{"title":"PENYELESAIAN PELANGGARAN ADAT TERHADAP PENGRUSAKAN DAN PENCURIAN DALAM HUTAN DI KAWASANADAT KAJANG KABUPATEN BULUKUMBA","authors":"A. Hafid","doi":"10.36869/wjsb.v11i1.74","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tulisan ini mendeskripsikan tentang Tatacara penyelesaian pelanggaran adat terhadap pengrusakan dan pencurian dalam hutan keramat di kawasan adat Kajang di Kabupaten Bulukumba, yang bertujuan untuk mengungkapkan sejauh mana peranan Ammatoa dalam menyelesaikan berbagai pelanggaran adat yang terjadi dalam hutan keramat pada masyarakat adat Kajang. Tulisan ini bersifat deskriptif kualitatif, dengan teknik pengumpulan data berupa; studi pustaka, observasi, dokumentasi dan wawancara kepada pemimpin adat di Kajang yang digelar dengan sebutan Ammatoa , dan sejumlah perangkat-perangkat adatnya serta pemerintah setempat seperti kepala desa dan sebagainya. Hasil tulisan ini menunjukkan bahwa dalam melaksanakan peranannya sebagai Ammatoa beserta sejumlah perangkat adat lainnya dibekali aturan yang merupakan pegangannya, yaitu Pasang (aturan tidak tertulis) yang telah diturunkan secara turun –temurun sejak Ammatoa Mariolo ( Ammatoa pertama ) . Keberadaan Pasang tersebut senantiasa dipatuhi oleh masyarakat adat Kajang, yang diimplementasikan dalam segala aktivitas kehidupan mereka. Jika masyarakat adat Kajang melanggar Pasang , maka akan menanggung sanksi, baik sanksi sosial maupun sanksi hukum adat berupa denda. Oleh karena itu, peranan Ammatoa baik terhadap pelestarian lingkungan alam (hutan) maupun terhadap penyelesaian pelanggaran adat yang terjadi dalam borong karamaka , akan memegang peranan penting untuk terus menerus memelihara, melestarikan lingkungan alam dan mempertahankan tidak akan terjadi pelanggaran adat dalam hutan keramat ( borong karamaka ).","PeriodicalId":374972,"journal":{"name":"Walasuji : Jurnal Sejarah dan Budaya","volume":"43 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-06-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Walasuji : Jurnal Sejarah dan Budaya","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36869/wjsb.v11i1.74","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Tulisan ini mendeskripsikan tentang Tatacara penyelesaian pelanggaran adat terhadap pengrusakan dan pencurian dalam hutan keramat di kawasan adat Kajang di Kabupaten Bulukumba, yang bertujuan untuk mengungkapkan sejauh mana peranan Ammatoa dalam menyelesaikan berbagai pelanggaran adat yang terjadi dalam hutan keramat pada masyarakat adat Kajang. Tulisan ini bersifat deskriptif kualitatif, dengan teknik pengumpulan data berupa; studi pustaka, observasi, dokumentasi dan wawancara kepada pemimpin adat di Kajang yang digelar dengan sebutan Ammatoa , dan sejumlah perangkat-perangkat adatnya serta pemerintah setempat seperti kepala desa dan sebagainya. Hasil tulisan ini menunjukkan bahwa dalam melaksanakan peranannya sebagai Ammatoa beserta sejumlah perangkat adat lainnya dibekali aturan yang merupakan pegangannya, yaitu Pasang (aturan tidak tertulis) yang telah diturunkan secara turun –temurun sejak Ammatoa Mariolo ( Ammatoa pertama ) . Keberadaan Pasang tersebut senantiasa dipatuhi oleh masyarakat adat Kajang, yang diimplementasikan dalam segala aktivitas kehidupan mereka. Jika masyarakat adat Kajang melanggar Pasang , maka akan menanggung sanksi, baik sanksi sosial maupun sanksi hukum adat berupa denda. Oleh karena itu, peranan Ammatoa baik terhadap pelestarian lingkungan alam (hutan) maupun terhadap penyelesaian pelanggaran adat yang terjadi dalam borong karamaka , akan memegang peranan penting untuk terus menerus memelihara, melestarikan lingkungan alam dan mempertahankan tidak akan terjadi pelanggaran adat dalam hutan keramat ( borong karamaka ).