{"title":"PEMBERLAKUAN UPAYA ADMINISTRASI SEBAGAI PRIMUM REMIDIUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA","authors":"Pulung Hudoprakoso","doi":"10.35973/jrs.v3i01.2986","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penyelesaian sengketa tata usaha negara sebagai akibat dikeluarkannya surat keputusan tata usaha negara merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai badan peradilan yang ditunjuk oleh Undang-Undang yang mengatur tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Upaya administrasi merupakan penyelesaian non litigasi yang harus ditempuh sebelum sengketa tata usaha negara diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Upaya Administrasi diharapkan dapat dijadikan solusi terbaik sebelum warga masyarakat menyerahkan permasalahannya ke Pengadilan, sehingga dapat menghapus paradigma bahwa perbuatan badan atau pejabat tata usaha negara adalah selalu benar dan tidak bisa dikoreksi.Dengan diterbitkannya peraturan Mahkamah Agung nomor 6 tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif telah merombak tatanan penyelesaian sengketa tata usaha negara yang sebelumnya tidak mensyaratkan adanya upaya administrasi kecuali memang peraturan yang mendasarinya telah mengatur tentang hal tersebut kemudian berubah menjadi suatu persyaratan mutlak yang harus dilalui ketika warga masyarakat berkehendak untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.Kewajiban untuk menempuh upaya administrasi yang sebelumnya hanya sekedar pilihan bagi warga masyarakat saat akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (kecuali terhadap perkara-perkara yang aturan dasarnya mengaruskan menempuh upaya administrasi terlebih dahulu) dirasakan sebagai suatu bentuk penyelesaian sengketa yang sangat panjang sehingga asas peradilan yang cepat, sederhana dan berbiaya ringan menjadi tidak tercapai.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"7 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-05-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal JURISTIC","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35973/jrs.v3i01.2986","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Penyelesaian sengketa tata usaha negara sebagai akibat dikeluarkannya surat keputusan tata usaha negara merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai badan peradilan yang ditunjuk oleh Undang-Undang yang mengatur tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Upaya administrasi merupakan penyelesaian non litigasi yang harus ditempuh sebelum sengketa tata usaha negara diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Upaya Administrasi diharapkan dapat dijadikan solusi terbaik sebelum warga masyarakat menyerahkan permasalahannya ke Pengadilan, sehingga dapat menghapus paradigma bahwa perbuatan badan atau pejabat tata usaha negara adalah selalu benar dan tidak bisa dikoreksi.Dengan diterbitkannya peraturan Mahkamah Agung nomor 6 tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif telah merombak tatanan penyelesaian sengketa tata usaha negara yang sebelumnya tidak mensyaratkan adanya upaya administrasi kecuali memang peraturan yang mendasarinya telah mengatur tentang hal tersebut kemudian berubah menjadi suatu persyaratan mutlak yang harus dilalui ketika warga masyarakat berkehendak untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.Kewajiban untuk menempuh upaya administrasi yang sebelumnya hanya sekedar pilihan bagi warga masyarakat saat akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (kecuali terhadap perkara-perkara yang aturan dasarnya mengaruskan menempuh upaya administrasi terlebih dahulu) dirasakan sebagai suatu bentuk penyelesaian sengketa yang sangat panjang sehingga asas peradilan yang cepat, sederhana dan berbiaya ringan menjadi tidak tercapai.