HUKUMAN TERHADAP PELAKU HOMOSEKS

Rukiah Ali, N. Nukman
{"title":"HUKUMAN TERHADAP PELAKU HOMOSEKS","authors":"Rukiah Ali, N. Nukman","doi":"10.22373/LEGITIMASI.V6I2.3958","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Sejarah perbuatan homoseks dimulai oleh ummat Nabi Luth As. Lebih kurang abad XIX SM di sebuah negeri yang disebut Sodum, dimana perbuatan tersebut telah mendatangkan murka Allah sehingga Allah mengazab mereka semua, kecuali Nabi Luth As, dan anak-anak serta pengikut yang taat. Walaupun Allah telah mengazab pelaku perbuatan homoseks pada masa Nabi Luth As., namun seiring dengan sejarah anak manusia setelah masa itu sampai sekarang perbuatan itu masih saja terjadi dalam kehidupan dewasa ini. Oleh karena itu penulis merasa tertarik untuk meneliti tentang hukuman untuk para pelaku homoseks dimaksud. Adapun tujuan penulisan skripsi ini adalah ingin mengetahui bagaimana pandangan para fuqaha tentang hukuman terhadap pelaku homoseks serta dalil-dalil yang menjadi landasan pendapat mereka dan apa saja yang menyebabkan mereka berbeda pendapat. Untuk mengumpulkan pendapat para fuqaha penulis menggunakan metode tinjauan kepustakaan dengan mengumpulkan data-data terutama dari Al-Quran, Hadist-Hadist, dan kitab-kitab dan bacaan-bacaan lain yang memiliki kaitan erat dengannya, selanjutnya data-data tersebut dianalisis dengan menggunakan metode “Descriptif comperatif” untuk mengetahui dan memahami dalil-dalil yang menjadi sandaran para fuqaha. Dari hasil analisa diperoleh bahwa para fuqaha sepakat atas keharaman perbuatan homoseks, namun mereka berbeda pendapat dalam menentukan hukumannya. Pendapat yang pertama mengatakan pelaku harus dihukum mati, sedangkan pendapat yang kedua mengatakan hukuman terhadap pelaku homoseks sama dengan hukuman terhadap pelaku zina, sedangkan pendapat yang ketiga mengatakan bahwa hukumannya cukup dengan hukuman ta’zir yang diserahkan kepada hakim(pengadilan). Dari ketiga pendapat tersebut, pendapat yang dianggap  paling kuat adalah pendapat yang pertama, pelaku harus dihukum mati.","PeriodicalId":424275,"journal":{"name":"Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum","volume":"os-33 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-12-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22373/LEGITIMASI.V6I2.3958","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Sejarah perbuatan homoseks dimulai oleh ummat Nabi Luth As. Lebih kurang abad XIX SM di sebuah negeri yang disebut Sodum, dimana perbuatan tersebut telah mendatangkan murka Allah sehingga Allah mengazab mereka semua, kecuali Nabi Luth As, dan anak-anak serta pengikut yang taat. Walaupun Allah telah mengazab pelaku perbuatan homoseks pada masa Nabi Luth As., namun seiring dengan sejarah anak manusia setelah masa itu sampai sekarang perbuatan itu masih saja terjadi dalam kehidupan dewasa ini. Oleh karena itu penulis merasa tertarik untuk meneliti tentang hukuman untuk para pelaku homoseks dimaksud. Adapun tujuan penulisan skripsi ini adalah ingin mengetahui bagaimana pandangan para fuqaha tentang hukuman terhadap pelaku homoseks serta dalil-dalil yang menjadi landasan pendapat mereka dan apa saja yang menyebabkan mereka berbeda pendapat. Untuk mengumpulkan pendapat para fuqaha penulis menggunakan metode tinjauan kepustakaan dengan mengumpulkan data-data terutama dari Al-Quran, Hadist-Hadist, dan kitab-kitab dan bacaan-bacaan lain yang memiliki kaitan erat dengannya, selanjutnya data-data tersebut dianalisis dengan menggunakan metode “Descriptif comperatif” untuk mengetahui dan memahami dalil-dalil yang menjadi sandaran para fuqaha. Dari hasil analisa diperoleh bahwa para fuqaha sepakat atas keharaman perbuatan homoseks, namun mereka berbeda pendapat dalam menentukan hukumannya. Pendapat yang pertama mengatakan pelaku harus dihukum mati, sedangkan pendapat yang kedua mengatakan hukuman terhadap pelaku homoseks sama dengan hukuman terhadap pelaku zina, sedangkan pendapat yang ketiga mengatakan bahwa hukumannya cukup dengan hukuman ta’zir yang diserahkan kepada hakim(pengadilan). Dari ketiga pendapat tersebut, pendapat yang dianggap  paling kuat adalah pendapat yang pertama, pelaku harus dihukum mati.
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
对同性恋者的惩罚
同性恋行为的历史始于先知路斯的乌玛特。大约在公元前19世纪,在一个叫Sodum的地方,这样的行为招致了上帝的愤怒,上帝谴责了他们所有人,除了先知Luth,孩子们和顺从的追随者。虽然神在先知路得的时候已经惩罚了同性恋者。然而,随着人类儿童的历史,从那时到现在,这种行为在今天的生活中仍然存在。因此,作者感兴趣的是研究对同性恋者的惩罚。至于写这篇文章的目的,是想知道fuqaha对他们对同性恋和陪审团的惩罚是如何成为他们观点的基础以及是什么导致他们意见分歧的。为了收集文献审查方法,作者使用文献审查方法收集主要来自《古兰经》、《圣训》、《圣经》和其他与之密切相关的书籍和其他文献的数据,然后用“Descriptif comperation”的方法分析数据,了解和理解fuqaha支持的数据。这项分析表明,福卡哈人同意同性恋行为的细微差别,但他们对判决的意见存在分歧。第一种观点认为,犯者应该被处死;第二种观点认为,对同性恋者的惩罚等于对通奸者的惩罚;在这三种观点中,被认为是最有力的一种观点是,肇事者必须被判处死刑。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
Fiqh and Siyasa Model of Integration: A Study of The Constitution of The Sultanate of Aceh Darussalam Sayam: Implementing Customary Law in The Resolution of Persecution Criminal Cases in Aceh Tipologi Pemikiran Fikih Nahdhatul Ulama Pendekatan White Collar Crime: Penanggulangan Tindak Pidana Pembayaran Upah Dibawah Minimum Implementasi Rehabilitasi Medis dan Sosial Terhadap Narapidana Narkotika Pada Lembaga Pemasyarakatan
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1