{"title":"PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN DALAM PELAYANAN TELEMEDICINE DI INDONESIA","authors":"Anna Sylva Roudlotul Jannati","doi":"10.35973/jrs.v3i02.3184","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kesehatan menjadi indikator penting bagi ketercapaian kesejahteraan masyarakat di Indonesia yang salah satunya berkaitan dengan kualitas pelayanan kesehatan. Telemedicine merupakan layanan di bidang kesehatan yang berbasis pada teknologi dan memungkinkan penggunanya untuk dapat berkonsultasi terkait masalah kesehatan dengan dokter tanpa harus bertatap muka dan bertemu secara langsung. Risiko pemberian pelayanan kesehatan melalui telemedicine mempunyai risiko yang lebih besar dibandingan dengan pelayanan kesehatan melalui tatap muka atau secara langsung, misalnya dalam hal diagnosis dokter akan lebih baik dan lebih tepat jika dilakukan secara langsung antara dokter dan pasien. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis terkait perlindungan hukum bagi pasien dalam pelayanan telemedicine di Indonesia. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah deskriptif kualitatif guna menggambarkan, mendeskripsikan, menerangkan dan menjawab secara lebih detail dan rinci permasalahan yang diteliti. Objek pada penelitian ini yakni perlindungan hukum dokter umum dalam pelayanan telemedicine. Data yang digunakan berupa data primer yang bersumber dari dan hukum resmi di Indonesia dan data sekunder yang bersumber dari publikasi resmi yang valid dan kredibel berupa jurnal, artikel, buku dan literatur lainnya yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pasien pengguna telemedicine tercantum pada “Pasal 3 ayat (2) Peraturan Konsil Kedokteran Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kewenangan Klinis dan Praktik Kedokteran Melalui Telemedicine Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019”; “Pasal 9 Peraturan Konsil Kedokteran Nomor 47 Tahun 2020” mengenai larangan bagi dokter dalam melaksanakan praktik kedokteran melalui telemedicine; “Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019”. “Pasal 66 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran”; “Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"92 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-08-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal JURISTIC","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35973/jrs.v3i02.3184","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Kesehatan menjadi indikator penting bagi ketercapaian kesejahteraan masyarakat di Indonesia yang salah satunya berkaitan dengan kualitas pelayanan kesehatan. Telemedicine merupakan layanan di bidang kesehatan yang berbasis pada teknologi dan memungkinkan penggunanya untuk dapat berkonsultasi terkait masalah kesehatan dengan dokter tanpa harus bertatap muka dan bertemu secara langsung. Risiko pemberian pelayanan kesehatan melalui telemedicine mempunyai risiko yang lebih besar dibandingan dengan pelayanan kesehatan melalui tatap muka atau secara langsung, misalnya dalam hal diagnosis dokter akan lebih baik dan lebih tepat jika dilakukan secara langsung antara dokter dan pasien. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis terkait perlindungan hukum bagi pasien dalam pelayanan telemedicine di Indonesia. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah deskriptif kualitatif guna menggambarkan, mendeskripsikan, menerangkan dan menjawab secara lebih detail dan rinci permasalahan yang diteliti. Objek pada penelitian ini yakni perlindungan hukum dokter umum dalam pelayanan telemedicine. Data yang digunakan berupa data primer yang bersumber dari dan hukum resmi di Indonesia dan data sekunder yang bersumber dari publikasi resmi yang valid dan kredibel berupa jurnal, artikel, buku dan literatur lainnya yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pasien pengguna telemedicine tercantum pada “Pasal 3 ayat (2) Peraturan Konsil Kedokteran Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kewenangan Klinis dan Praktik Kedokteran Melalui Telemedicine Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019”; “Pasal 9 Peraturan Konsil Kedokteran Nomor 47 Tahun 2020” mengenai larangan bagi dokter dalam melaksanakan praktik kedokteran melalui telemedicine; “Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019”. “Pasal 66 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran”; “Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”.