{"title":"UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA","authors":"Nurmarlina Siregar, L. Listyaningsih","doi":"10.26740/kmkn.v10n4.p1022-1037","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstrak \nPenelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam lingkup rumah tangga oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Madiun tahun 2019-2020. Teori yang digunakan pada penelitian ini adalah teori penanggulangan kejahatan yang dikemukakan oleh G.F Hoefnagels. Penelitian ini menerapkan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Pengumpulan data dengan melakukan wawancara mendalam pada para informan, pengamatan, penelusuran secara langsung dan data pendukung berupa buku tahunan tentang kasus kekerasan pada perempuan dan anak dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Madiun. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap perempuan dan anak menjadi masalah yang sejauh ini belum ditemukan penyelesainnya. Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Madiun menerapkan sejumlah langkah pencegahan dengan melakukan sosialisasi terhadap kelompok dewasa dan anak. Tujuan sosialisasi adalah untuk memberikan gambaran mengenai bahaya dari kekerasan dalam rumah tangga, sehingga diharapkan korban ataupun masyarakat dapat lebih meningkatkan kesadaran untuk melaporkan adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga. Sedangkan bentuk penanganan kekerasan yang dilakukan pasca kekerasan terjadi ialah dengan membentuk Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) yang secara khusus menangani pengaduan kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan dan anak yang dilakukan melalui : (1) pengaduan langsung; (2) pengaduan tidak langsung; (3) penjangkauan; (4) rujukan sebagai tindak lanjut penanganan korban; (5) dan pemantauan korban yang dirujuk. \nKata Kunci: pencegahan, penanganan, kekerasan perempuan, anak. \n ","PeriodicalId":176922,"journal":{"name":"Kajian Moral dan Kewarganegaraan","volume":"161 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-07-06","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Kajian Moral dan Kewarganegaraan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.26740/kmkn.v10n4.p1022-1037","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam lingkup rumah tangga oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Madiun tahun 2019-2020. Teori yang digunakan pada penelitian ini adalah teori penanggulangan kejahatan yang dikemukakan oleh G.F Hoefnagels. Penelitian ini menerapkan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Pengumpulan data dengan melakukan wawancara mendalam pada para informan, pengamatan, penelusuran secara langsung dan data pendukung berupa buku tahunan tentang kasus kekerasan pada perempuan dan anak dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Madiun. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap perempuan dan anak menjadi masalah yang sejauh ini belum ditemukan penyelesainnya. Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Madiun menerapkan sejumlah langkah pencegahan dengan melakukan sosialisasi terhadap kelompok dewasa dan anak. Tujuan sosialisasi adalah untuk memberikan gambaran mengenai bahaya dari kekerasan dalam rumah tangga, sehingga diharapkan korban ataupun masyarakat dapat lebih meningkatkan kesadaran untuk melaporkan adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga. Sedangkan bentuk penanganan kekerasan yang dilakukan pasca kekerasan terjadi ialah dengan membentuk Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) yang secara khusus menangani pengaduan kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan dan anak yang dilakukan melalui : (1) pengaduan langsung; (2) pengaduan tidak langsung; (3) penjangkauan; (4) rujukan sebagai tindak lanjut penanganan korban; (5) dan pemantauan korban yang dirujuk.
Kata Kunci: pencegahan, penanganan, kekerasan perempuan, anak.