{"title":"Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal","authors":"Aulia Fajrin, Adi Syahputra Purba, Ninda Hardiana Batubara, Windy Stefani, Adhitomo Wirawan","doi":"10.30871/abdimaspolibatam.v5i1.4865","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Produk halal merupakan produk yang mulai dilirik oleh pasar saat ini. Salah satu tujuan dari pemerintah Indonesia, di bawah BPJPH, tahun 2024 diharapkan produk terutama makanan dan minuman di Indonesia sudah memiliki sertifikat halal sehingga dapat meningkatkan daya tarik dari pariwasata bagi umat muslim di seluruh dunia jika berkunjung ke Indonesia. Berdasarkan peraturan perundangan baru di tahun 2014 yaitu undang-undang no 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, proses sertifikasi halal dilakukan secara sinergi oleh berbagai pihak salah satunya adalah badan penyelenggara jaminan produk halal (BPJPH. Pendampingan proses produk halal merupakan proses verifikasi dan validasi pernyataan kehalalalan oleh pelaku usaha (self declare). Kegiatan ini berfungsi unutk mendampingi pelaku usaha mikro dan kecil dalam memenuhi persyaratan kehalalan produk. Tujuan dari pengabdian masyarakat ini adalah adalah mengetahui tingkat pemahaman calon pendamping proses produk halal di Kota Batam kegiatan pengabdian dilakukan dengan 3 tahapan yaitu survey, sosialasi dan kegiatan pelatihan serta tahapan terakhir adalah evaluasi serta laporan. Kegiatan ini didukung oleh BPJPH dan Bank Indonesia sebagai sponsor tambahan untuk kegiatan dapat dilaksanakan secara offline dan online. ","PeriodicalId":293808,"journal":{"name":"Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Politeknik Negeri Batam","volume":"19 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Politeknik Negeri Batam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30871/abdimaspolibatam.v5i1.4865","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Produk halal merupakan produk yang mulai dilirik oleh pasar saat ini. Salah satu tujuan dari pemerintah Indonesia, di bawah BPJPH, tahun 2024 diharapkan produk terutama makanan dan minuman di Indonesia sudah memiliki sertifikat halal sehingga dapat meningkatkan daya tarik dari pariwasata bagi umat muslim di seluruh dunia jika berkunjung ke Indonesia. Berdasarkan peraturan perundangan baru di tahun 2014 yaitu undang-undang no 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, proses sertifikasi halal dilakukan secara sinergi oleh berbagai pihak salah satunya adalah badan penyelenggara jaminan produk halal (BPJPH. Pendampingan proses produk halal merupakan proses verifikasi dan validasi pernyataan kehalalalan oleh pelaku usaha (self declare). Kegiatan ini berfungsi unutk mendampingi pelaku usaha mikro dan kecil dalam memenuhi persyaratan kehalalan produk. Tujuan dari pengabdian masyarakat ini adalah adalah mengetahui tingkat pemahaman calon pendamping proses produk halal di Kota Batam kegiatan pengabdian dilakukan dengan 3 tahapan yaitu survey, sosialasi dan kegiatan pelatihan serta tahapan terakhir adalah evaluasi serta laporan. Kegiatan ini didukung oleh BPJPH dan Bank Indonesia sebagai sponsor tambahan untuk kegiatan dapat dilaksanakan secara offline dan online.