{"title":"PENERAPAN HAK NARAPIDANA DI LAPAS MILITER BERDASARKAN UU NO 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN","authors":"Nurlely Darwis","doi":"10.35968/JH.V10I2.465","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kriminologi adalah keseluruhan ilmu pengetahuan yang bertalian dengan perbuatan kejahatan sebagai gejala sosial dan mencakup proses-proses perbuatan hukum, pelanggaran hukum dan reaksi atas pelanggaran hukum. Kriminologi juga merupakan pengetahuan tentang kejahatan sebagai fenomena sosial, disini ada korelasi antara kriminologi dan ilmu pidana terutama dibidang penghukuman orang. Dengan demikian luasnya ilmu kriminologi mempelajari juga hal-hal berkaitan dengan pencegahan kejahatan melalui sistem penghukuman orang dimana sistem tersebut dilaksanakan dalam bentuk jaringan Sistem Peradilan Pidana. Pancasila sebagai landasan filosofi dalam penegakan hukum untuk menjamin persamaan hak, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, hal ini juga merupakan dasar pelaksanaan pembinaan narapidana militer pada Lembaga Pemasyarakatan Militer yang disebut “Lemasmil”. Hakekat pidana militer adalah pemidanaan bagi seorang militer, pada dasarnya lebih merupakan suatu tindakan pendidikan atau pembinaan daripada tindakan penjeraan atau pembalasan, selama terpidana akan diaktifkan kembali dalam dinas militer setelah menjalani pidana maupun hukuman. Penyelenggaraan Pemasyarakatan Militer dilaksanakan berdasarkan Skep/792/XII/1997 Tentang Naskah Sementara Buku Petunjuk Tentang Penyelenggaraan Pemasyarakatan Militer, menyangkut hal-hal proses pembinaan narapidana militer dan implementasi hak-hak narapidana Militer, dilaksanakan juga berpedoman pada konsep UU PAS 1995 yang pada teknis pelaksanaannya mengacu pada PP No. 31 tahun 1999 tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga binaan Pemasyarakatan; berikut PP 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan menyangkut hal-hal proses pembinaan narapidana militer dan implementasi hak-hak narapidana Militer. Dalam hal implenentasi hak-hak narapidana militer melalui prinsip pembinaan narapidana berdasarkan UU PAS 1995 memperlihatkan ada kendala pada teknis implementasi hak-hak narapidana militer, mengingat UU PAS 1995 yang dijadikan sebagai pedoman implementasi hak narapidana militer menurut penulis tidak memiliki kekuatan hukum mengikat untuk dijadikan dasar implementasi keseluruhan hak narapidana militer.","PeriodicalId":158939,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara","volume":"114 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-03-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35968/JH.V10I2.465","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Kriminologi adalah keseluruhan ilmu pengetahuan yang bertalian dengan perbuatan kejahatan sebagai gejala sosial dan mencakup proses-proses perbuatan hukum, pelanggaran hukum dan reaksi atas pelanggaran hukum. Kriminologi juga merupakan pengetahuan tentang kejahatan sebagai fenomena sosial, disini ada korelasi antara kriminologi dan ilmu pidana terutama dibidang penghukuman orang. Dengan demikian luasnya ilmu kriminologi mempelajari juga hal-hal berkaitan dengan pencegahan kejahatan melalui sistem penghukuman orang dimana sistem tersebut dilaksanakan dalam bentuk jaringan Sistem Peradilan Pidana. Pancasila sebagai landasan filosofi dalam penegakan hukum untuk menjamin persamaan hak, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, hal ini juga merupakan dasar pelaksanaan pembinaan narapidana militer pada Lembaga Pemasyarakatan Militer yang disebut “Lemasmil”. Hakekat pidana militer adalah pemidanaan bagi seorang militer, pada dasarnya lebih merupakan suatu tindakan pendidikan atau pembinaan daripada tindakan penjeraan atau pembalasan, selama terpidana akan diaktifkan kembali dalam dinas militer setelah menjalani pidana maupun hukuman. Penyelenggaraan Pemasyarakatan Militer dilaksanakan berdasarkan Skep/792/XII/1997 Tentang Naskah Sementara Buku Petunjuk Tentang Penyelenggaraan Pemasyarakatan Militer, menyangkut hal-hal proses pembinaan narapidana militer dan implementasi hak-hak narapidana Militer, dilaksanakan juga berpedoman pada konsep UU PAS 1995 yang pada teknis pelaksanaannya mengacu pada PP No. 31 tahun 1999 tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga binaan Pemasyarakatan; berikut PP 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan menyangkut hal-hal proses pembinaan narapidana militer dan implementasi hak-hak narapidana Militer. Dalam hal implenentasi hak-hak narapidana militer melalui prinsip pembinaan narapidana berdasarkan UU PAS 1995 memperlihatkan ada kendala pada teknis implementasi hak-hak narapidana militer, mengingat UU PAS 1995 yang dijadikan sebagai pedoman implementasi hak narapidana militer menurut penulis tidak memiliki kekuatan hukum mengikat untuk dijadikan dasar implementasi keseluruhan hak narapidana militer.