Wahyu Susihono, I. Irhamni, Rodani Rodani, A. Febriasari, S. Samsudin, Anisa Uswatun Khasanah, Indah Langitasari, Ima Wijayanti, Muhammad Nurtanto, Tanty Yuanita, N. Nurhayati
{"title":"TINGKAT PENGGUNAAN BAHAN TERSERTIFIKASI HALAL BERDASARKAN USULAN BIDANG AUDIT KEPADA TIM KOMISI FATWA MUI PROVINSI BANTEN","authors":"Wahyu Susihono, I. Irhamni, Rodani Rodani, A. Febriasari, S. Samsudin, Anisa Uswatun Khasanah, Indah Langitasari, Ima Wijayanti, Muhammad Nurtanto, Tanty Yuanita, N. Nurhayati","doi":"10.14710/halal.v1i1.3113","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstrak Produk yang sudah tersertifikasi halal dapat beredar di berbagai wilayah di Indonesia. Saat ini, proses pengajuan sertifikasi halal, dilayani di LPPOM MUI. Bahan baku yang digunakan oleh produsen menjadi bagian dari keharusan untuk didaftarkan dalam borang matrix bahan baku tanpa terkecuali. Bidang audit mengusulkan kepada komisi fatwa berupa sekumpulan hasil borang audit yang telah lolos dalam rapat post audit. Tujuan penelitian ini adalah melihat tingkat penggunaan bahan tersertifikasi halal dan asal produk dari perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal di Banten selama tahun 2017. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka terhadap bahan dari tiap produsen yang diusulkan oleh bidang audit LPPOM MUI Banten kepada komisi Fatwa MUI di tahun 2017. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asal sertifikasi halal yang digunakan oleh sebagian besar produsen di Provinsi Banten secara berturut-turut berasal dari LPPOM Pusat 75,78%; LPPOM Banten 7,08%; LPPOM Jawa Barat 5,21%; LPPOM Jawa Timur 4,70%; LPPOM DKI 2,22%. Produsen di Banten, sebagian besar menggunakan kelompok Roti dan Kue (bakery) 37,97%; kelompok makanan ringan (snack) 17,62%; kelompok daging dan produk daging olahan 11,56%; kelompok restorant 8,92% dan kelompok katering 6,57%. Semakin tinggi rangking kelompok produk yang digunakan oleh produsen, maka semakin tinggi frekuensi produk ditemukan oleh auditor LPPOM MUI Banten.. Kata kunci: sertifikasi halal, bisang audit, komisi fatwa, LPPOM, MUI","PeriodicalId":114889,"journal":{"name":"Indonesia Journal of Halal","volume":"39 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-10-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesia Journal of Halal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.14710/halal.v1i1.3113","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 3
Abstract
Abstrak Produk yang sudah tersertifikasi halal dapat beredar di berbagai wilayah di Indonesia. Saat ini, proses pengajuan sertifikasi halal, dilayani di LPPOM MUI. Bahan baku yang digunakan oleh produsen menjadi bagian dari keharusan untuk didaftarkan dalam borang matrix bahan baku tanpa terkecuali. Bidang audit mengusulkan kepada komisi fatwa berupa sekumpulan hasil borang audit yang telah lolos dalam rapat post audit. Tujuan penelitian ini adalah melihat tingkat penggunaan bahan tersertifikasi halal dan asal produk dari perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal di Banten selama tahun 2017. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka terhadap bahan dari tiap produsen yang diusulkan oleh bidang audit LPPOM MUI Banten kepada komisi Fatwa MUI di tahun 2017. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asal sertifikasi halal yang digunakan oleh sebagian besar produsen di Provinsi Banten secara berturut-turut berasal dari LPPOM Pusat 75,78%; LPPOM Banten 7,08%; LPPOM Jawa Barat 5,21%; LPPOM Jawa Timur 4,70%; LPPOM DKI 2,22%. Produsen di Banten, sebagian besar menggunakan kelompok Roti dan Kue (bakery) 37,97%; kelompok makanan ringan (snack) 17,62%; kelompok daging dan produk daging olahan 11,56%; kelompok restorant 8,92% dan kelompok katering 6,57%. Semakin tinggi rangking kelompok produk yang digunakan oleh produsen, maka semakin tinggi frekuensi produk ditemukan oleh auditor LPPOM MUI Banten.. Kata kunci: sertifikasi halal, bisang audit, komisi fatwa, LPPOM, MUI
合法认可的产品可以在印尼的各个地区传播。目前,清真证书提交过程在社区社区举行。生产商使用的原料必须在原料矩阵中不可例外地列出。审计委员会向教务委员会提出了一组通过后审计会议的审计结果。本研究的目标是了解清真认证材料的使用程度和2017年在万丹提交清真认证的公司的产品来源。该研究采用库研究方法对2017年由LPPOM mei Banten审计专业建议的每个生产商的材料进行库研究。研究结果表明,班腾省大多数制造商连续使用的清真认证的来源来自LPPOM central 75.78%;LPPOM Banten 7.08%;西爪哇岛LPPOM 521%;东爪哇LPPOM 4.70%;LPPOM DKI 22%Banten的制造商主要使用一组面包和蛋糕(bakery) 377,97%;零食小组(零食)17.62%;肉组和加工肉产品11.56%;8.92%的修复团队和6.57%的餐饮团队。制造商对产品的评级越高,产品的频率就越高。关键词:清真认证,审计,司法委员会,LPPOM, MUI