{"title":"Partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah di Bidang Lingkungan Hidup","authors":"Putera Astomo","doi":"10.33019/progresif.v13i2.1453","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Latar belakang penelitian ini dilakukan bahwasanya di tingkat daerah dengan semangat otonomi daerah, daerah memiliki kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengembangkan potensi lokal demi kemajuan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal oleh karena itu Pemerintah Daerah melakukan kegiatan pembangunan daerah dengan menyusun kebijakan-kebijakan strategisnya. Negara Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis memberikan jaminan perlindungan terhadap hak setiap warga negara (Hak Asasi Manusia) untuk berpartisipasi dalam setiap proses pembangunan di segala bidang kehidupan demi kesejahteraannya. Dalam kajian ini pola hubungan antara Pemerintah Daerah dengan masyarakat dalam pembangunan daerah di bidang lingkungan hidup difokuskan pada partisipasi masyarakat dalam mengelola sampah dan kebersihan kota yang secara yuridis dijamin oleh Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Persampahan Dan Kebersihan Kota Kabupaten Polewali Mandar junto Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 8 Tahun 2012 tentang Partisipasi Masyarakat. Oleh karena itu permasalahan yang dirumuskan adalah bagaimana bentuk partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah dan kebersihan kota di Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat? Metode pendekatan yang digunakan adalah peraturan perundang-undangan (statute approach) dengan menelaah keberadaan berbagai produk hukum daerah yang memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat untuk berpartisipasi mengelola sampah dan kebersihan kota di Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat.","PeriodicalId":448451,"journal":{"name":"PROGRESIF: Jurnal Hukum","volume":"72 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-12-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"PROGRESIF: Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33019/progresif.v13i2.1453","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Latar belakang penelitian ini dilakukan bahwasanya di tingkat daerah dengan semangat otonomi daerah, daerah memiliki kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengembangkan potensi lokal demi kemajuan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal oleh karena itu Pemerintah Daerah melakukan kegiatan pembangunan daerah dengan menyusun kebijakan-kebijakan strategisnya. Negara Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis memberikan jaminan perlindungan terhadap hak setiap warga negara (Hak Asasi Manusia) untuk berpartisipasi dalam setiap proses pembangunan di segala bidang kehidupan demi kesejahteraannya. Dalam kajian ini pola hubungan antara Pemerintah Daerah dengan masyarakat dalam pembangunan daerah di bidang lingkungan hidup difokuskan pada partisipasi masyarakat dalam mengelola sampah dan kebersihan kota yang secara yuridis dijamin oleh Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Persampahan Dan Kebersihan Kota Kabupaten Polewali Mandar junto Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 8 Tahun 2012 tentang Partisipasi Masyarakat. Oleh karena itu permasalahan yang dirumuskan adalah bagaimana bentuk partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah dan kebersihan kota di Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat? Metode pendekatan yang digunakan adalah peraturan perundang-undangan (statute approach) dengan menelaah keberadaan berbagai produk hukum daerah yang memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat untuk berpartisipasi mengelola sampah dan kebersihan kota di Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat.