PEMBERLAKUAN UPAYA ADMINISTRASI SEBAGAI PRIMUM REMIDIUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA

Pulung Hudoprakoso
{"title":"PEMBERLAKUAN UPAYA ADMINISTRASI SEBAGAI PRIMUM REMIDIUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA","authors":"Pulung Hudoprakoso","doi":"10.35973/jrs.v3i01.2986","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penyelesaian sengketa tata usaha negara sebagai akibat dikeluarkannya surat keputusan tata usaha negara merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai badan peradilan yang ditunjuk oleh Undang-Undang yang mengatur tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Upaya administrasi merupakan penyelesaian non litigasi yang harus ditempuh sebelum sengketa tata usaha negara diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Upaya Administrasi diharapkan dapat dijadikan solusi terbaik sebelum warga masyarakat menyerahkan permasalahannya ke Pengadilan, sehingga dapat menghapus paradigma bahwa perbuatan badan atau pejabat tata usaha negara adalah selalu benar dan tidak bisa dikoreksi.Dengan diterbitkannya peraturan Mahkamah Agung nomor 6 tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif telah merombak tatanan penyelesaian sengketa tata usaha negara yang sebelumnya tidak mensyaratkan adanya upaya administrasi kecuali memang peraturan yang mendasarinya telah mengatur tentang hal tersebut kemudian berubah menjadi suatu persyaratan mutlak yang harus dilalui ketika warga masyarakat berkehendak untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.Kewajiban untuk menempuh upaya administrasi yang sebelumnya hanya sekedar pilihan bagi warga masyarakat saat akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (kecuali terhadap perkara-perkara yang aturan dasarnya mengaruskan menempuh upaya administrasi terlebih dahulu) dirasakan sebagai suatu bentuk penyelesaian sengketa yang sangat panjang sehingga asas peradilan yang cepat, sederhana dan berbiaya ringan menjadi tidak tercapai.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"7 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-05-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal JURISTIC","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35973/jrs.v3i01.2986","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

Abstract

Penyelesaian sengketa tata usaha negara sebagai akibat dikeluarkannya surat keputusan tata usaha negara merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai badan peradilan yang ditunjuk oleh Undang-Undang yang mengatur tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Upaya administrasi merupakan penyelesaian non litigasi yang harus ditempuh sebelum sengketa tata usaha negara diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Upaya Administrasi diharapkan dapat dijadikan solusi terbaik sebelum warga masyarakat menyerahkan permasalahannya ke Pengadilan, sehingga dapat menghapus paradigma bahwa perbuatan badan atau pejabat tata usaha negara adalah selalu benar dan tidak bisa dikoreksi.Dengan diterbitkannya peraturan Mahkamah Agung nomor 6 tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif telah merombak tatanan penyelesaian sengketa tata usaha negara yang sebelumnya tidak mensyaratkan adanya upaya administrasi kecuali memang peraturan yang mendasarinya telah mengatur tentang hal tersebut kemudian berubah menjadi suatu persyaratan mutlak yang harus dilalui ketika warga masyarakat berkehendak untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.Kewajiban untuk menempuh upaya administrasi yang sebelumnya hanya sekedar pilihan bagi warga masyarakat saat akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (kecuali terhadap perkara-perkara yang aturan dasarnya mengaruskan menempuh upaya administrasi terlebih dahulu) dirasakan sebagai suatu bentuk penyelesaian sengketa yang sangat panjang sehingga asas peradilan yang cepat, sederhana dan berbiaya ringan menjadi tidak tercapai.
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
政府在解决国家治理争端时作为惯犯作出努力
根据《治理条例》颁布,解决国家治理法令所产生的行政行政问题,是国家行政法院的权力,是管理国家司法的法律所指定的司法机构。行政努力是在国家行政问题向国家行政法院提出之前必须进行的非诉讼解决。在公民将事件提交法庭之前,行政努力被期望是最好的解决方案,从而消除国家机构或行政官员行为总是正确和不可纠正的范例。2018年6号《最高法院规则的指导方针来解决政府的争端经过努力努力规划已完成改造秩序行政争议行政以前不需要努力的,除非国家潜在的规则安排这些事后变成了一个绝对的要求,必须通过公民意志提出诉讼在州法院。以前的行政义务努力追求只是市民的选择时,会向法院提出诉讼的国家(除了对基本规则的事物努力先mengaruskan走上行政努力)感受到作为解决争端的一种形式的还有很长的路要走,简单快速的司法原则,轻成本成为没有实现。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
Perlindungan Hukum Internasional Terhadap Warisan Budaya Indonesia Peningkatan Pajak Daerah Pada Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Dari Sektor Restoran Pendekatan Restoratif Justice Dalam Penegakan Hukum Pidana Kajian Hukum Penghinaan Pada Orang Yang Telah Meninggal Melalui Media Sosial Tinjauan Yuridis Terhadap Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1