dalam hukum kewarisan islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang disebut juga sebagai penelitian doktrinal. Penelitian ini menggunakan sumber data sekunder atau data yang diperoleh melalui bahan-bahan pustaka dan sumber-sumber bacaan yang relevan dengan tema penelitian, meliputi penelitian terhadap asas-asas hukum, sumber-sumber hukum, teori hukum, buku-buku, peraturan perundang-undangan yang bersifat teoritis ilmiah. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: Pendapat hakim tentang Pertimbangan wasiat wajibah terhadap anak angkat di Mahkamah Syar’iyah Bireuen adalah anak angkat mempunyai hak untuk menggugat waris terhadap ahli waris sebab secara hukum sebagaimana yang diatur dalam KHI pasal 209 ayat 2 yang berbunyi: Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 (sepertiga) dari harta warisan orang tua angkatnya. Saran penjelasan tentang pembagian wasiat wajibah masih belum terlalu jelas maka hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat agar putusan hakim sesuai dengan hukum dan rasa keadilan.