Karli Karli, Agnes Harvelian, Aisha Mutiara Safitri, A. Wahyudi, Resi Pranacitra
{"title":"Penyuluhan Pengabdian Hukum dalam Mengatasi Dampak Negatif Judi Online terhadap Kesejahteraan Buruh","authors":"Karli Karli, Agnes Harvelian, Aisha Mutiara Safitri, A. Wahyudi, Resi Pranacitra","doi":"10.37010/pnd.v2i2.1266","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Jurnal ini membahas tentang dampak negatif perjudian online terhadap kesejahteraan pekerja dan upaya penyuluhan hukum untuk memitigasi dampaknya. Perjudian online adalah bentuk perjudian modern yang secara signifikan memengaruhi kesejahteraan individu, terutama para pekerja. Kecanduan judi online mengganggu kinerja kerja, mengganggu keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi, dan berdampak negatif pada kesehatan mental dan fisik. Program konseling layanan hukum yang diusulkan bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang risiko dan konsekuensi perjudian online kepada pekerja. Dari segi hukum, judi online melanggar norma hukum dan agama. Larangan diperkuat melalui berbagai regulasi seperti UU Pidana dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Norma agama, khususnya dalam Islam, juga melarang perjudian karena dianggap sebagai alat setan untuk menabur perselisihan di antara orang-orang beriman. Faktor-faktor yang berkontribusi terhadap perjudian online termasuk keinginan untuk cepat kaya, akses mudah ke platform perjudian online, tekanan ekonomi, dan kurangnya kesadaran akan risikonya. Konsekuensi negatif termasuk penurunan produktivitas kerja, gangguan keuangan, dan bahkan risiko bunuh diri. Langkah-langkah pencegahan mencakup kesadaran, pendidikan, kampanye sosial, dan dukungan dan pemulihan bagi mereka yang terkena dampak. Kolaborasi antara pemerintah, bisnis, dan komunitas sangat penting dalam menangani masalah perjudian online.","PeriodicalId":124065,"journal":{"name":"PUNDIMAS: Publikasi Kegiatan Abdimas","volume":"27 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-05-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"PUNDIMAS: Publikasi Kegiatan Abdimas","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37010/pnd.v2i2.1266","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Jurnal ini membahas tentang dampak negatif perjudian online terhadap kesejahteraan pekerja dan upaya penyuluhan hukum untuk memitigasi dampaknya. Perjudian online adalah bentuk perjudian modern yang secara signifikan memengaruhi kesejahteraan individu, terutama para pekerja. Kecanduan judi online mengganggu kinerja kerja, mengganggu keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi, dan berdampak negatif pada kesehatan mental dan fisik. Program konseling layanan hukum yang diusulkan bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang risiko dan konsekuensi perjudian online kepada pekerja. Dari segi hukum, judi online melanggar norma hukum dan agama. Larangan diperkuat melalui berbagai regulasi seperti UU Pidana dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Norma agama, khususnya dalam Islam, juga melarang perjudian karena dianggap sebagai alat setan untuk menabur perselisihan di antara orang-orang beriman. Faktor-faktor yang berkontribusi terhadap perjudian online termasuk keinginan untuk cepat kaya, akses mudah ke platform perjudian online, tekanan ekonomi, dan kurangnya kesadaran akan risikonya. Konsekuensi negatif termasuk penurunan produktivitas kerja, gangguan keuangan, dan bahkan risiko bunuh diri. Langkah-langkah pencegahan mencakup kesadaran, pendidikan, kampanye sosial, dan dukungan dan pemulihan bagi mereka yang terkena dampak. Kolaborasi antara pemerintah, bisnis, dan komunitas sangat penting dalam menangani masalah perjudian online.