May Munah, Eni Suhaeni, Nas Rullah, A. Abdurrohman
{"title":"DINAMIKA ISLAM DI INDONESIA: KEBIJAKAN POLITIK TERHADAP LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM PASCA MERDEKA-REFORMASI","authors":"May Munah, Eni Suhaeni, Nas Rullah, A. Abdurrohman","doi":"10.31000/rf.v18i1.6058","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"ABSTRAKKedatangan Islam di Indonesia membawa pengaruh baik dari aspek sosial, politik maupun pendidikan. Perubahan politik di Indonesia tentu mempengaruhi kebijakan pada lembaga pendidikan Islam. Sejak Indonesia merdeka diawali dengan masa revolusi dan demokrasi liberal dan masa demokrasi terpimpin yang disebut masa Orde Lama pada masa Pemerintahan Soekarno, masa Orde Baru pada masa Soeharto, dan jatuhnya masa Orde Baru sehingga lahirlah masa Reformasi. Lahirnya kebijakan Negara dalam bentuk Undang-undang Nomor 4 tahun 1950 tentang Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah. Nomor 12 tahun 1954 tentang pernyataan berlakunya Undang -undang Nomor 4 tahun 1950 untuk seluruh Indonesia. Pada tahun 1975, melalui SKB 3 Menteri, meningkatkan mutu pendidikan dan menempatkan pendidikan Islam pada perguruan agama menjadi sejajar dengan sekolah umum. Kemudian disusul lahirnya kebijakan Negara tentang pendidikan nasional yaitu Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebutkan bahwa pendidikan Islam sebagai sub sistem dalam sistem pendidikan nasional. Terakhir, pada Masa Reformasi lahirlah undang-undang sistem pendidikan nasional Nomor 20 Tahun 2003, yang menjadi pijakan hukum lembaga pendidikan Islam dalam mengembangkan pendidikan di Indonesia.","PeriodicalId":264986,"journal":{"name":"Rausyan Fikr : Jurnal Pemikiran dan Pencerahan","volume":"14 4 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-03-06","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Rausyan Fikr : Jurnal Pemikiran dan Pencerahan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31000/rf.v18i1.6058","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 3
Abstract
ABSTRAKKedatangan Islam di Indonesia membawa pengaruh baik dari aspek sosial, politik maupun pendidikan. Perubahan politik di Indonesia tentu mempengaruhi kebijakan pada lembaga pendidikan Islam. Sejak Indonesia merdeka diawali dengan masa revolusi dan demokrasi liberal dan masa demokrasi terpimpin yang disebut masa Orde Lama pada masa Pemerintahan Soekarno, masa Orde Baru pada masa Soeharto, dan jatuhnya masa Orde Baru sehingga lahirlah masa Reformasi. Lahirnya kebijakan Negara dalam bentuk Undang-undang Nomor 4 tahun 1950 tentang Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah. Nomor 12 tahun 1954 tentang pernyataan berlakunya Undang -undang Nomor 4 tahun 1950 untuk seluruh Indonesia. Pada tahun 1975, melalui SKB 3 Menteri, meningkatkan mutu pendidikan dan menempatkan pendidikan Islam pada perguruan agama menjadi sejajar dengan sekolah umum. Kemudian disusul lahirnya kebijakan Negara tentang pendidikan nasional yaitu Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebutkan bahwa pendidikan Islam sebagai sub sistem dalam sistem pendidikan nasional. Terakhir, pada Masa Reformasi lahirlah undang-undang sistem pendidikan nasional Nomor 20 Tahun 2003, yang menjadi pijakan hukum lembaga pendidikan Islam dalam mengembangkan pendidikan di Indonesia.