POLA KOORDINASI GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DENGAN BUPATI / WALIKOTA DALAM PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR 1945
{"title":"POLA KOORDINASI GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DENGAN BUPATI / WALIKOTA DALAM PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR 1945","authors":"H. Yulianto","doi":"10.59635/jihk.v8i2.161","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pasca Amandemen terhadap Pasal 18 UUD 1945, terjadilah konsepsi baru terhadap pemerintahan daerah. Sebagai konsekuensinya memunculkan implikasi terhadap pola koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah, termasuk antara Gubernur dengan Bupati/Walikota. Hal-hal tersebut di atas, menjadi dasar untuk melakukan penelitian yang berfokus pada identifikasi masalah yakni: bagaimana pola hubungan koordinasi Gubernur dengan Bupati dan Walikota dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Pemerintah menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah? Serta bagaimana konsep koordinasi Gubernur dengan Bupati dan Walikota yang dapat membentuk sinergitas penyelenggaraan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar 1945? Sedangkan metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. Bahan-bahan dan data hukum primer, sekunder dan tersier dikumpulkan dengan cara studi pustaka dan studi lapangan, untuk selanjutnya dianalisis dengan metode analisis yuridis kualitatif. Adapun kesimpulan yang didapatkan adalah: (1) Pola hubungan koodinasi Gubernur dengan Bupati/Walikota menurut UUNo. 23 Tahun 2014 adalah pola koordinasi desentralisasi, pola koordinasi dekonsentrasi dan pola koordinasi tugas pembantuan. Ketiganya dilakukan dalam kerangka negara kesatuan, semangat sinergi dan kerjasama, penggunaan kewenangan dilakukan secara arif serta kejelasan sanksi administrasi. (2) Sedangkan konsep koordinasi Gubernur dengan Bupati dan Walikota yang dapat membentuk sinergitas menurut Undang-Undang Dasar 1945 pasca amandemen adalah pola koordinasi desentralisasi, pola koordinas idekonsentrasi, pola koordinasi medebewind, serta pola koordinasi kultural. Keempat pola dijalankan dengan memperhatikan hal-hal: 1)memenuhi tiga prinsip utama; 2) pembagian daerah menjadi dua tingkat daerah dengan hierarki-vertikal yang jelas, serta kewenangan ditentukan secara tegas; 3) hubungan antara Pusat dan Provinsi serta antara provinsi dan kabupaten/kota bersifat hierarkis-vertikal namun dijiwai semangat kerjasama dan kemitraan","PeriodicalId":296072,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan","volume":"6 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-09-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59635/jihk.v8i2.161","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Pasca Amandemen terhadap Pasal 18 UUD 1945, terjadilah konsepsi baru terhadap pemerintahan daerah. Sebagai konsekuensinya memunculkan implikasi terhadap pola koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah, termasuk antara Gubernur dengan Bupati/Walikota. Hal-hal tersebut di atas, menjadi dasar untuk melakukan penelitian yang berfokus pada identifikasi masalah yakni: bagaimana pola hubungan koordinasi Gubernur dengan Bupati dan Walikota dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Pemerintah menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah? Serta bagaimana konsep koordinasi Gubernur dengan Bupati dan Walikota yang dapat membentuk sinergitas penyelenggaraan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar 1945? Sedangkan metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. Bahan-bahan dan data hukum primer, sekunder dan tersier dikumpulkan dengan cara studi pustaka dan studi lapangan, untuk selanjutnya dianalisis dengan metode analisis yuridis kualitatif. Adapun kesimpulan yang didapatkan adalah: (1) Pola hubungan koodinasi Gubernur dengan Bupati/Walikota menurut UUNo. 23 Tahun 2014 adalah pola koordinasi desentralisasi, pola koordinasi dekonsentrasi dan pola koordinasi tugas pembantuan. Ketiganya dilakukan dalam kerangka negara kesatuan, semangat sinergi dan kerjasama, penggunaan kewenangan dilakukan secara arif serta kejelasan sanksi administrasi. (2) Sedangkan konsep koordinasi Gubernur dengan Bupati dan Walikota yang dapat membentuk sinergitas menurut Undang-Undang Dasar 1945 pasca amandemen adalah pola koordinasi desentralisasi, pola koordinas idekonsentrasi, pola koordinasi medebewind, serta pola koordinasi kultural. Keempat pola dijalankan dengan memperhatikan hal-hal: 1)memenuhi tiga prinsip utama; 2) pembagian daerah menjadi dua tingkat daerah dengan hierarki-vertikal yang jelas, serta kewenangan ditentukan secara tegas; 3) hubungan antara Pusat dan Provinsi serta antara provinsi dan kabupaten/kota bersifat hierarkis-vertikal namun dijiwai semangat kerjasama dan kemitraan