Guruh Septiaji Ubaidillah, Tjuk Wirawan, Z. Zainuri
{"title":"AKIBAT HUKUM PELIMPAHAN WEWENANG PENGELOLAAN KEBIJAKAN IMPOR GARAM DARI KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN","authors":"Guruh Septiaji Ubaidillah, Tjuk Wirawan, Z. Zainuri","doi":"10.26418/tlj.v6i1.47632","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstractThe Ministry of Maritime Affairs and Fisheries has the task of carrying out government affairs in the marine and fisheries sector to assist the President in administering state government based on Article 2 of Presidential Regulation Number 63 of 2015 concerning the Ministry of Maritime Affairs and Fisheries. Meanwhile, the Ministry of Industry has the task of carrying out government affairs in the industrial sector to assist the President in administering state government as stated in Article 4 of Presidential Regulation Number 107 of 2020 concerning the Ministry of Industry. The legal consequences of the separation of authorities of the two ministries in terms of making salt import policies for the needs and fulfillment of industrial salt as after the ratification of Government Regulation No. 9 of 2018 concerning Procedures for Controlling Imports of Fishery Commodities and Salt Commodities as Raw Materials and Industrial Auxiliary Materials related to the separation of authority between the Ministry of Industry and the Ministry of Maritime Affairs and Fisheries, which affects the Ministry of Industry itself. According to the theory, the authority should be separated in the law before being separated directly in a government regulation. Because this separation of authority is related to power, the two Ministries have the same position in the act and the difference is their duties and functions. However, these two Ministries have a relationship in terms of the import of fishery commodities and salt commodities used as raw materials and industrial auxiliary materials. AbstrakKementerian Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara berdasarkan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan Dan Perikanan. Sedangkan Kementerian Perindustrian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara yang terdapat dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020 tentang Kementerian Perindustrian.Terjadi pertentangan kewenangan atau hak terkait wewenang Impor garam, ketidak sinkronan peraturan perundang-undangan tersebut terdapat dalam Pasal 37 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016. Aturan ini menempatkan KKP sebagai kementrian teknis berwenang memberikan rekomendasi impor garam sedangkan dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri, disebutkan “dalam hal Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman digunakan sebagai Bahan Baku dan bahan penolong Industri, penetapan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Peraturan Pemerintah ini diserahkan pelaksanaannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian”. Akibat hukum dari pemisahan kewenangan dua kementerian dalam hal pengambilan kebijakan impor garam untuk kebutuhan dan pemenuhan garam industri sebagaimana setelah disahkannya PP No. 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pegaraman Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri terkait pemisahan kewenangan antara Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan yakni berakibat kepada Kementerian Perindustrian itu sendiri. Seharusnya menurut teori kewenangan dipisahkan terlebih dahulu di dalam undang-Undang sebelum langsung dipisah dalam Peraturan Pemerintah. Karena pemisahan kewenangan ini berkaitan dengan kekuasaan, antara kedua kementerian ini memiliki kedudukan yang sama dalam undang-undang dan yang membedakan adalah tugas dan fungsinya. Namun kedua kementerian ini memiliki keterkaitan dalam hal impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman digunakan sebagai bahan baku dan bahan penolong Industri.","PeriodicalId":192444,"journal":{"name":"TANJUNGPURA LAW JOURNAL","volume":"426 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-01-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"TANJUNGPURA LAW JOURNAL","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.26418/tlj.v6i1.47632","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
AbstractThe Ministry of Maritime Affairs and Fisheries has the task of carrying out government affairs in the marine and fisheries sector to assist the President in administering state government based on Article 2 of Presidential Regulation Number 63 of 2015 concerning the Ministry of Maritime Affairs and Fisheries. Meanwhile, the Ministry of Industry has the task of carrying out government affairs in the industrial sector to assist the President in administering state government as stated in Article 4 of Presidential Regulation Number 107 of 2020 concerning the Ministry of Industry. The legal consequences of the separation of authorities of the two ministries in terms of making salt import policies for the needs and fulfillment of industrial salt as after the ratification of Government Regulation No. 9 of 2018 concerning Procedures for Controlling Imports of Fishery Commodities and Salt Commodities as Raw Materials and Industrial Auxiliary Materials related to the separation of authority between the Ministry of Industry and the Ministry of Maritime Affairs and Fisheries, which affects the Ministry of Industry itself. According to the theory, the authority should be separated in the law before being separated directly in a government regulation. Because this separation of authority is related to power, the two Ministries have the same position in the act and the difference is their duties and functions. However, these two Ministries have a relationship in terms of the import of fishery commodities and salt commodities used as raw materials and industrial auxiliary materials. AbstrakKementerian Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara berdasarkan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan Dan Perikanan. Sedangkan Kementerian Perindustrian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara yang terdapat dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020 tentang Kementerian Perindustrian.Terjadi pertentangan kewenangan atau hak terkait wewenang Impor garam, ketidak sinkronan peraturan perundang-undangan tersebut terdapat dalam Pasal 37 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016. Aturan ini menempatkan KKP sebagai kementrian teknis berwenang memberikan rekomendasi impor garam sedangkan dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri, disebutkan “dalam hal Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman digunakan sebagai Bahan Baku dan bahan penolong Industri, penetapan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Peraturan Pemerintah ini diserahkan pelaksanaannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian”. Akibat hukum dari pemisahan kewenangan dua kementerian dalam hal pengambilan kebijakan impor garam untuk kebutuhan dan pemenuhan garam industri sebagaimana setelah disahkannya PP No. 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pegaraman Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri terkait pemisahan kewenangan antara Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan yakni berakibat kepada Kementerian Perindustrian itu sendiri. Seharusnya menurut teori kewenangan dipisahkan terlebih dahulu di dalam undang-Undang sebelum langsung dipisah dalam Peraturan Pemerintah. Karena pemisahan kewenangan ini berkaitan dengan kekuasaan, antara kedua kementerian ini memiliki kedudukan yang sama dalam undang-undang dan yang membedakan adalah tugas dan fungsinya. Namun kedua kementerian ini memiliki keterkaitan dalam hal impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman digunakan sebagai bahan baku dan bahan penolong Industri.
摘要海洋水产部根据2015年关于海洋水产部的第63号总统令第2条的规定,执行海洋渔业领域的政府事务,协助总统管理国家政府。同时,根据关于工业部的2020年第107号总统令第4条规定,工业部的任务是执行工业部门的政府事务,以协助总统管理国家政府。《2018年第9号政府条例(关于工业部与海洋水产部职权分置相关的渔业商品和作为原材料和工业辅助材料的盐商品进口管制程序》)批准后,两部委为满足工业用盐的需求而制定盐进口政策的法律后果;这影响到工业部本身。根据这一理论,权力应该先在法律上分离,然后在政府法规中直接分离。因为这种三权分立与权力有关,所以这两个部门在法案中具有相同的地位,不同的是它们的职责和职能。但是,这两个部门在进口用作原材料和工业辅助材料的渔业商品和盐商品方面有关系。【中文摘要】【中文摘要】【中文】【中文】【中文】【中文】【中文】【中文】【中文】【中文】【中文】【中文】【中文】【中文】【中文】【中文】【中文】【中文】【中文】【中文】【中文】【中文】【中文】【中文】【中文】Sedangkan Kementerian Perindustrian menpunyai tugas menyelenggarakan urusan peremerintahan di bidang Perindustrian untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan peremerintahan negara yang terdapat dalam Pasal 4 Peraturan总统noor 107 Tahun 2020 tentang Kementerian Perindustrian。Terjadi pertentangan kewenangan atau hak tekait wewenang Impor garam, ketidak sinkronan peraturan perundang undangan tersebut terdapat dalam Pasal 37 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016。2018年7月9日,在马来西亚首都曼谷举行的一场盛大的盛大的庆典上,我向全国人民宣布了我的第一个女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿。penetapan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Peraturan Pemerintah ini diserahkan pelaksanaannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian”。Akibat hukum dari pemisahan kewenangan dua kementerian dalam hal pengambilan kebijanan import garam untuk dan pemenuhan garam industry i sebagaimana sebagaiah disahkannya PP No. 9 Tahun 2018, tentenang Tata Cara pengen大连import Komoditas Perikanan dan Komoditas Pegaraman Sebagai Bahan Baku dan Bahan penlongindustrial i terkait pemisahan kewenangan antara kementerian Perindustrian dan kementerian Kelautan dan Perikanan yakni berakibat kewenangan dua kementerian kementerian sendiri。Seharusnya menurut teori kewenangan dipisahkan terlebih dahulu di dalam undang undang sebelum langong dipisah dalam Peraturan peremerintah。Karena pesmiahan kewenangan ini berkaitan dengan kekuasaan, antara keduan kementerian ini memiliki keduukan yang sama dalam undang undang danyang membedakan adalah tugas danfunsinya。Namun kedua kementerian ini memiliki keterkaitan dalam hal import komoditas perikanan dan komoditas pergaraman digunakan sebagai bahan baku dan bahan pendragon工业。